Ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, minta Bapak Kapolri Membuktikan Perkara Bypass Teknik Perdata

KabarDaerah.com – Ketua LSM KOAD minta dengan segala hormat debat dengan Kapolri. debat yang dimaksud adalah beradu argumnetasi hukum Perkara laporan Tindak Pidana Bypass Teknik.

Katanya, “Polri dimanfaatkan untuk suatu kepentingan lain, bukan kepentingan hukum”. Gelar perkara di Polda Sumbar mengatakan perdata, ketika mereka terdesak, justru malah meminta keterangan ahli.

Dikatakan ketua LSM KOAD, “Dari satu sisi keterangan ahli adalah salah satu alat bukti disidang pengadilan, sama dengan keterangan terdakwa, keterangan yang diberikan di pengadilan. jadi bukan keterangan yang diberikan di kantor polisi kepada penyidik Polri” katanya.

Jika perkara ini dikatakan perdata oleh penyidik seprti Kapolsek dan Kapolresta Padang. Tentunya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi yang membuktikan. perkara ini sudah sampai di Kompolnas dan Ombudsman RI.

Polri harus hati hati mengeluarkan statemen, jika berbohong dalam membuat dokumen, tentunya yang salah adalah institusi Polri. tambahnya lagi.

Lanjut ketua LSM KOAD, “untuk itu kami minta debat dengan Kapolri didepan Kompolnas dan ombudsman RI, pasalnya, sebagian besar anggota Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Kuranji berpendapat perkara tersebut adalah perkara perdata.

Kami tidak terima alasan tersebut, kami harap Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo SIK bersedia membuktikan bahwa perkara yang kami laporkan perdata.

Dari awal saya sudah ingin beradu argumentasi secara fair, jangan mentang mentang seorang penyidik Polri, orang beranggapan semua penyidik pintar dan tidak bisa dibantah. terus terang bagi kami tentu tidak demikian, kata ketua LSM KOAD.

FRN berharap, “Bagi kami tidak demikian, berikutnya kami akan buktikan bahwa Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji tidak bisa seenaknya mengatakan tindak pidana yang kami laporkan adalah perbuatan perdata, Bapak Polisi yang terhormat, penegak hukum itu bukan Polri sendiri, jaksa pengacara dan hakim haris dilibatkan, jangan semena-mena”, katanya

Melapor ke KOMPOLNAS RI

Berdasarkan keluhan pelapor ketua LSM KOAD dengan surat Nomor 02/LP//LSM KOAD/BT/VIII /2023, akhirnya diterima Kompolnas dengan nomor reg  2344/3/RES/VIII/2023.

Selanjutnya melalui surat Nomor  B-2344.A Kompolnas /11/ 2023,  tanggal 6 November 2023 Kompolnas minta klarifikasi ke Kapolda Sumbar

Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar melalui surat yang ditandatangani a/n ketua Kompolnas Dr Bennny Josua Mamoto SH MSi.

Kompolnas sepertinya sangat memahami, bahwa Bypass Teknik jelas ada pidananya, akhirnya Kompolnas minta agar Kapolda Sumbar segera tanggapi laporan tersebut, dan minta ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Terdengar kabar bahwa si BoXXXlin (sebutan tersangka) sepertinya sudah ketakutan, kerena perkara Bypass Teknik naik samapi ke Kapolri, Kompolnas, Ombudsman-RI.

Kata ketua LSM KOAD,  ” kami bersedia menjalani semua proses yang diminta Polda Sumbar, demi membuktikan bahwa di Polda Sumbar tidak bisa melapor. sehingga akibat yang dirasakan masyarakat yang tidak punya uang dan relasi tentunya terhalang melaporkan tindak pidana”, kata ketua LSM KOAD.

Dengan proses yang telah dijalani selama periode September 2021 sampai November 2023, cukup membuat pusing. menurut pepatah minang, “Sasek diujuang jalan babaliak ka Pangka”.

Artinya tentukan dulu bahwa perbuatan tersebut tindak pidana atau perkara perdata. untuk itu jika Polri mau belajar dulu, akan lebih baik.

Tidak perlu keterangan ahli saat ini, hanya salah satu alat bukti, apalagi keterangan ahli yang dibacakan oleh petugas Ombudsman-RI tidak menunjukkan bahwa Polri terbebas dari kepentingan.

Polri berkeadilan, ketika Polri menjalankan tugas dan fungsi, wewenangnya seperti taat dan patuh dengan Tribrata dan catur prasetya, UU Kepolisian, KUHAP, KUHP, KUHPredata  sebagai pedoman.

Seharusnya Polri melakukan penyelidikan terkait perbuatan pidana. Bagaimana terpenuhinya unsur pidana pasal yang disangkakan.

Keterangan ahli, hanya salah satu alat bukti. Hakimlah yang ditugaskan negara untuk memgadili perkara di sidang pengadilan.

