Demi Sukseskan Rekayasa Perkara, Bagwassidik Abaikan Disposisi Bidpropam Polda Sumbar

KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Sumatera Barat sangat menyesalkan, perintah yang tertulis dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022, diabaikan Bagwassidik dan Dirreskrim Polda Sumbar.

Setelah laporan pengaduan diterima Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, akhirnya dilimpahkan ke Bidropam Polda Sumbar.

Surat tersebut diterima Divpropam Polri 14 Juni 2022 R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam dan kembali dilimpahkan ke Polda Sumbar. Tanggal 5 Agustus 2022 Bidpropam merekomendasikan bahwa perkara diawasi oleh Bagwassidik Polda Sumbar. Pada hal, dalam surat tersebut sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan Bagwassidik untuk melakukan Supervisi.

Sementara yang dilakukan Bagwassidik adalah klarifikasi yang dibungkus acara gelar perkara. Pada Hal gelar tersebut tidak dihadiri oleh calon tersangka.  Dari cerita ini dapat disimpulkan bahwa Bagwassidik telah menyimpang dari tugas utama melakukan pengawasan penyidikan. Bukankah Bagwassidik Polda Sumbar adalah pengawas penyidikan ?.

Jika benar, tentunya harus mengawasi penyidikan. dan sebelumnya tentu harus melakukan penyelidikan. Sebelum penyelidikan tentunya harus melapor resmi. hal ini yang tidak dilakukan Bagwassidik Polda Sumbar. terlihat bahwa Bagwassidik berusaha melindungi oknum yang berada Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Sebelumnya, saat pelapor mengadu, melalui penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang, dilakukan usaha untuk menjegal.

Berbagai cara dilakukan termasuk berbohong dan saksi ahli. Setelah diminta konfirmasi kepada ahli Dr Fitriati SH MH, semua terbantahkan.  jika Bapak Kapolri ingin mengetahui alasan yang dipergunankan kami punya rekaman pembicaraan dengan Ahli tersebut, berikut surat surat yang telah ditanggapi mabes Polri:

  1. Surat jawaban Itwasum Polri Nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda tiga laporan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi, sehingga pelapor berfikir jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID.
  2. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.
  3. Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor : Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
  4. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/ Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
  5. R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.Divpropam, perihal pelimpahan penaganan Dumas
  6. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
  7. Surat Pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023
  8. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisipropam nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD, yang ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H. Terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). kontak person Kompol Denny Nurdiansyah Telephone 0858.9154.4039, SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang hasil penyelidikan Kadivpropam Polri Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Tidak ditemukan pelanggaran Etika Profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan. Rujukan dari Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023.
  9. Surat perintah Divisi Propam Polri nomor Sprin/1374/VII/HUK.6.6/2023 tanggal 14 Juli 2023.
  10. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/Itwasum tanggal 23 Juni 2023, permintaa klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan. Surat Kapolda R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023. Dijawab Oleh Propam Plda Sumbar dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Sepertinya mabes Polri dalam hal ini Itwasum juga seakan akan tidak mengetahui, selayaknya, jika terjadi penyimpangan mabes Polri punya kewajiban untuk meluruskan.

Dalam hal ini Bidpropam Polda Sumbar, beralasan Tidak ditemukan cukup bukti, jelas sebuah kebohongan, pelapor telah memberikan bukti tersebut ke Ropaminal Bidpropam Polda Sumbar melalui Ropaminal Taufik dan Subbidwarprof Bidpropam Polda Sumbar.

“Petugas, yang digaji negara dari pajak rakyat, seharusnya melaksanakan tugas negara dengan jujur. Bagaimana mungkin kejahatan akan bisa terbongkar jika petugas sendiri berusaha melindungi penjahat. Petugas malah ikut ikutan berbohong demi suksesnya rekayasa tersebut.

Semua bukti yang ditemukan dikatakan hilang, kelakukan seperti ini sulit untuk dikatakan dengan kata, bagaimana mungkin penegak hukum bersama sama melanggar hukum demi membela keputusan salah sebelumnya”, jelasnya

Untuk itu ketua FRN Fast Respon Couter Polri DPW Sumbar akan minta konfirmasi ke Divpropam Polri serta Bidpropam Polda Sumbar. Kenapa ini semua mereka lakukan ??.

Kata ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar, katanya, ” Kami kami bkikin surat ke waka Polda Sumbar dan dua hari lalu tepatnya hari selasa, kami telah minta bertemu WAKA POLDA SUMBAR, tapi beliau masih menjajikan untuk menerima kami, kata ketua FRN “.

Bersambung…