Melanggar Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022, Jika Terbukti Bersalah, Berlakukan Reward dan Punishmen Sesuai Aturan

KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Sumatera Barat sangat menyesalkan pelanggaran KEPP yang dilakukan bersama-sama, perintah yang tertulis dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seperti sengaja diabaikan.

Bagwassidik, Dirreskrimum, dan Bidpropam Polda Sumbar.

Setelah laporan pengaduan diterima Kapolri Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, tanggal 14 Juni 2022.

Kapolri melimpahkan ke Ropaminal Bidropam Polda Sumbar, Ropaminal Divpropam Polri kembali melimpahkan perkara melalui nota dinas bagian pelayanan pengaduan Divpropam Polri nomor R/ND-564-/IV/WAS.2.4./ 2023/Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP LSM KOAD.

Surat tersebut dikikuti Surat perintah Kepala Divisipropam Polri nomor Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023.

Dalam hal ini Divpropam mabes Polri telah melaksanakan presisi yang digagas Kapolri, sesampainya di Polda Sumbar perintah tersebut seperti sengaja diselewengkan, Bidpropam Polda Sumbar kemudian mengeluarkan surat dengan nomor R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam, tanggal 20 Juli 2022.

Berikutnya nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisipropam nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD, yang ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H.

Melalui SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./ 2023 Bidrpopam, dan Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/ HUK/12.10./2023, tanggal 22 Mei 2023. dan melalui surat dengan nomor R/ND-226-b/VII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam tanggal 20 Juli 2022.

Akhirnya Bidpropam Polda Sumbar menyampaikan hasil penyelidikannya ke mabes Polri, menindak lanjuti surat Kadivpropam Polri nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Bipropam tidak ditemukan pelanggaran kode etika profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan.

Kemudian dari rujukan laporan hasil penyelidikan nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023, dilaporkan ke Divpropam Polri bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Berdasarkan surat SPPHP yang dikeluarkan Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022, Bidpropam Polda Sumbar merekomendasikan bahwa perkara diawasi oleh Bagwassidik Polda Sumbar.

Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan kepada Kapolda Sumbar agar memerintahkan ke Dirrekrimum agar perkara disupervisi oleh Bagwassidik Polda Sumbar.

Sementara yang dilakukan Bagwassidik adalah klarifikasi yang dibungkus seperti gelar perkara. Klarifikasi seharusnya dilakukan oleh penyidik, tentunya terlapor dihadirkan, sedangkan dalam gelar perkara tersebut hanya dihadiri oleh pelapor dan 12 0rang anggota Polri.

Dari cerita ini, dapat disimpulkan bahwa Bagwassidik telah menyimpang dari tugas utama melakukan pengawasan penyidikan.

Jika benar, tentunya harus mengawasi penyidikan. Sebelum melakukan penyelidikan tentunya harus melapor secara resmi.

Hal ini sengaja disimpangkan oleh Bagwassidik Polda Sumbar. Dari kejadian ini terlihat bahwa Bagwassidik berusaha melindungi oknum yang berada Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Sebelumnya, saat pelapor mengadu melalui Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah dilakukan usaha untuk menjegal laporan perkara ini. Berbagai cara dilakukan seperti berbohong, menukar alasan penghentian penyelidikan perkara , dan  terakhir dengan keterangan ahli.

Setelah ahli dikonfirmasi,  Dr Fitriati SH MH mengatakan bahwa keterangannya hanya sebatas perjanjian kerjasama, dengan kata lain keterangan ahli juga terbantahkan.

Jika Kapolri ingin mengetahui alasan yang dipergunankan, kami punya rekaman pembicaraan dengan Ahli tersebut, berikut surat surat yang telah ditanggapi mabes Polri:

Surat jawaban Itwasum Polri Nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023/itwasum, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda bahwa tiga laporan di Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi. Sehingga pelapor berfikir jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID.

Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.

Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor : Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023

Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/ Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.

tindak lanjut mabes Polri melalui nota Dinas nomor R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 atas pengaduan DPP LMM KOAD.

Secara formal, melalui Nota Dinas bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4. /2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 atas pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD nomor 33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.

Tidak hanya itu, Mabes Polri juga telah mengirim surat pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan melalui nota dinas nomor  R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023. berikutnya Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisipropam nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD. Mabes Polri telah tugaskan Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan SIK, M.H. Tidak kurang dari delapan pengaduan telah dilakukan, namun hasil penyelidikan tidak bisa diterima oleh pelapor.

“Terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan, karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). Kapolresta Padang saat ini adalah Kombes (Pol)Ferry Harahap SIK.

Ketika Mabes Polri menulis surat, isinya tidak benar, walau dasarnya surat dari Bidpropam Polda Sumbar. Dapat dipastikan sasaran tidak akan tepat. Sehingga perintah yang diterima oleh pihak terkait juga tidak akan berjalan. Apakah itu juga sebuah cara yang dipakai untuk menghambat proses hukum perkara tersebut”, kata ketua FRN DPW Sumbar.

