Kapolda Sumbar Ternyata tanggal 6 Januari 2023 keluarkan Surat Telegram ke Kapolresta Padang

KabarDaerah.com – Pelapor yang juga ketua LSM KOAD mengatakan, bahwa sebagai pelapor dia sangat kecewa dengan pelayanan Polri di daerah Sumatera Barat. Kekecewan itu dirasakan, mulai melapor di SPKT, cara melakukan penyelidikan, Spripim Kapolda Sumbar, Bagwassidik, Ditreskrimum Polda Sumbar, sampai setelah di proses Bidpropam Polda Sumbar.

Padahal, Bidpropam adalah yang ditugaskan khusus menjadi Polisi nya Polisi, juga bekerja tidak jujur serta diluar aturan hukum.

Kapolda Sumbar sebenarnya telah berkirim Surat Telegeram tanggal 6 Januari 2023, sedangkan pelapor mengetahui setelah perkara dilaporkan ke Ombudsman RI. Surat tersebut justru disembunyikan, bahkan sampai sekarang. Buktinya perkara tetap tidak diproses.

Kenapa surat telegram tersebut disembunyikan.??

Kata ketua LSM KOAD, menjelaskan, bahwa Ketua LSM KOAD telah melapor melalui surat, pertengahan September 2021, sebelumnya penyidik Polsek Kuranji telah mengeluarkan statemen sebelum dilakukan laporan. hal ini adalah sebagai tanda bahwa perkara Bypass Teknik tidak akan diproses, oleh sebab itu mulai dari melapor dihalangi dengan berbagai cara oleh polsek kuranji.

Kemudian, ketika telah dilaporkanpun, Polresta Padang mengabaikan bahkan perintah Kapolda Sumbar melalui Surat Telegram tanggal 6 Januari 20223 tidak digubris, dengan demikian, Kapolresta Padang tentunya telah melanggar Perkapoplri nomor 7 tahun 2022.

Lucunya Subbid Warprof Bidpropam Polda Sumbar bahkan tidak menemukan pelanggaran apapun.

Tentunya timbul tandatanya besar difikiran kita, Ada apa dengan perkara Bypass Teknik..?

Kata ketua LSM KOAD, melalui surat telegram tersebut, dapat dilihat kepatuhan Kapolres Padang kepada pimpinannya.

Pertanyaannya, Siapa sebenarnya yang menghalangi dibelakang bypass Teknik..?

Dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 sudah disebutkan bahwa larangan bagi anggota Polri dilarang patuh pada perintah atasan yang melanggar aturan hukum. dalam UU kepolisian sudah dijelaskan bahwa Kapolda dan wakilnya bertanggungjwab atas operasional Polda Sumbar.

Pertanyaannya. Apakah Surat Telegram tanggal 6 Januari 2023 tersebut merupakan perintah atasan yang seharusnya dipatuhi atau tidak?

Jika benar, kenapa Bidpropam tidak memprosesnya, dalam surat laporan ke mabes Polri sudah dilaporkan secara lengkap, mabes Polri juga sudah keluarkan surat pelimpahan ke Ropaminal Bidpropam Polda Sumbar.

kata ketua LSM KOAD, ” terlalu berani oknum anggota Polda Sumbar mempermainkan perkara ini” , katanya

“Demikian juga dengan surat Kabidprpam yang dikeluarkan surat nomor B/218/VIII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam tanggal 5 Agustus 2022, Bagwassidik telah diperintahkan untuk melakukan supervisi. Rujukan surat  nomor R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 perihal pelimpahan Dumas.

Dalam hal ini, kata ketua LSM KOAD, ” setelah surat kabidpropam tanggal 5 Agustus 2022, tindak lanjut yang harus dilakukan adalah pelapor diminta melapor ke SPKT secara resmi, namun itu tidak dilakukan.Disini letak kesalahan yang terjadi, Bagwassidik tentu tidak bisa mengawasi penyidikan jika tidak ada laporan. Mabes Polri juga berpendapat sama dengan kami bahwa kami belum melapor resmi, kami baru mengadu.

