Ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar Minta Bypass Teknik Dituntaskan, Yang Salah Dihukum

KabarDaerah.com – Kami kesulitan melakukan proses surat menyurat ke mabes Polri. Lama waktu yang dibutuhkan lebih kurang dua minggu sampai mendapat balasan dari mabes Polri. Untuk itu, agar koresponden berlangsung cepat dan tranparans, kami sengaja minta redaksi menayangkan di KabarDaerah.com ini.

“Kami minta rekdasi KabarDaerah untuk bekerjasama dengan kami dalam hal tersebut”, kata ketua FRN DPW Sumbar.

Katanya lagi, “kami ingin perkara ini tuntas, artinya adalah perkara diproses, yang bersalah dalam menghalangi proses hukum sebelumnya diberikan reward dan punishman, katanya Polri sudah presisi, tentunya yang bersalah dihukum bukannya dibela, pelaku kejahatan di proses hukum bukan dilindungi, masa tindak pidana dibiarkan terjadi berulang ulang dan terus menerus. Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo SIK seharusnya juga melaksanakan presisi terhadap kasus ini walau siapapun pelakukanya, jangan biarkan institusi Polri dipakai unutk membela kebohongan anggota Polri yang bersalah”. kata ketua FRN DPW Sumbar lagi.

Lanjut ketua FRN Fast Respon Couter Polri DPW Sumbar, “kami berharap perkara yang tayang di KabarDaerah.com ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pimpinan Polri (Kapolri dan Kapolda Sumbar)”.

Kami sebagai PW FRN Couter Opini Polri DPW Sumbar, berharap tidak berlama-lama dengan urusan perkara ini. Apalagi kejadian ini terkait dengan kapasitas serta integritas Institusi Polri secara keseluruhan. Apalagi jika dibuka secara terang terangan, bahwa tidak hanya perkara bypass teknik yang ditahan Polda Sumbar. masih ada laporan terhadap perkara lain yang akan kami ungkap satu persatu.

Aneh memang, dimana dalam membela oknum pelaku bisa-bisanya Institusi Polri digunakan dengan melibatkan sebagian besar bagian yang ada di institusi Polda Sumbar ini. Sampai Propam pun dilibatkan untuk mengamankan pelaku kebijakan ini, yang jadi pertanyaan kami FRN DPW Sumbar.

Siapa pelaku sebenarnya ?? , kita bisa lihat dari banyaknya bagian bersedia melibatkan diri, bahkan sampai mabes Polri sendiri, pura pura tidak mengetahui, mabes seakan percaya dengan apa yang dipaparkan Propam Polda Siumbar, Itwasda, Dirreskrim Polda Sumbar.

Menurut kami PW FRN Fast Respon Couter Opini Polri DPW Sumbar, kejahatan ini tidak akan tuntas jika hanya dilakukan oleh seorang Kapolda Sumbar walau sudah dibekali oleh pradikat adimakayasa. justru Kapolri yang diharapkan turun-tangan guna tuntaskan perkara ini.

Kami dari perkumpulan Fast Respon Couter Polri DPW Sumbar tidak menginginkan berita ini terbit diportal media online secara terus menerus. Karena kami dari perkumpulan FRN sebenarnya menjaga presisi yang digagas Kapolri, kami adalah wajib memberitakan, berita kegiatan Polri secara diseluruh Nusantara.

Alangkah naifnya jika Kapolri, Kapolda Sumbar dan seluruh yang harus bertanggungjawab terhadap Institusi Polri, justru membiarkan hal ini terjadi dalam waktu yang panjang. Semata hanya yang katanya karena harga diri institusi, nama baik korp kepolisian, sehingga memberanikan diri membela dengan menjaga marwah intitusi dengan cara yang salah. Hal itu semata untuk melindungi kebijakan para pelanggar aturan hukum yang berada di Institusi Polda Sumbar, tidak kuranng 170 berita yang di poskan kabarDaerah.com. guna selesainya perkara ini.

