Validasi OJK dan Tim Likuidasi Indosurya Life Berpihak Pada Nasabah

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Tim Kuasa Hukum dari 60 Nasabah Indosurya Life yang dipimpin Advokat senior Saor Siagian, bersama dengan tim lawyer, yang tergabung dalam Saor Siagian & Partners, mendatangi Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang beralamat di Gedung Wisma Mulia Kawasan Gatot Subroto,Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Saor Siagian didampingi anggota tim lainnya yakni Mery Sibarani, S.H., M.H., Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC, Paulus Reinhard Siagian, S.H., Al-Qadri Rahman, S.H., Joseph Fajar Simatupang, S.H., Desi Rahmuni, S.H., dan Celine Florentza Simanungkalit.

Adapun kedatangannya mengawal untuk memperjuangkan hak-hak Polis Kliennya yang telah menderita kerugian kurang lebih + Rp 312.000.000.000 (tiga ratus dua belas milyar rupiah).

Saor Siagian & Partners merupakan kuasa hukum dari nasabah-nasabah asuransi lainnya yang memperjuangkan haknya dan menyayangkan peran negara yang tidak mampu memberikan perlindungan dan memberikan keadilan secara maksimal kepada pada nasabah Polis Asuransi di Indonesia.

Menurut Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., salah satu kuasa hukum nasabah-nasabah Indosurya Life yang tergabung dalam Rakyat Pemohon Keadilan OJK mengatakan, bahwa kasus gagal bayar asuransi dapat dikatakan sebagai isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Dapat dilihat bahwa banyak kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi kepada nasabah yang terjadi di Indonesia. Hal itu mulai dari kasus Asuransi Bakrie Life, Asuransi Bumi Asih Jaya, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, hingga Asuransi Indosurya Life yang saat ini menjadi permasalahan bagi Klien kami dan juga Nasabah Indosurya Life lainnya di seluruh Indonesia.” Kata advokad muda yang akrab disapa Bunga, kepada awak media.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ricka Kartika Barus, S.H, M.H., LL.M, menambahkan, bahwa permasalahan gagal bayar asuransi ini menunjukkan tata kelola dan pengawasan negara terhadap sistem keuangan di Indonesia yang buruk. Terutama permasalahan gagal bayar asuransi ini mereduksi bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.

” Di satu sisi, negara dalam hal ini diwakili oleh OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia terkhusus para nasabah asuransi, sehingga patut dipertanyakan dan dituntut kehadiran serta peran OJK sebagai institusi yang ditugaskan oleh negara untuk melindungi nasabah asuransi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Indosurya Life Telah Dicabut Izinnya Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada Tanggal 2 November 2022 Karena Dianggap Tidak Mampu Memenuhi Ketentuan Minimum Rasio Pencapaian Solvabilitas, Ekuitas Dan Rasio Kecukupan Investasi Sebagaimana Kewajiban Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.

Dikatakan, dengan dicabutnya izin tersebut, Indosurya Life memiliki kewajiban sebagaimana Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 untuk menghentikan kegiatan usaha dan berkewajiban untuk mengadakan RUPS untuk pembubaran serta membentuk Tim Likuidasi dalam jangka waktu 30 hari sejak izinnya dicabut.

Selain itu, POJK 28/POJK 05/2015 juga memberi kewenangan OJK dalam menyetujui ataupun tidak menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh Indosurya Life terlebih OJK juga berwenang untuk membentuk Tim Likuidasi Indosurya Life.

Tim kuasa hukum menerangkan, bahwa hingga kini berselang lebih dari 2 bulan sejak pencabutan izin Indosurya Life, belum ada Informasi yang valid mengenai Tim Likuidasi yang terbentuk dan juga tidak ada wacana sama sekali dari Indosurya Life untuk mengadakan dengar pendapat dari nasabah. Joseph Fajar Simatupang, S.H., tim kuasa hukum Rakyat Pemohon Keadilan OJK mengungkapkan.

“Tidak ada informasi yang valid apakah Tim Likuidasi yang terbentuk melalui RUPS atau dibentuk oleh OJK sendiri, sementara berdasarkan Pasal 17 ayat (2) POJK 28/POJK.05/2015 harusnya Tim Likuidasi memiliki kompetensi pengetahuan di bidang asuransi, hukum, keuangan, akuntasi/audit dengan minimal pengalaman 10 (sepuluh tahun).”kata tim kuasa hukum.

Bila merujuk pada Pasal 17 ayat (1) POJK 28/POJK.05/2015 mengamanatkan bahwa Tim Likuidasi yang terbentuk harus memiliki Integritas, kompetensi, reputasi dari anggota Tim Likuidasi dan harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis.

Saor Siagian,Ketua Tim Hukum (Dominikus)

Dalam hal ini nasabah Indosurya Life sebagaimana amanat Pasal 18 POJK 28/POJK.05/2015 yang menyebutkan: “Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Tim Likuidasi harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 28/POJK.05/2015 perihal Tim Likuidasi harus sudah terbentuk dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicabutnya izin perusahaan asuransi.

“Kami yakin sekaligus berhak untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan tim Likuidasi, dan apakah Tim Likuidasi yang terbentuk telah memenuhi kompetensi sebagaimana POJK 28/POJK.05/2015 serta mampu mengakomodir hak-hak Nasabah Indosurya Life? Apakah memang tidak ada conflict of interest disana?” Tegasnya.

Oleh karena itu, Saor Siagian & Partners selaku Tim Kuasa Hukum meminta kepada OJK sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi Indosurya Life, secara transparan melakukan klarifikasi tentang formasi tim likuidasi Indosurya Life yang telah terbentuk.

“OJK harus transparan terhadap pembentukan Tim Likuidasi Indosurya Life, jangan sampai proses likuidasi ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan yang tidak bertanggung jawab, Kepentingan nasabah harus diutamakan! Jangan sampai proses likuidasi ini jadi ajang mencari kesempatan untuk lari dari tanggung jawab! Ini bukan hanya masalah 60 orang klien kami yang uangnya hilang diambil oleh Indosurya Life saja, tapi lebih lagi ini soal nasib sekolah anaknya, kesehatan orangtuanya, tabungan masa tuanya, masa depan mereka semua. Negara wajib hadir menjamin rasa aman bagi setiap warganya dan mengembalikan seluruh hak-hak klien kami.” Tegas Saor Siagian, selaku pimpinan Saor Siagian & Partners, pada Rabu (17/1/2024).

Saor Siagian juga berharap, negara harus bertanggung jawab dan mengambil langkah yang maksimal atas ketidakadilan terhadap setiap nasabah yang menjadi korban dari perusahaan asuransi di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Ia juga berharap permasalahan asuransi yang pernah terjadi di Indonesia dapat menjadi pembelajaran bagi negara untuk membuat sistem baru agar kejadian gagal bayar oleh perusahaan asuransi tidak terjadi lagi kedepannya.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap OJK hilang, OJK harus berpihak kepada masyarakat, mohon OJK untuk maksimal mengawal proses likuidasi Indosurya Life. Jangan biarkan para maling nasabah lari dari tanggung jawab nya,’ tutup Saor Siagian. * Dommy.