Berikut lebih lengkap kami terangkan, bahwa supervisi, tentunya bisa dilakukan setelah melapor secara resmi tercatat dalam data base Kepolisian.Setelah ada laporan tersebut tentunya, Ditreskrimum keluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan, sedangkan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar adalah melimpahkan perkara ke Polresta Padang “. pelimpahan tersebut melupakan hal-hal berikut:,,,,

Sebelum dilimpahkan ke Polresta Padang kami sudah mengingatkan Dirreskrimum, bahwa:

  1. Konflik interest akan terjadi dengan penyidik Polresta Padang, jika Bypass Teknik terungkap, maka penyidik yang melakukan proses hukum terhadap peristiwa sebelumnya, akan ketahuan bahwa mereka telah berbohong.
  2. Sebagian perkaranya ada di Lima Puluh Kota, tentunya daerah hukum Polresta Padang tak bisa menjangkau daerah tersebut, satu satunya cara hanya dengan melapor di Polda Sumbar.
  3. Perkara yang lebih mudah saja tidak selesai di Polresta Padang. Tidak mungkin perkara yang lebih sulit dapat diselesaikan Polresta Padang
  4. janji Kapolda Sumbar untuk melakukan proses hukum di Polda Sumbar.

Saat bertemu dengan Kapolda Irjend (Pol) Suharyono S.K, katanya, perkara ini akan di proses di Polda Sumbar dasarnya tetap pengaduan yang telah dilakukan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang. setelah keluar surat Bidpropam tanggal 5 Agustus 2022. perkara tetap tidak dipeoses hukum, penyidik mengatakan terlah dihentikan.

Setelah 10 bulan  dilimpahkan, ternyata perkara ini memang tidak berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini merupakan indikasi, bahwa Dirreskrimum Polda Sumbar telah menghalangi-halangi proses hukum perkara yang kami laporkan. Bukankah ini merupakan pelanggaran atas Perkapolri nomor 7 tahun 2022.

Lalu kenapa, Bidpropam tidak bisa menemukan pelanggaran KEPP, sementara ada barang bukti seperti gembok dan mesin kipor yang telah disita dihilangkan dalalm berita acara pemeriksaan Subbidwarprof.

Kemudian pelapor kembali datang ke SPKT Polda Sumbar, melaporkan pemalsuan surat dan nama toko dilimapuluh kota, kami kembali diminta mengadu melalui surat, surat pengaduan, surat LSM KOAD Nomor 18/LP.Pol/DPP-KOAD, tanggal 21 Maret 2023, laporan ini  juga tidak diproses sampai hari ini.

Pada tanggal 17 Mei 2023 keluar surat dari Bidpropam Polda Sumbar dengan nomor surat B/170/V/WAS.2.4./ 2023/Bidpropam, rujukannya tetap surat Divpropam Polri nomor R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022. Bidpropam telah melakukan Penyelidikan dan Investigasi.

Tanggal 22 Mei 2023 hanya berselang 5 hari kerja, terlihat Bidpropam terburu-buru untuk melakukan penyelidikan dan Investigasi. Rujukan berdasarkan surat R/ND-177/III/2023/Bidpropam tanggal 6 Maret 2023. Tanggal 24 Mei 2023 pengadu dimintai keterangan, hanya saja keterangan tersebut diduga untuk mengakhiri laporan saya yang telah dilimpahkan dari mabes Polri ke Bidpropam Polda Sumbar.

Tanggal 20 Mei 2023 melalui surat B/04/V/HUK/12.10./2023/Bidpropam memberitahu pelapor bahwa Subbid Warprof telah melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap pelanggaran KEPP.

Tanggal 12 Juli 2023 Kabidpropam mengeluarkan SPPHP nomor B/251/VII/HUK/12/10/2023/Bidpropam, isi surat bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Sudah bisa ditebak sebelumnya, apa yang akan dilakukan Bidpropam Polda Sumbar sehingga hasilnya tidak terbukti, karena dua perkara yang dilaporkan ke Bidpropam tidak diproses. Sehingga limpahan perkara dari divisi propam Polri akan bernasip sama.

Kata ketua LSM KOAD, “hanya berselang beberapa hari Bipropam Polda dapat menyelesaikan perkara pelanggaran kode etika dan Profesi”.

jikia kita lihat sebelumnya, ada dua surat dari LSM KOAD ke mabes Polri nomor 33 dan 39, setelah surat diterima mabes Polri, tentunya turun lagi surat dari mabes Polri, hal itulah yang membuat proses dikejar untuk selesai. setelah itu Kabidpropam Mutasi.

