Saor Siagian : OJK Komitmen Selesaikan Kasus Indosurya Life, Segera Diumumkan Tim Lukuidator

BERITA, D.K.I JAKARTA875 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Ketua Tim Kuasa Hukum 60 Nasabah Indosurya Life Ansuransi, Saor Siagian,S.H.,M.H dan Parteners, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2 Jalan Gator Subroto,Kuningan,Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Hal tersebut menyusul kebijakan OJK yang mencabut Ijzin Usaha Perusahaan Ansuransi Indosurya Life yang didirikan oleh terpidana Henry Surya yang diganjar 18 tahun penjara atas kasus dana puluhan nasabah senilai Rp 500 miliar.

Saor Siagian didampingi tim Lawyer yang tergabung dalam “Saor Siagian & Parteners” yakni Mery Sibarani,S.H.,M.H., Bunga Meisa Rouly Siagian,S.H.,M.M.Sc., Ricka Kartika barus,S.H.,M.H.,LL.M,CCDC,Paulus Reinhard Siagian,S.H., Al-Qadir Rahman,S.H., Joseph Fajar Simatupang,S.H., Desi Rahmuni,S.H., dan Celine Florenzza Simanungkalit.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkomitmen, mereka akan menyelsaikan tanggung jawabnya. Kami betul-betul meyabangi, sebab ini atas perintah Undang-Undang karena yang bertanggung jawab pertama adalah OJK. Karena ini menyangkut ada namanya “Penjahat” yaitu Henry Surya. Anda tau kasus Koperasi yang dibentuk oleh saudara Henry Surya, yang sudah dihukum penjara 18 tahun,” tegas Saor Siagian kepada wartawan usai bertemu pihak OJK di Gedung Wisma Mulia 2 Jalan Gatot Subroto,Jakarta Selatan,Rabu (17/1/2024).

“Saat itu kami sudah wanti-wanti, daripada OJK jangan sampai lagi Tim Likuidator yang telah dibentuk kemudian memiliki aviliasi dengan yang namanya Henri Surya. Yang secara hukum dia adalah penjahat yang telah dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan kejahatan pidana, yang menyebabkan korban-korban daripada Koperasi Indosurya.” sambungnya.

“Dan, OJK good News nya menjamin bahwa mereka akan bekerja secara independen, dan tidak terafiliasi. Bahkan Tim Likuidator yang telah dibentuk itu membuka kesempatan kepada para nasabah untuk memberikan masukan-masukan. Tapi,karena kendala teknis dan lain-lain nya,untuk sementara kami jamin, bahwa tiga orang tim lukiodator bersama asistensinya kemudian akan ditegakkan kembali,” tukas pengacara senior itu.

Tampak beberapa Perwakilan Nasabah Korban Ansuransi Indosurya Life yang mendatangi Kantor OJK di Gedung Wisma Mulia 2 Jl.Gatot Subroto,Jakarta Selatan,Rabu (17/1/2024). Foto : Dominikus

“Saya kira kita berikan kesempatan tim likuidator untuk melakukan kerja-kerjanya. Saya juga mengapresiasi teman-teman jurnalis yang telah mengawal kasus ini. Karena ini luar biasa. Bayangkan dalam kondisi keadaan kita, terdapat 60 orang korban nasabah dan ada Rp312 miliar lebih uang milik mereka yang belum dikembalikan,” kata Saor Siagian.

Menurut Saor,bahwa uang senilai ratusan miliar itu tidaklah kecil,melainkan sangat besar. Nah, salah satu konsen daripada para nasabah ini mereka mau membangun lembaga keuangan kita di Indonesia. Disamping mereka juga menuntut hak-haknya untuk dikembalkan, tapi lebih dari itu mereka juga mendorong supaya lembaga keuangan kita dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi pengawas melakukan peran-peran mereka secara maksimal.

Sementara itu, perwakilan dari 60 nasabah Indosurya Life Ansuransi, Ibu Hermi mengatakan bahwa sebagai nasabah,pihaknya berharap masalah ini secepatnya diselesaikan dan hak-hak para nasabah segera didapatka.

Lanjutnya Ibu Hermi, bahwa kedatangan mereka untuk menuntut keadilan. Dirnya percaya bahwa masih ada harapan hukum bisa tegak dan rakyat mendapatkan keadilan.

“Kami atas nama para klien memohon kepada pihak OJK agar benar-benar membantu kami untuk menegakkan keadilan di Negei NKRI ini,” kata Ibu Hermi.

Tim Kuasa Hukum Rakyat Pemohon Keadilan OJK . Baris depan : Dari Kanan ke Kiri : Mery Sibarani,S.H.,M.H, Saor Siagian, S.H.,M.H, , Bunga Meisa Rouly Siagian,S.H.,M.M.Sc., Ricka Kartika Barus,S.H.,M.H.,LL.M,CCDC dan Ibu Hermi ,Salah satu Perwakilan dari 60 nasabah Saat memberikan keterangan pers di OJK ,Wisma Mulia 2,Gatot Subroto,Jakarta Selatan,Rabu (17/1/2024). (Foto: Dominikus/Kabardaerah.com)

Kuasa Hukum “Rakyat Pemohon Keadilan OJK” sekaligus Owner “Saor Siagian & Parnerts” Saor Siagian berharap OJK betul-betul bekerja secara profesional sehingga puluhan nasabah Indosurya Life Ansuransi dapat dipercaya publik.

“Kita dari Tim Kuasa Hukum 60 korban nasabah Indosurya Life ini untuk bekerja dengan baik,mengembalian kepercayaan publik begitu juga harga diri daripada Lembaga Keuangan kita para profesionalisme yang telah bekerja yakni OJK,” beber nya.

Tujuan dari pada kedatangan kami disini adalah bahwa tim likuodator ini bertujuan untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang para nasabah dan salah satu yang paling penting adalah perwakilan-perwakilan dari para nasabah.

Karena OJK mengetahui karakter dan atau bahwa alasan kenapa Asunarsi Indosurya ini ditutup, kami mengusulkan supaya ada secara peraturan menurut OJK itu tidak kami bocorkan, tapi baru nanti tanggal 19 Januari 2024 ini diumumkan ,kalau kami para nasabah atau kuasa hukum mau ingin berikan masukan atau kritikan setelah pengumuman tersebut.

“Kita tunggu saja. Nah saya akan kembali ke sini dan kalaupun kami keras kepada OJK atau kepada siapa siapapun,maka ini kami ingin mengembalikan kehormatan kepada Rakyat sebagai pemilik daulat, hukum harus ditegakan dan teman-teman wartawan harus mendapatkan informasi yang akurat dari lembaga ini (OJK) terkait proses penyelasian kasus Indosurya Life,” tutup Saor Siagian. ** Dominikus.