Bangunan Puskesmas Tabang Disegel Pemilik Lokasi Karna Tidak Dibayarkan Oleh Pemda

Kabardaerah.com || Mamasa – Bangunan Puskesmas Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel pemilik lokasi, karena tidak dibayarkan oleh Pemda sesuai kesepakatan.

Tahun 2022 pemilik tanah Germani Arung melakukan kesepakatan dengan Pemda kabupaten Mamasa untuk mendirikan bangunan puskesmas Tabang di atas tanah milik Germani Arung Jani seluas 2.538 Meter persegi, dengan ganti rugi sebesar Rp. 304.600.000,00

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamasa Nomor: 640/KPTS-278/XII/2022, uang ganti rugi akan dibayarkan Pemda pada pergeseran anggaran Tahun 2022, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Namun hingga kini, pihak Pemda tak kunjung membayarkan uang ganti rugi terhadap pemilik tanah, sesuai dengan perjanjian berdasarkan SK Bupati tersebut.

Hal itu membuat kesal pemilik tanah Germani Arung Jani sehingga pihaknya menyegel bangunan puskesmas tabang itu yang sudah berdiri kokoh yang pembamgunannya sudah 100 %.

Puskesmas Tabang itu, akan disegel oleh pihak Germani Arung Jani hingga Pemda membayarkan uang ganti rugi, sesuai hasil kesepakatan kepada pihak pemilik lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Pemilik Tanah, Germani Arung Jani, ia tak memberikan komentar banyak sekaitan dengan persoalan yang tengah dialaminya.

Sebab, dirinya telah memberi kuasa penuh kepada Ketua Tim Investigas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK) Mamasa, Herman Taula’bi.

“Silahkan koordinasi dengan pak Herman karena saya sudah berikan kuasa sepenuhnya, yang jelas saya akan segel ini Puskesmas sampai saya dibatlyar,” kata Germani Arung Jani, saat dikonfirmasi Kamis 12 Oktober 2023.

Penyegelan Puskesmas dilakukan sejak 10 Oktober 2023 lalu, hingga saat ini Puskesmas Tabang masih dalam kondisi disegel. Di depan pintu, nampak tertulis “Rumah Sakit ini Disegel Pemilik Lahan. Belum dibayar Pemda Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Ketua Investigas LSM GERAK Mamasa, Herman Taula’bi mengatakan, terkait penyegelen yang dilakukan Pemilik Tanah, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mamasa, Heri Kruniawan. Namun, tidak ada kejelasan yang diberikan pihak keuangan.

“Katanya belum ada uangnya, dan kami diminta cek-cek terus di keuangan,” kata Herman Taula’bi.

Menurutnya, semestinya Pemda sudah membayarkan uang ganti rugi iti sejak Tahun 2022 lalu. Sebab, sudah terdaftar di dalam DPA pergeseran Tahun 2022.

“Yang mengherankan karena ada di dalam DPA, sementara tidak dibayarkan sampai sekarang,” katanya.

Dengan begitu, maka Puskesmas Tabang akan terus dilakukan penyegelan sebelum dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Mamasa. Sepanjang belum dibayarkan, Pemilik Tanah tidak akan membiarkan Puskesmas itu beroperasi, meskipun sudah rampung 100 persen.

“Tidak akan dibuka segalanya sebelum ada kejelasan dan dibayarkan oleh pihak Pemda, ” tandasnya.

Sementara itu pihak Pemda, belum ada konfirmasi dari pihak Pemda Kabupaten Mamasa. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamasa, Heri Kruniawan via telpon WhatsApp namun tidak direspon.||***