Tetapi, sangat disayangkan kabidpropam Polda Sumbar lupa, bahwa Bidpropam telah mengeluar surat tanggal 5 Agustus 2022.

Pelapor telah menyerahkan bukti foto, surat surat atas pelanggaran kode etika dan profesi dan bukti lainya, sangat disayangkan, semua bukti tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini.

Menurut ketua LSM KOAD, Bipropam Polda Sumbar telah membuat sebuah cerita rekayasa terhadap perkara Bypass Teknik ini, lengkap sudah kebohongan yang dilakukan, kata ketua LSM KOAD.

Karena bertele telenya proses hukum di Propam Polda Sumbar, pelapor minta untuk ketemu dengan Kapolda Sumbar. saat inilah pelapor dihalangi sripim polda sumbar. karena keseringan, ingin bertemu kapolda. beliau justru minta saya menghadap ke Dirreskrimum, terkhir ke Kapolresta Padang dan Penyidik Polresta Padang.

Hal itu menunjukkan  bahwa Kapolda Sumbar telah bekerja dengan SOP yang benar. Kapolda cukup perintahkan melalui surat, disposisi, bahkan Surat Telegram ke bawahannya. tinggal bawahannya, melakukan atau menyimpangkan disposisi tersebut.

” Saya yakin” kata ketua LSM KOAD.

Dalam perkara ini, penyelidikan belum dilakukan sesuai aturan hukum. Jika penyidik Polri tidak yakin dengan perkara ini. Maka bisa dilakukan gelar perkara dengan jujur, bukan dengan maksud mencurangi. bukan dengan maksud lain. selain penegakkan hukum, kata ketua LSM KOAD.

Penyidik Polri pelajari dulu pasal pasal perdata yang menentukan apakah pihak ketiga punya hak atas perjanjian Rusdi dan Indrawan. seperti pasal 1340 KUHPerdata, dari pasal ini saja, penyidik sudah harus paham bahwa pihak ketiga tidak meiliki hak dalam perjanjian kerjasama tersebut.

dikutip dari isi pasal 1340 KUHPerdata,

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga;
  3. tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Kemudian, pasal 1646 KUHPerdata, ” jika salah satu pihak meninggal dunia, persekutuan modal bubar” pasal ini juga harus dipakai sebagai pedoman dalam menentukan hak pihak ketiga, bahwa pihah ahli waris harus kepengadilan terlebih dulu untuk meminta penetapan hak waris dari pengadilan baru setelah itu salah satu ahli waris Rusdi bisa masuk kedalam perjanjian menggantikan Rusdi, tidak dengan mengambil pakasa semua aset Usaha Bypass Teknik.

lebih lanjut diterangkan ketua LSM KOAD, Dalam hal ini, jurtru Bagwassidik berusaha memberikan kesempatan mencarikan jalan, agar perkara ini dapat dikatakan perdata, walau dengan alasan yang mengada-ada. kira kita lihat dari tugasnya, bagwassidik adalah pengawas penyidikan. sebagai aparat Polri, Aguuta Bagwasidik harus patuh kepada atasannya, selama tugas yang diberikan benar sesuai aturan hukum.

Dikatakan ketua LSM KOAD, selama dalam pelaksanaan gelar perkara,’ terus terang saya seperti dipecundangi oleh oknum penyidik Polri, hal itu membuat saya kesulitan, dimana, dalam gelar perkara berbagai serangan saya hadapi dengan tenang. terutama ada yang mengancam akan memproses pemalsuan surat yang saya jadikan bukti.

Mungkin para oknum tersebut tidak sadar bahwa dia berhadapan dengan seorang yang paham dengan aturan hukum.

Sebagai contoh, Ketika anggota Itwasda bertanya kepada telapor Faisal Ferdian dalam gelar perkara tanggal 2 Agustus 2023.

Dijawab jelas oleh terlapor Faisal Ferdian bahwa dia memberikan uang ke pelapor, karena pelapor bekerjasama dengan ayahnya.

Hal seperti ini justru tidak ditulis dalam hasil gelar perkara, bagwassidik mengabaikan hal tersebut. jadi tidak berkeadilannya Polda Sumbar sangat terlihat dalam semua sikap yang ditunjukkan anggotanya dalam menagani perkara Bypass Teknik ini.