Hal ini kami lakukan, karena kami ingin Polri berjalan sesuai aturan dan perundangan, kami ingin Polri melaksanakan tugas dan fungsi berpedoman Presisi nya Jendral pol Drs Listyo Sigit Prabowo SIK.

Program jedral Sigit ini seharusnya di dukung Bapak Kapolda Sumbar irjen Pol Suharyono SH SIK. beliau tidak boleh tutup mata, tutup telinga. beliau harusnya segera ambil alih penanganan perkara ini jika mampu.

Dalam hal ini dibutuhkan kekeatan jiwa untuk melakukannya, tidak hanya dibutuhkan niat baik, tapi masih memikirkan kolega yang melakukan kesalahan.

Pada awalnya Kami membayangkan bahwa program Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo S.Si akan segera dilaksanakan Kapolda Sumbar. Apalagi beliau adalah seorang Jendral yang lulus dengan pradikat adimakayasa yang sebentar lagi akan memasuki masa purna tugas di Polri.

Sehubungan hal tersebut, sepertinya tidak satu orang di dunia ini yang mau nama baik tercoreng oleh ulah oknum Polri yang nakal (penanggungjawab sebelumnya), ketika tidak mampu alhasil beliau dapat dikatakan gagal melaksanakan tugas dikepolisian dimata masyarakat.

Berikut surat yang seharusnya diterima oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumbar.

Padang, 16 Februari 2024

Nomor 02/WAS.LP.Pol/DPW/FRN/II/2024

Lampiran: 1 Eksemplar

Perihal: Permintaan lanjutkan proses hukum perkara bypass teknik sesuai surat LSM KOAD

 

Kepada Yth Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumbar di tempat

 

Bismillahirahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumbar bahwa baik laporan maupun pengaduan yang dilakukan LSM KOAD sejak September 2021- 21 Maret 2023 belum ada yang tuntas.

Semua alasan sudah terbantahkan. Dalam melakukan tiga pengaduan pertama, kedua dan ketiga dihentikan dengan Delapan kebohongan (Polsek Kuranji dan Polresta Padang, Bagwassdik Polda Sumbar), keterangan ahli yang dijadikan alasan terakhir juga terbantahkan dengan pengakuan ahli Dr Fitriati SH MH.

Alasan penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor tidak relevan dengan keadaan perkara yang sebenarnya, dimana Laporan Polisi yang telah diterima Polda Sumbar sengaja dilimpahkan ke Polresta Padang. Walau akhirnya juga seakan-akan dihentikan dengan alasan keterangan ahli, pada hal hakim dalam memutus perkara hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti. 

Alasan yang paling utama tentunya adalah penegakkan hukum dilakukan oleh Institusi Polri, Jaksa penuntut umum, Pengacara dan Hakim.

Polri tidak boleh mempermainkan perkara yang dilaporkan masyarakat. polri tidak boleh bersekongkol melakukan perbuatan terlarang oleh perkapolri nomor 7 tahun 2022. Apalagi dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta UU, Polri wajib melindungi harta kekayaan masyarakat. Polri dilarang melakukan berbagai hal yang dilarang oleh aturan dan UU.

Sebagai organisasi perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, beberapa waktu yang lalu Kami menyurati Waka Polda Sumbar yang baru, minta diberikan waktu untuk bertemu, terkait masalah laporan yang terkendala yang sedang kami hadapi.

Sampai saat ini, kami masih dalam posisi menunggu, Kami telah mendapatkan data yang memadai, kami telah memantau bahkan kami yang melakukan sendiri laporan dan pengaduan tersebut. Kami melapor atas nama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah.

Hari ini kami meminta agar laporan yang kami lakukan sebanyak 6 perkara sebelumnya, kembali diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Mabes Polri juga mengatakan demikian. Perkara kami masih sedang berproses, jika ada yang membantah keadaan yang kami hadapi ini,  dengan senang hati kami layani untuk melakukan diskusi secara terbuka, kata ketua DPW Fast Respon Counter Polri.