Ketika pelapor menyerahkan surat surat sebagai bukti, seyogyanya, bukan surat palsu yang dipermasalahkan, surat tersebut adalah alat bukti, dalaml perkara ini, sementara surat surat dianggap benar. tinggal mencari bukti lain. untuk itulah dilakukan penyelidikan secara benar. jika polri tidak mendapatkan, Polri yang dipertanyakan, sudah atau bekerja belum..???

Pada prinsipnya, perkara tersebut merupakan perkara perdata atau tindak pidana. jika pidana lalu dihentikan, dipastikan telah terjadi pelanggaran KEPP oleh penyidik Polri.

Mari kita lihat suatu bukti sevagai contoh. ketika perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumbar. melalui SPPHP dijawab oleh penyidik Polresta Padang.

Melalui penjelasannya ketua LSM KOAD lebih rinci menjelaskan melalui surat yang dikirim ke Divpropam Polri, Pertanyaannya. Kenapa anggota Polda Sumbar tidak patuhi perintah Mabes Polri.?? Perkara Bypass Teknik, menurut ITWASUM mabes Polri dalam surat nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agustus 2023 masih berproses, penyidik Polsek dan polresta polda sedang mengumpulkan bukti.

Surat ini benar, tapi sebelum kami melakukan laporan resmi, tentunya akan menjadi bahan pertanyaan. Kenapa selama 8 bulan kami dihalangi melapor. Berdasarkan surat ITWASDA Polda Sumbar. bahwa perkara tersebut masih berproses, menunggu bukti baru(Novum)

Setelah Divpropam Polri melalui surat R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 tentang pengaduan DPP SLM KOAD, perihal pelimpahan penanganan Dumas ke Polda Sumbar sepertinya tidak ditanggapi serius, bahkan Bidpropam terkesan menyembunyikan bukti gembok yang hilang dengan mesin Kipor yang telah disita Polsek Kuranji. Pasalnya bukti yang kami serahkan ke Bidpropam Polda Sumbar dihilangkan dari BA pemeriksaan Subbid Warprof Bidpropam Polda Sumbar. Bidpropam tidak disebutkan dalam laporan hasil penyelidikan.

Ketika Laporan diterima Divisi Propam Polri,justru tidak ditemukan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Kapolsek Kuranji, Kanit Polsek Kuranji, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kapolresta Padang. Pada hal dalam surat tanggal 5 Agustus 2022 sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan ke Kapolda Sumbar melalui Bagwassidik Dirreskrimum Polda Sumbar untuk melakukan Supervisi. Hal ini sengaja diabaikan oleh Bagwassidik Polda Sumbar.

Apakah tidak patuh terhadap perintah atasan bukan pelanggaran KEPP..?? kata ketua LSM KOAD jelas ini sebuah pelanggaran KEPP, jika Bidpropam mengatakan sebaliknya, tentunya Bidpropam Polda Sumbar telah berbohong.

Sementara yang dilakukan Bagwassidik adalah klarifikasi. Klarifikasi atau gelar perkara tersebut tidak dihadiri oleh calon tersangka hanya polisi yang bertugas mencerca pelapor.

Bukankah bagwassidik Polda Sumbar adalah pengawas penyelidikan dan penyidikan ?, jika benar, tentunya bagwassidik harus mengawasi penyidikan.

Sebelumnya, tentu harus menerima melapor terlebih dahulu, kemudian baru melakukan penyelidikan atau penyidikan secara menyeluruh. Melapor secara resmi adalah sesuatu yang harus dilakukan, ketika melapor tidak diterima oleh Polda Sumbar tentunya melanggara UU.

Bagwassidik Polda Sumbar melalui penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang, berusaha menjegal pelapor berkali kali bahkan terakhir dengan memakai saksi ahli.

dikatakan ketua LSM KOAD, ” semua kebohongan yang dilakukan oleh Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan Polda Sumbar semata mata untuk menggagalkan laporan pelapor”, kata ketua LSM KOAD.

Setelah dimintai konfirmasi kepada Dr Fitriati SH MH ahli yang dipakai Polsek dan Polresta Padang, semua statemen seblumnya terbantahkan. Pembicaraan tersebut direkam oleh pelapor. Pada kesempatan mengadu mabes Polri semua rekaman dapat kami serahkan ke Kapolri.

Melapor secara resmi belum bisa dilakukan. Kami mempertanyakan, tidak bisa melapor di SPKT, mengadu tidak diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, setidaknya sampai 10 februari 2023. bukankah itu pelanggaran KEPP.??