Analisa saya kata ketua LSM KOAD, ” jawaban tersebut adalah keterangan Faisal Ferdian tersebut, justru yang diperlukan dalam penyidikan”, sebutnya.

Ketika Bagwassidik tidak melakukan hal hal yang perlu dilakukan. bagawasidik mengawasi penyidikan, sedangkan perkara ini sudah ditangani Bagwassidik dari tanggal 5 Agustus 20222. Apakah Bagwassidik Polda Sumbar tidak melanggar Kode Etika Profesi Proporsional.?

Sementara dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 disebutkan taa kepada atasan selama perintah tidak bertentangan dengan aturan dan undang undang.

Jika alasan yang tertulis dalam SPPHP yang dikeluarkan kasat Reskrim Polresta padang, dengan alasan belum ada alat bukti, bukan informasi yang benar dimana bukti yang saya serahkan ke Polda Sumbar 28 item.

Apakah hal itu bukan pelanggaran KEPP.?

Menerbitkan surat yang isinya tidak benar, merupakan larangan Perkapolri nomor 7 tahun 2022.

Menghilangkan gembok yang merupakan barang bukti kejahatan, sebenarnya bukan saja sebuah pelanggaran KEPP tapi merupakan tindak pidana.

Lalu ketika pelapor membuat pengaduan ke Divpropam Polda Sumbar, justru keluar surat bahwa Bidpropam tidak menemukan pelanggaran KEPP tersebut.

Pelapor benar benar diuji dengan berbagai kebohongan yang dilakukan oknum oknum di Polsek kuranji, Polresta Padang bahkan Polda Sumbar sendiri.

Dari hal-hal yang dialami tersebut, ada sesuatu yang perlu diketahui, bahwa ketika anggota melakukan pelanggaran KEPP. sedanghkan Kapolda telah mengikuti perkembangan pelaporan justru tidak mau bertemu. malah Beliau serahkan ke Dirreskrimum, Kapolresta Padang terakhir ke Penyidik yang menangani perkara.

Aada apa dengan perkara Bypass Teknik ini???

Jika Polda belum melakukan penegakkan hukum, Apapun kegiatan yang dilakukan, berapapun sedekah yang dilakukan, tidak akan mampu mendogkrak nama yang terlanjur sudah terkubur.

“Hal itu harus disadari pimpinan tertinggi Polda Sumbar. Bahwa Kapolda harusnya keluarkan kebijakan yang menentukan duduk perkara ini.

Sedangkan, untuk memperbaiki nama baik Polri khususnya Polda Sumbar, Kapolda harus melakukan dengan berbagai cara yang positif.

Perkara ini sudah besar, sudah sampai ke Kapolri, Itwasum. Ombudsman Kompolnas, bukan dengan tidak mau bertemu, serta lempar kesalahan ke bawahannya”, kata ketua LSM KOAD.

Indikasi menunjukkan perkara ini dihalangi, mulai melapor, tidak diproses dengan benar, sesuai aturan hukum.

jangan lakukan kebohongan yang justru akan menguras energi anggota Polri. Polri digaji bukan untuk berbohong, dana disiapkan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut tahun ini lebih kurang IDR 93 Trilyun, oleh sebab itu, sebagai pelapor yang juga ketua LSM KOAD, kami meminta agar perkara ini diproses hukum sesuai aturan hukum.

Lanjutnya, ” Mari kita tegakkan hukum, jika Polisi tidak ada, negara kita tidak ada hukum, kamipun bisa melakukan dengan cara kami. Namun untuk apa ada Polri, jika kejahatan dibiarkan terjadi, bukankah Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,  Polri seharusnya taat dan patuh dengan Tribrata dan Catur Prasetyanya Polri, Polri harus ikuti aturan hukum, jangan nyeleneh ikutin seseorang yang tidak mencintai institusi kepolsian “,  kata ketua LSM KOAD.

Sekarang, Polri sedang bertrasformasi menjadi Polri presisi, yang digagas Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo SIK menjelang dilantik, seharusnya anggota Polri yang berada di jajaran Polda Sumbar, harus menyadari dengan melaksanakannya.

Ketum FRN mengatakan, tolong Screnshoot WA saya ini, kirim ke Ke Kapolda Sumbar, minta waktu beliau untuk bertemu. Katakan salam dari ketua umum FRN Agus Flores “

Sumber: ketua LSM KOAD

Bersambung…..