Kami percaya mabes Polri telah presisi  dan jujur mengatakan hal tersebut, walau Itwasum Polri memberikan jawab surat kami dan menyurati kami hanya dengan meminta keterangan dari Polda Sumbar.

Demikian surat kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Padang, 16 Februari 2024

FRN,Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Hormat kami

 

INDRAWAN

Ketua

Keterangan ini kami ambil dari surat surat sebelumnya

Padang, 12 Februari 2024

Penjelasan tentang perkara Bypass Teknik yang telah kami jalani.

Kenapa anggota anggota Polda Sumbar tidak patuhi perintah Mabes Polri. Apa sebenarnya yang terjadi..?? Sementara, tanggal 6 Januari 2023, Kapolda Sumbar sudah terbitkan Surat Telegram kepada Kapolresta Padang.

Dimana isi surat telegram tersebut adalah: Memerintahkan Kapolresta Padang, untuk melakukan proses hukum secara profesional, proporsional, objectif, transparan dan akuntable serta melakukan pengawasan terhadap perkara yang dimaksud dengan mempedomani Perkapolri nomor 6 tahun 2019, Optimalkan peran KBO Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, dalam surat telegram tersebut dikatakan, segera lakukan mediasi dengan menghadirkan para pihak yang berperkara untuk melakukan musawarah dan fokus pada jumlah modal disetor oleh pelapor kepada Rusdi. Segera dikirimkan Laporan kemajuan kepada kapolda sumbar.

Surat Telegram tanggal 6 Januari 2023 ini ternyata, tidak dipatuhi oleh Kapolresta Padang, sehingga sampai saat ini. Sampai saat ini perkara ini masih bergulir, kata mabes Polri dalam surat Itwasum. Polresta Padang dalam hal ini tidak mematuhi surat telegram tersebut, akibat ketidak patuhan Kapolresta Padang. Penyidik juga masih berdalih dengan keterangan ahli.

Sepuluh kali kebohongan sudah terpatahkan, sampai tanggal 20 November 2023, penyidik masih beralasan untuk menunggu keterangan ahli dari pelapor. Padahal hakim untuk memutus perkara hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti. dalam hal ini kami telah memberikan 28 item bukti kepada penyidik. Penyidik masih berusaha membatalkan surat surat kami, baik melalui Lurah, Notaris, serta keterangan ahli.

Polresta Padang tidak patuh dengan aturan perundang undangan, selain menghalangi proses hukum, penyidik Polresta Padang juga sengaja tidak memproses laporan surat palsu dan pemalsuan nama toko di Lima puluh Kota. Dan Polsek kuranji berusaha menghilangkan barang bukti gembok dan mesin pompa air merk Kipor.

Kemudian kami sebagai LSM menyurati Kapolresta Padang dengan surat resmi, tapi sangat disayangkan Bapak Kapolresta Padang juga mendiamkan. Kapolresta Padang tidak membalas surat kami, bahkan sampai saat ini.

Menurut Itwasum Polri, Perkara Bypass Teknik, menurut Itwasum mabes Polri dalam surat nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023/Itwasum, tanggal 28 Agutus 2023 masih berproses, Polri sedang mengumpulkan bukti, sampai ditemukan bukti baru.

Surat ITWASUM tersebut didasari oleh, Surat Itwasda, Dirreskrimum, Bidpropam Polda Sumbar sbb:

  1. Surat Itwasda nomor B/2965/XI/WAS.2.4/2022/ITWASDA Polda Sumbar tanggal 15 November 2022, isinya: belum jelas mana barang milik Rusdi dan mana barang milik saudara Indrawan melengkapi bukti dokumen/bukti asli kepemilikan barang yang saudara laporkan.
  2. Surat Dirreskrimum nomor B/2604/X/RES.1.24./2022/Ditreskrim um, tanggal 18 Oktober 2022. Isi surat: poin 3 melakukan kembali penyelidikan lanjutan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan barang barang yang kaitannya dengan bukti kepemilikan pengadu.
  3. Surat B/251/VII/HUK.12.10./2023/ Bidpropam,tanggal12 Juli 2023. R/LHP-60/VII/WAS.2.4/2022/Bidpropam, tanggal 18 Juli 2023, isinya tidak ditemukan pelanggaran Kode Etika Profesi Proporsional