Bedgitu juga yang ditangani Kompol Denny Nurdiansyah dengan nomor telephone 0858.9154.4039. melalui SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang pelimpahan perkara ke Polda Sumbar yang disampaikan mabes Polri melalui surat Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022. Bahwa Polda Sumbar tidak menemukankan pelanggaran kode etika profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan.

Rujukan dari Laporan hasil penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023. atas pelimpahan perkara yang telah diterima mabes Polri melalui surat perintah Divisi Propam Polri nomor Sprin/1374/VII/HUK.6.6/2023 tanggal 14 Juli 2023 merupakan kebohongan.

Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/Itwasum tanggal 23 Juni 2023, permintaan klarifikasi atas dasar surat pengaduan Indrawan, dibalas Kapolda Sumbar dengan Surat nomor R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023. Kemudian dijawab Bidpropam Polda Sumbar melalui B/251/VII/HUK.12.10/2023/Bidpropam dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Sepertinya Itwasum mabes Polri seakan akan tidak mengetahui, selayaknya jika terjadi penyimpangan seharusnya mabes Polri punya kewajiban untuk meluruskan. mereka harus mengetahui apa yang terjadi sesungguhnya, untuk itu Itwasum harus melakukan sendiri dengan mengirim tim khusus dari mabes Polri.

LSM KOAD menyarankan mabes Polri dalam hal ini Kapolri untuk berhati-hati menyampaikan hasil penyelidkan dan investigasi yang dilaporkan Polda Sumbar. sangat jelas dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022, telah diatur sanksi terhadap menerbitkan dokumen yang isinya tidak benar yang diterbitkan Polri.

Dalam hal ini Bidpropam Polda Sumbar, beralasan tidak ditemukan cukup bukti, sedangkan kepada pelapor dijawab dengan tidak ditemukan pelanggaran KEPP, hal ini jelas benbeda.

Antara tidak ditemukan cukup bukti dan tidak ditemukan pelanggaran KEPP jika kita telisik lebih jauh. Tidak ditemukan cukup bukti bisa saja bukti hilang, hal ini seharusnya diselidiki lagi jika kita ingin mengetahui. tapi ketika kita memang akan menghentikan, mama cukup sampai, Polri tidak perlu melanjutkan investigasi dan penyelidikan.

Hal ini adalah ketidak jujuran. Dimana pelapor telah menyerahkan foto gembok yang hilang oleh Polsek Kuranji serta foto mesin pompa air merk Kipor yang disita Polsek Kuranji. jika hal ini sudah dilakukan, bukankah status perkara sedang penyidikan..??

Jelas ini adalah sebuah kebohongan, pada hal pelapor telah memberikan bukti tersebut ke Ropaminal Bidpropam Polda Sumbar melalui Bapak Taufik dan tim Subbidwarprof Bidpropam Polda Sumbar.

Menyaksikan kejadian ini, ini kata pelapor, “Petugas yang digaji negara dari pajak masyarakat, seharusnya melaksanakan tugas dengan jujur. Bagaimana mungkin kejahatan akan terbongkar jika petugas sendiri berusaha melindungi penjahat. Petugas malah ikut berbohong demi suksesnya rekayasa yang dilakukan orang orang tidak bertanggung jawab”. katanya.

Semua bukti yang ditemukan dikatakan hilang, kelakuan aparat Polri seperti ini sulit untuk dikatakan dengan kata, bagaimana mungkin penegak hukum bersama sama melanggar hukum demi membela keputusan salah sebelumnya”, jelasnya

Untuk itu ketua FRN Fast Respon Couter Polri DPW Sumbar akan minta konfirmasi ke Bidpropam Polda Sumbar. Kenapa semua ini mereka lakukan, bukankah Polri adalah Institusi yang profesional bekerja dengan aturan yang sudah jelas ??.

Kata ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar, katanya, ” Kami berusaha membuat surat ke Waka Polda Sumbar dan dua hari lalu tepatnya hari selasa, kami telah minta bertemu Waka Polda Sumbar, tapi masih dijanjikan untuk menerima kami, kata ketua FRN “.

Ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar meminta Kapolri, “agar Polri presisi benar benar menjadi kenyataan, maka berlakukan aturan hukum KEPP dengan serius. jangan hanya dimutasi, tapi Kapolri harus melihat kejadian ini sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oknum oknu7m di Polda Sumbar”, tambahnya.

“Kalau terkait nama orang, tidak perlu kami sebutkan, Kapolri lebih tau”, kata ketua FRN

“Tapi jika diperlukan ketua LSM KOAD siap untuk menyerahkan nama nama oknum yang terlibat”, katanya

Bersambung…