Kapolsek Kikim Barat Berhasil Meringkus Pencurian Dengan Kekerasan

Lahat.Kabardaerah.Com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, melalui kapolsek Kikim Barat Iptu Araffah SH. MH,  berhasil ungkap kasus, 365, berdasarkan laporan polisi LP/B/06/II/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 Februari 2024.

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial, FH (46), warga
desa Jajaran Lama Kec.Kikim Barat Kabupaten Lahat Lahat. Adapun Tempat Kejadian Perkara, Kantin SMP N 2 desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yakni,
1.Hp Vivo Y02 Warna Krem/Kuning
2.Hp Vivo Y12s warna Hitam Kebiruan
3.Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
4.Hp Vivo Y17s warna Biru Muda
5.Hp Redmi Note 12 warna Biru Muda
6.Hp Infinix Hot 30i warna Kuning
1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna Hitam nopol BG 4939 EAD nosin : JFZ1E2903924 noka MH1JFZ12XJK903490 An RENDANG Agustin beserta Kunci kontak dan STNK.

Kapolres Lahat melalui Kikim Barat, disampaikan Kasubsi Penmas Humas polres setempat, Aiptu, Lispono, SH, kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 16.30 wib bertempat di kantin SMP N 2 Kikim Barat desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat saat pelapor sekaligus korban bersama 6 (enam) orang temannya yang juga sebagai korban pencurian dengan kekerasan.  Awalnya sedang berkumpul dekat sekolah bermain game online. Tiba-tiba didatangi oleh 2 (dua) orang tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nopol kemudian salah satu dari tersangka tersebut yang bernama Febriansyah turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri ke 7 korban yang sedang bermain game online dan meminta sebatang rokok. Setelah mengambil rokok, pelaku  awa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau/wali dari balik pinggang sebelah kiri dan  menodongkan senjata tajam tersebut kearah 7 orang korban sambil mengancam dengan perkataan.

 

“Serahkan galo HP kau, kalau idak Ku tuja kau. Dengan ucapan keluar dari mulut tersangka, ke 7 orang  korban merasa terancam dan ketakutan,  korban langsung menyerahkan semua Handphone sebanyak 7 buah ke pelaku tersangka. Setelah  berhasil mendapatkan  7 buah hp,  pelakupun melarikan diri dengan dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, ke 7 orang korban merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp.15.000.000. Kemudian kasus tersebut di laporkan ke Polsek Kikim,”jelas Kapolsek.

 

Kronologis penangkapan, setelah LP tsb diterima, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh.Arafah, SH melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap perkara Curas  tersebut dan setelah ditemukan 2 alat bukti dan dapat mengidentifikasi tersangka.

 

“Tersangka sudah kita amankan termasuk Barang Bukti guna pengembangan lebih lanjut . Saksi sudah kita minta keterangan. Penangkapan tersangka berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Untuk 1 orang teman tersangka berstatus DPO,”demi kapolsek (Jon)