Mari kita perhatikan bahwa tidak kurang 8 surat telah kami kirim ke mabes Polri, namun Polda Sumbar selalu memberikan jawaban yang tidak masuk logika berfikir yang sehat. Apalagi untuk menahan LP/B 28 penyidik minta saksi ahli,

Berikut surat dari mabes Polri yang dikirim ke Polda Sumbar :

Polda sumbar terindikasi tidak taat dan patuh, setidaknya 9 surat ke mabes Polri yang

  1. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 23 Juni 2023, permintaa klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan. Surat Kapolda nomor R/390/VII/WAS.2.4./ITWASDA tanggal 25 Juli 2023. Dijawab Oleh Propam Polda Sumbar dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
  2. Surat ITWASUM mabes Polri nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda tiga laporan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi, sehingga pelapor berfikir jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID. Lucu sekali.
  3. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.
  4. Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor : Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
  5. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
  6. R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.Divpropam, perihal pelimpahan penaganan Dumas
  7. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
  8. Surat Pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023
  9. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H. terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). kontak person Kompol Denny Nurdiansyah Telephone 0858.9154.4039, SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang hasil penyelidikan Kadivpropam Polri Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Tidak ditemukan pelanggaran Etika Profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan. Rujukan dari Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023.

Untuk itu ketua LSM KOAD minta konfirmasi kepada Divisi dan Bidang Propam Polda Sumbar, berikut surat isi tersebut:

Mohon konfirmasi :

Sebagai ketua LSM KOAD, kami berpendapat berdasarkan UU yang telah diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa kami sebagai masyarakat diberikan hak untuk melapor. UU pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP sudah mengatur tentang melapor ke Penyidik Polri. Melapor yang dimaksud tentunya melapor secara Resmi. Kami kebingungan karena pendapat Polsek Kuranji dan Polresta Padang bahwa perkara sudah dihentikan.

Sedang menurut mabes Polri kami belum melakukan Laporan Polsi, baru pengaduan. Hal ini dikuatkan oleh surat Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022. Agar Bagwassidik melakukan supervisi.

Apakah tidak menerima laporan secara resmi bukan merupakan pelanggaran atas UU.??

Bagaimana mungkin bagwaasidik bisa melakukan supprvisi jika melapor belum bisa dilakukan setidaknya (Setelah tanggal 14 Juni 2022 dan sebelum 10 Februari 2023), diantara tanggal tersebut ada kekosongan  9 bulan..?

Jika hal ini benar, maka Bagwassidik tentunya tidak melaksanakan supervisi sesuai rekomendasi Kabidpropam Polda Sumbar tersebut.

Apakah hal ini bukan pelanggaran kode Etika Profesi, yang tertuang dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 tentang larangan bagi anggota Polri.??

Untuk itu, kami minta kejelasan terkait hal ini. Alasannya, lain yang kami laporkan, lain lagi yang dilaksankan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Mohon penjelasan tertulis, guna menjadi dasar atas laporan kami di Ombudsman RI dan Kompolnas RI.

Sementara LP/B/28 diproses dengan mempersyaratkan saksi ahli. Pada hal untuk memutus perkara dipengadilan, Hakim hanya perlu dua alat bukti yang cukup.

Tugas dan Fungsi Polri jelas jelas dilalaikan, ketika Kapolresta Padang dan Kapolda Sumbar tidak responsif, bahkan Kapolri sudah berulang kali menyurati Polda Sumbar melalui Itwasda, Ditreskrimum bahkan Bidpropam Polda Sumbar. Semua dapat dikatakan sengaja diabaikan, karena kejahatan tetap terjadi ditempat yang sama, pelakunya sama tinggal waktu yang berbeda.

Untuk itu, pelapor menyurati Kompolnas tanggal 25 Agustus 2023, tujuan agar kejahatan berhenti sesegera mungkin.

Polda Sumbar sepertinya sudah kebal terhadap surat surat LSM KOAD, tidak kurang surat 36 surat LSM KOAD telah diterima Polda Sumbar, mulai zaman Kapolda Sumbar Irjend (Pol)Teddy Minahasa SIK.

Selanjutnya mulai 3 November 2023 perkara telah diberitahukan ke Kapolda sumbar yang baru Irjend Pol Suharyono SIK SH.

Apa hendak dikata, Polri di daerah Sumbar ternyata belum presisi sama sekali. Polri tidak taat dan patuh dengan Tribrata dan Catur Prasetya, UU, KUHAP, KUHP, Perkapolri. Bahkan Polri tidak memahami KUHPerdata yang dijadikan pelapor sebagai

Terus terang, Pelapor sangat kecewa, dengan dibiarkanya kejahatan terjadi setiap hari, bahkan seperti dilindungi, sedangkan Polri malah sibuk mencari alasan pembenaran, bahwa perkara kami adalah perdata.

Setelah Kompolnas menanggapi laporan nya, ketua LSM KOAD segera berkirim surat balasan ke Kompolnas, agar perkara segera ditanggapi dengan tangkap tangan. (Sumber ketua LSM KOAD)