Ketua DPW FRN Sumbar: Kata Kapolda, Perkara Bypass Teknik Akan Di Proses Di Polda Sumbar

KabarDaerah.com – Sulit ditemui, Akhirnya ketua DPW Fast Respon Nusantara minta suratnya dimuat di Redaksi KabarDaerah.com. Hal ini tentunya tidak terjadi begitu saja. Sekitar tanggal 6 Januari 2022 Kapolda keluarkan surat telegeram, guna mendukung disposisi Bipropam tanggal 5 agustus 2022.

Sekarang kami paham kenapa, kedua surat tersebut tidak dipatuhi Dirreskrimum dan Kapolresta Padang.

Sementara setelah berkali kali ditemui, Kapolda Sumbar seperti menghindar, Kapolda minta pelapor bertemu Dirreskrimum Polda Sumbar. Terkahir penyidik, Kasat dan Kapolresta Padang.

Pada hal pelapor hanya ingin melakukan konfirmasi tentang kelajutan perkara Bypass Teknik.

Berikutnya mempertanyakan kenapa tujuh laporan bypass teknik tidak kunjung di proses oleh Reskrimum Polda Sumbar.

Kapolda seperti tidak ingin ditemui pelapor, mungkinkah Kapolda terganggu dengan kedatangan pelapor, akhirnya laporan bypass teknik masuk ke Ombudsman RI, Kompolnas RI, Kapolri, Waka Polri dan Kabatreskrim mabes Polri.

Kapolda Sumbar sewajarnya tidak membiarkan perkara ini tidak berproses, pelapor bypass teknik seperti dipermainkan di baik oleh Polresta Padang, Polsek Kuranji, maupun Bagwassidik.

Jika alasannya benar, jika perlu berargumentasi tentang hukum, bahkan penyidik sudah keteteran kamitpun berusaha menghindar, Kapolresta Padang juga demikian, setelah disurati pelapor Kapolresta Padang hanya diam. tidak berkenan menjawab pertanyaan pelapor yang dikirim melalui surat.

Kenapa perkara yang dilapporkannya di berhentikan, pusing menjawab akhirnya penyidik brigadir Dedi, akhirnya sempat keceplosan “saya tergantung pimpinan” katanya.

Setelah bercerita panjang lebar akhirnya pelapor meminta KabarDarah.com memuat berita surat ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri di redaksi KabarDaerah.com

Berikut isi surat tersebut.

Padang, 24 Februari 2024

Nomor:02/WAS.LP.Pol/DPW/FRN/II/2024

Lampiran: 1 eksemplar

Perihal:Permintaan lanjutkan proses hukum perkara bypass teknik

 

Kepada Yth Bapak Kapolda Sumbar di Padang

Bismillahirahmanirahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak Kapolda Sumbar bahwa baik laporan maupun pengaduan yang dilakukan LSM KOAD sejak pertengahan September 2021 sampai 21 Maret 2023 belum ada pengaduan Bypass Teknik yang tuntas. Semua alasan sudah terbantahkan.

Tiga pengaduan pertama, kedua dan ketiga dihentikan dengan delapan kebohongan(Polsek Kuranji dan Polresta Padang, Bagwassdik Polda Sumbar). Keterangan ahli yang dijadikan alasan terakhir, juga terbantahkan dengan pengakuan ahli Dr Fitriati SH MH.

Prof Dr Ismansyah SH MH tidak lebih baik, sama seperti DR Fitriati SH MH setelah memberikan keterangan kepada Polsek Kuranji sang DR.Fitriati SH MH dikejar jurnalis untuk meminta konfirmasi. Ismansyah juga beberapa kali ditemui di kantornya sangaja menghilang, sepertinya Prof DR Ismasyah SH Mh tidak akan mampu menjawab pertanyan wartawan.

Alasan penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor tidak relevan dengan keadaan perkara yang sebenarnya, dimana Laporan Polisi yang telah diterima Polda Sumbar sengaja dilimpahkan ke Polresta Padang, sampai saat ini juga seakan-akan dihentikan dengan alasan keterangan ahli, pada hal hakim dalam memutus perkara hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti.

Perlu diketahui oleh para penegak hukum abhwa alasan yang paling utama tentunya adalah penegakkan hukum di negara ini dilakukan oleh POLRI, JAKSA penuntut umum, PENGACARA dan HAKIM dipengadilan. Untuk itu Polri jangan membuat kacau, patuhi saja aturan yang telah disiapkan negara.

Seharusnya Polri tidak boleh mempermainkan perkara yang dilaporkan masyarakat. Apalagi dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta UU, sudah lengkap aturan aturan yang harus diaptuhi dan ditinggalkan, contoh Polri wajib melindungi harta kekayaan masyarakat. Polri dilarang melakukan berbagai hal yang dilarang oleh aturan dan UU.

Sebagai organisasi perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar. Beberapa waktu yang lalu Kami menyurati Waka Polda Sumbar, minta bertemu terkait laporan tersebut. Sampai saat ini kami masih dalam posisi menunggu.

Kami telah mendapatkan data yang memadai, kami telah memantau bahkan kami yang melakukan sendiri laporan dan pengaduan tersebut. Kami melapor atas nama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah. Kami sebagai ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri mengimbau, agar Polda Sumbar jangan persulit pelaksanaan penegakkan hukum di Sumbar.

Hari ini kami meminta agar laporan yang kami lakukan sebanyak 7 perkara sebelumnya, kembali diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Mabes Polri juga mengatakan bahwa perkara kami masih sedang berproses, kami percaya mabes Polri telah presisi  dan jujur mengatakan hal tersebut. Walau Itwasum menyurati kami hanya dengan meminta keterangan dari Polda Sumbar.

Demikian surat kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Padang, 24 Februari 2024

FRN,Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Hormat kami

INDRAWAN

 

Surat ini ditembuskan ke Kapolri, Waka Polri, Kabareskrim, Kompolnas RI dan Ombudsman RI. Mengingat surat tersebut begitu penting, agar dibaca oleh Kapolda Sumbar dan waka Polda Sumbar. karena kewenangan penuh terletak ditangan Kapolda Sumbar.

Berikutnya ketua DPW FRN berpesan, agar ke Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono SIK meluruskan oknum anggota Polresta dan Polda Sumbar yang bermain-main dengan perkara bypass teknik.

Ketua FRN minta agar penyidik di ingatkan, bahwa hidub di dunia hanya sebentar, ketika kita berbuat buruk kepada orang lain, keburukan itu suatu saat akan kembali ke diri dan keluarga kita.

Ketua FRN mengingatkan bapak Kapolda Sumbar, agar mengingatkan anggota di Polda Sumbar dan Polresta Padang untuk bekerja jujur.

Perbuatan tidak jujur kepada perkara yang dilaporkan masyarakat, selanjutnya memutar balik fakta, berbohong. (Red)