Oleh sebab itu, kami meminta perkara kami kembali diproses, dua pengaduan di Polsek Kuranji dan satu pengaduan di Polresta Padang seharusnya kembali dilakukan proses hukum secara benar sesuai aturan hukum dan UU (Polri presisi).

Bidpropam juga seharusnya bekerja sebagai mana Polri presisi, bahwa jawaban Bidpropam ke Mabes Polri juga terdapat kebohongan, hal ini perlu diselidiki ulang oleh Divisipropam Polri. Seperti gembok dihilangkan dan mesin kipor telah disita Polsek Kuranji.

Kami sebagai pelapor sudah delapan kali menyurati Mabes Polri, Kompoplnas dan tiga kali menyurati Ombudsman-RI. Mereka semua sedang melakukan proses hukum sesuai dengan tugasnya masing masing.

Kami ingin mengetahui, dimana sebenarnya letak kesalahan yang terjadi. Ombusdman-RI minta agar proses hukum perkara ini satukan ke Laporan Polisi tanggal 10 Februari 2023. Penyidik Polresta Padang Bripka Dedy Suherman jelas mengatakan bahwa laporan yang diselidikinya hanya berdasarkan laporan LP/B/2023/II/2023/Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2023, tidak termasuk laporan surat Palsu dan pemalsuan nama toko, tiga pengaduan sebelumnya dan dua laporan surat palsu dan nama toko.

Bagaimana nasib laporan ke SPKT yang dialihkan ke pengaduan berdasar surat laporan tanggal 21 Maret 2023 sampai saat ini belum juga ada kejelasan. Pada hal pemalsuan tidak terkait dengan delik aduan, pengaduan adalah pidana murni atau pidana biasa. Ombudsman-RI telah melanjutkan proses pengawasan sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI, begitu juga dengan Kompolnas RI.

Berdasarkan surat R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022, perihal pengaduan DPP SLM KOAD, dan perihal pelimpahan penaganan Dumas.

Pada hal dalam surat tanggal 5 Agustus 2022 jelas bahwa kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan untuk melakukan Supervisi. Bukankah Bagwassidik Polda Sumbar adalah pengawas penyelidikan dan penyidikan.

Jika benar, tentunya Bagwassidik harus mengawasi penyidikan perkara ini, sebelumnya, tentu harus melapor secara resmi terlebih dulu. Sementara Bagwassidik Polda Sumbar sebelum tanggal 10 Februari 2023 berusaha menyimpangkan perkara ini. Bagwasidik berusaha mencari celah agar bisa mengatakan bahwa perkara kami ini adalah perdata. Bagwassidik lupa bahwa laporan kami(tiga pengaduan sebelumnya) terjadi disaat Rusdi masih hidup.

Kami mempertanyakan terkait melapor tidak diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumbar (sebelum tanggal 10 Februari 2023)

Apakah tidak melanggar Kode Etika Profesi …??, pada hal melapor adalah amanah dari UU Pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP, tidak mungkin UU dikalahkan oleh Perkabareskrim. Karena aturan mengatakan demikian, undang undang mengatur bahwa penegakkan hukum dilakukan oleh Polri. UU berada diatas Perkabareskrim, Perkapolri.

Mari kita perhatikan bahwa tidak kurang 8 surat ke mabes Polri. Mabes Polri telah melimpahkan, namun Polda sumbar selalu memberikan jawaban diluar keadaan sebenarnya dan bukti yang ada.

