Tim Kuasa Hukum 60 Korban Indosurya Life Datangi OJK, Soal Penyelesaian Hak Para Nasabah

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Kasus gagal bayar oleh perusahaan Ansuransi Indosurya Life yang dilakukan oleh Hanry Surya kembali mendapat perhatian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Menghilangnya uang milik para nasabah sekitar Rp 500 liar tersebut kembali diangkat dan pihak OJK telah mencabut Ijin usaha Asuransi Indosurya Life tersebut.

Terkait hal itu, atas nama 60 orang nasabah dengan aset sekitar Rp 312 miliar uang milik mereka, melalu

i Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh advokat senior Saor Siagian, S.H.,M.H, mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan beralamat di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Tim Kuasa Hukum Rakyat Pemohon Keadilan OJK . Baris depan : Dari Kanan ke Kiri :  Mery Sibarani,S.H.,M.H, Saor Siagian, S.H.,M.H, , Bunga Meisa Rouly Siagian,S.H.,M.M.Sc., Ricka Kartika Barus,S.H.,M.H.,LL.M,CCDC dan  Ibu Hermi ,Salah satu Perwakilan dari 60 nasabah Saat memberikan keterangan pers di OJK ,Wisma Mulia 2,Gatot Subroto,Jakarta Selatan,Rabu (17/1/2024). (Foto: Dominikus/Kabardaerah.com)

“Kehadiran kami disini besama dengan perwakilan dari 60 nasabah (korban-red) dari Indosurya life Ansuransi yang telah dicabut ijin nya oleh OJK, karena tidak bisa mempertanggung jawabkan kewajiban mereka kepada pemegang Polis ansuransi. Jadi, Saor Siagian & Partners menangani 60 nasabah daripada Indosurya life Ansurasi. Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 500 an miliar sebagai pemegang polis yang nilainya lebih dari Rp 312 miliar,” kata Saor Siagian.

Advokat senior ini didampingi tim lawyer lainnya yang tergabung dalam “Saor Siagian & Partners” antara lain Mery Sibarani,S.H.,M.H., Bunga Meisa Rouly Siagian,S.H.,M.M.Sc., Ricka Kartika Barus,S.H.,M.H.,LL.M,CCDC,Paulus Reinhard Siagian,S.H., Al-Qadir Rahman,S.H., Joseph Fajar Simatupang,S.H., Desi Rahmuni,S.H., dan Celine Florenzza Simanungkalit.

Saor menambahkan, kehadirannya karena OJK telah membentuk Tim Likuidasi yang bekerja untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada nasabah. “Jadi, kedatangan kami untuk membantu OJK atas nama 60 nasabah yang menjadi klien kami untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. ”

Tampak beberapa Perwakilan Nasabah Korban Ansuransi Indosurya Life yang mendatangi Kantor OJK di Gedung Wisma Mulia 2 Jl.Gatot Subroto,Jakarta Selatan,Rabu (17/1/2024). Foto : Dominikus

“Kami bersyukur, dengan segala dinamika yang terjadi di sini hari ini, dimana ada pengalaman-pengalaman-pengalaman OJK yang mungkin di masa lalu tentang peran-peran dari pada masyarakat yang meminta keadilan kepada OJK. Maka dengan sendirinya masalah ini sudah diselesaikan dengan baik. Bahkan kami disuguhkan dengan makanan-makanan kecil, sebagai bukti bahwa o, hubungan kami baik,” ujar Saor Siagian.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak OJK bahwa, saat ini mereka sedang berjuang ,sedang bekerja untuk memverifikasi atau mendata tentang nasabah-nasabah yang akan mereka selesaikan.

“Jadi, mereka sudah membentuk tim dan nanti tanggal 19 Januari 2024 akan diumumkan oleh Tim Likuidator. Kami tadi sudah meminta data-data siapa saja nama-nama ketiga Nama Tim Likuodator,sejauh ini belum ,kecuali nanti ketika diumumkan kemudian bisa dibantu oleh tim likuidatornya,” kata Advokat senior itu. ** Dominikus.