Berikut surat tersebut:

  1. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 23 Juni 2023, permintaa klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan. Surat Kapolda R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023. Dijawab Oleh Propam Plda Sumbar dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
  2. Surat ITWASUM mabes Polri nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda tiga laporan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi, sehingga pelapor berfikir jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID.
  3. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.
  4. Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
  5. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
  6. R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.Divpropam, perihal pelimpahan penaganan Dumas hasilnya Sedang menurut mabes Polri kami belum melakukan Laporan Polsi, baru pengaduan. Hal ini dikuatkan oleh surat Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022. agar Bagwassidik melakukan supervisi, bukan dilakukan gelar perkara, Ditreskrimum seharusnya melakukan penyelidikan dengan membuat surat perintah penyelidikan kepada Kasubdit III yang sudah di tunjuk Kapolda Sumbar, sebelumnya tentunya harus melapor resmi.
  7. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor R/ND-602-b/V/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2023 perihal pengaduan DPP SLM KOAD nomor 33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
  8. Surat Pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023
  9. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H. terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K), SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang hasil penyelidikan dan investigasi. Sehingga Kadivpropam Polri mengeluarkan surat nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa berdasarkan rujukan dari Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023, tidak ditemukan pelanggaran Etika Profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan perkara bypass teknik ini.

Berdasarkan surat surat yang kami terima, bahwa Kapolda Sumbar sebenarnya telah menebitkan Surat Telegram tanggal 6 Januari 2022 kepada Kapolresta Padang.

Kapolda Sumbar telah memerintahkan kepada Kapolresta Padang, agar perkara yang kami laporkan diproses.

  • Namun Kapolresta Padang Kombes (Pol) Ferry Harahap SIK tetap tidak melakukan sesuai surat telegram tersebut. Kita bisa lihat bukti pemeriksaan terkait.
  • Laporan Polisi LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2023, ditangguhkan dan diberikan alasan yang mengada ada, kami diminta menyediakan keterangan ahli.

Kesimpulan berdasarkan surat surat yang kami terima, tanggapan kami adalah

Surat dari Mabes Polri, seakan hanya untuk melapaskan tanggungjawab bahwa Polri telah presisi, dengan melimpahkan terkesan bahwa mabes Polri telah melakukan fungsi pelayanan secara presisi. Pada hal proses yang dilakukan Bidpropam Polda Sumbar, Itwasda Dirreskrimum, Bagwassidik, tidak sebagaimana seharusnya. Tidak diawasi oleh mabes Polri. Akibatnya 2,5 tahun kami terombang ambing dalam perkara ini.

Contoh,

Ketika melapor ke mabes Polri, dijawab oleh mabes Polri dengan melimpahkan perkara ke Polda Sumbar. Kemudian Polda Sumbar melalui Kabidpropam terah mengeluarkan surat tanggal 5 Agustus 2022, agar Bagwassidik melakukan supervisi. Perintah ini tidak diawasi, sehingga surat surat yang diterbitkan terkesan hanya sebagai pelepas tanggung jawab. Bagwassidik tidak melakukan supervisi tapi meminta klarifikasi (gelar perkara) dan dan berbagai hal lain untuk mencari jalan agar perkara ini, bisa dikatakan perkara perdata, hal itu terbukti sampai saat ini perkara kami tidak berproses.

Melihat keadaan demikian seharusnya Itwasda mengawasi penyimpangan tersebut, ternyata tidak demikian, bahkan Bidpropam tidak mengatakan menemukan pelanggaran KEPP yang dilakukan Kapolres Padang, Kapolsek kuranji dan Kasat reskrim.

Kami sudah melapor ke mabes Polri, karena laporan kami tanggal 19 Mei 2021 tidak dilakukan proses oleh Bidpropam Polda Sumbar. Dua kali melapor ke Bidpropam Polda Sumbar, satu kali direkomendasikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, satu kali kami lakukan sendiri melalui surat ke Bidprpopam Polda Sumbar, kedua laporan tidak diproses atau diddiamkan.

Ketika Divpropam Polri melimpahkan laporan ke Bidpropam Polda Sumbar, seharusnya perkara kami diproses, ternyata Bidpropampun tidak menemukan pelanggaran KEPP. Pelimpahan tersebut hanya mengahasilkan seperti yang tertera dalam surat Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023.

Laporan kami tidak diterima dan dialikan ke pengaduan berkali kali, begitu seterusnya, proses penyelidikan dan penghentian perkara tidak sesuai dengan aturan hukum. Hal itu yang kami keluhkan berkali kali, sedangkan oknum oknum di Polda Sumbar menjawab tapi dengan jawaban penuh kebohongan.

Bukankah, mengumpulkan bukti-bukti adalah tugas penyidik Polri, sehingga tidak wajar, ketika bukti foto dokumentasi Kunci gembok dihilangakan dan mesin pompa air kipor yang disita Polsek Kuranji. Bipropam Polda Sumbar juga menghilangkan dari laporan hasil penyelidikan dan investigasi yang dikirim ke mabes Polri. Salah, jika Bidpropam Polda Sumbar mempertanyakan surat izin penyitaan kepada pelapor. Yang benar, Bidpropam seharusnya melakukan proses hukum KEPP tentang prosedur tetap yang telah dilakukan Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Kebohongan seperti inilah yang membuat kami tidak puas. Kami telah meminta Bapak kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan hukum. Kapolda Sumbar sepertinya tidak kuat untuk mengungkap kong kalingkong yang terjadi. Apapun alasannya yang jelas tugas Polri dalam penegakkan hukum, melayani melidungi, mengayomi tidak bisa ditawar.

Sebelumnya, kami telah berkirim surat tanggal 26 Agustus 2023, kami juga sudah melakukan konfirmasi ke Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Oktober 2023 sekitar 20 lembar surat. Jawaban Bidpropam Polda Sumbar melalui suratnya , “tidak bisa melakukan proses KEPP karena tempat kejadian perkara sama dengan laporan sebelumnya”  Sebagai ketua LSM KOAD, kami berbeda pendapat dengan Bidpropam Polda Sumbar, Menurut kami, berdasarkan UU Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa kami sebagai masyarakat diberikan hak untuk melapor. Jelas disebut dalam UU pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP sudah mengatur tentang melapor ke Penyidik Polri. Melapor yang dimaksud tentunya melapor secara Resmi.

Kami heran, karena pendapat Polsek Kuranji dan Polresta Padang bahwa perkara yang kami laporkan sudah dihentikan.

Apakah tidak menerima laporan secara resmi bukan merupakan pelanggaran atas UU.??

Bagaimana mungkin Bagwaasidik bisa melakukan supprvisi jika melapor belum bisa dilakukan, setidaknya setelah tanggal 14 Juni 2022 dan sebelum 10 Februari 2023, diantara tanggal tersebut ada kekosongan 8 bulan..?

Jika hal ini benar, maka Bagwassidik tentunya tidak melaksanakan supervisi sesuai dengan rekomendasi Kabidpropam Polda Sumbar dalam surat tanggal 5 Agustus 2022. Disinilah letak kesalahan yang dilakukan Bagwassidik Polda Sumbar. Lain yang direkomendasikan Bipropam, lain lagi yang dikerjakan.

Bukankah itu penyimpangan.??

Apakah ketika Bagwassidik tidak melakukan perintah Bidpropam bukan pelanggaran kode Etika Profesi..?. Dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 tentang larangan bagi anggota Polri. Itu baru satu pelanggaran etika profesi, LSM KOAD minta penjelasan terkait hal tersebut.

Mohon penjelasan jika Bapak sependapat dengan pelanggar Kode Etika Profesi tersebut. Tapi jika Bapak berbeda pendapat dengan kami, kami hanya meminta laporan kami dilakukan proses hukum dengan benar.

Demikian surat kami, terimakasih

Padang, 12 Februari 2024

 

INDRAWAN