NGAWUR, Kompol Lija Nesmon Tutup Laporan Ketua LSM KOAD, Utamakan Lindungi Rekan Sejawat

Sumbar.KabarDaerah.com-Polsek Lubuk Kilangan sudah menerima laporan pengaduan dengan nomor : STTP/03/VII/2019/Sektor-Luki, tertanggal 12 Juli 2019, dalam Laporan pengaduan tersebut pelapornya adalah LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) sebagai kuasa dari pemangku adat nagari Lubuk kilangan dan MKW kaum.

Perbuatan yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan, sedangkan terlapornya masih dalam penyelidikan ungkap Ketua LSM KOAD kepada media ini.

ketua LSM KOAD sengaja melaporkan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di pasar Banda Buek periode tahun 2017 sampai tahun 2023.

Dikatakan oleh ketua LSM KOAD bahwa laporan tersebut sengaja dilaporkannya terkait dengan penjualan dan pungutan petak meja batu yang merupakan hasil kerjasama tahun 2007-2010 silam.

Disepakati antara Syafrudin Arifin, Cindar Hari Prabowo dan Indrawan bahwa hasil pungutan meja batu tersebut adalah hak bersama semua pihak yang bekerjasama.

Namun belakangan Kadis Perdagangan merasa, bahwa petak meja batu tersebut adalah hak Pemko Padang, oleh sebab itu Kadis Perdagangan mengeluarkan Surat Ketetapan pembentukan tim untuk memungut uang kontribusi, sebagai dasar pungutan kepada pemakai petak meja batu tersebut.

” jika hal ini benar, sepertinya ada yang terlupakan. Kadis Perdagangan diduga tidak memahami bahwa pelepasan hak masih berada ditangan pemilik hak. Sehingga untuk melepaskan hak harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini”, kata Indrawan.

Sempat diminta serta ditawarkan oleh Kapolsek sebelumnyanya Kompol Zulkafde, dilakukan penyelesaikan secara kekeluargaan. agar masalah yang terjadi selesai. Karena kami memang ingin masalah ini selesai, maka kami coba untuk melakukan negosiasi dengan pihak Pemko Padang.

” Pihak Pemko tidak menyadari bahwa mereka sudah terlalu banyak melanggar aturan hukum. sedangkan mereka tidak memiliki data yang memadai, sehingga tidak ada yang bisa diperbuat”, kata Indrawan lagi

Sedangkan pihak Polsek Lubuk Kilangan sebelumnya, Akp Syukur sepertinya berusaha menghindar ketika ditanya perihal perkembangan penyelidikan.

Satu setengah tahun adalah waktu yang lama untuk mengungkap masalah yang kami laporkan. Walaupun tidak wajar LSM KOAD masih berusaha menyurati Kapolsek Lubuk Kilangan agar perkara yang kami laporkan dilanjutkan penyelidikannya.

Tiga surat sudah dilayangkan ke Kapolsek guna mempertanyakan laporan LSM KOAD tertanggal 12 Juli 2019 lalu.

Merasa Laporannya diabaikan, LSM KOAD akhirnya meminta agar portal KabarDaerah.com memberitakan perihal laporan tersebut.

“Kami akan giring laporan LSM KOAD dengan media ini, jika Polsek Lubuk Kilangan tidak serius dalam menangani perkara ini, kami akan menyurati pengawas penyidikan Polda Sumbar “, kata ketua LSM KOAD.

Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Polsek dengan surat tertanggal 28 Oktober 2020, mohon lanjutkan perkara yang telah dilaporkan LSM KOAD tersebut. Terakhir sekitar bulan November 2020. Surat ketiga juga telah diserahkan ke Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan, namun sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil penyelidikan yang kami minta, kata ketua LSM KOAD.

Ketika dikonfirmasi, melalui telephone dengan Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan, HP nya tidak tersambung, kata ketua LSM KOAD.

“Silakan hubungi Kanit Reskrim yang menangani  laporan tersebut “, ujar Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna, menyarankan via telephone selularnya.

Melalui Wa Hengky Cobra sebagai Pengacara menanggapi, setelah dikonfirmasi oleh awak media KabarDaerah.com :

“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polsek Lubuk Kilangan, kita berharap pihak penyidik benar benar Independen dalam melakukan tugasnya. Kami yakin Penyidik bekerja dengan prosedur yang terukur, jangan sampai ada kesan laporan dari warga masyarakat yang diabaikan “, kata Hengki Cobra (kantor Hukum Pardosi dan Partners).

Saya sebagai kuasa hukum akan berdampingan dan akan memberikan apa yang terbaik dan nenegakkan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Hengky Cobra menambahkan, ” Sebagai pengacara Saya , diamanahkan oleh Undang-Undang agar tidak ada pelanggaran ataupun kejahatan yang menciderai setiap warga negara “, Pungkas Hengki Cobra mengakhiri.

Tidak puas dengan cara Polsek Lubuk Kilangan menutup perkara, akhirnya LSM KOAD Surati Kapolsek Lubuk Kilangan. berikut isi surat tersebut:

 

Padang, 6 Oktober 2023

Nomor :         21/LP.Pol/DPP/KOAD/X/2023

Lampiran:      ——

Perihal:Laporan Penipuan penggelapan dan Pungli di pasar Banda Buek dan Permintaan lanjutkan proses hukum Lubuk Kilangan

Kepada Yth Bpk Kapolsek Lubuk kilangan di  Padang

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak Kapolsek Lubuk kilangan:

Setelah menunggu 4 tahun dalam melakukan penyelidikan, melalui SPPHP yang dikirim kepada kami tanggal 14 Juli 2021 nomor B/104/VII/2021/Reskrim yang ditanda tangani oleh Akp Lija Nesmon SS, bahwa perkara yang kami laporkan ke Polsek Lubuk Kilangan sedang dalam penyelidikan dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada H.Syafrudin Arifin SH, Afrinal, Hendrizal, Eva Warni, Asra Yuhelmi. Sedangkan yang belum dimintai keterangan adalah Nelly Yetti dan Fitriani.

Berdasakan surat surat yang telah kami serahkan kepada Polsek Lubuk Kilangan seperti :

  1. Surat nomor 800.I.616.III/Dg-2018 yang dikeluarkan dinas perdagangan kota Padang tanggal 7 Maret 2028 ditanda tangani oleh H Endrizal SE, M.S.i
  2. Surat PT Syafindo Mutiara Andalas nomor 077/PT.SMA/III-2020 yang ditanda tangani oleh Bapak H Syaruddin Arifin SH. berikut beberapa kwitansi yang ditandatangani oleh:
  3. Giatmo, pembelian petak meja batu Nomor B.12, tanggal 15 April 2019.
  4. Renni Dahlia, petak meja batu Nomor 31, tanggal 3 Januari 2019.

Setelah Bapak Kapolsek Lubuk kilangan memberikan SPPHP tanggal 14 Juli 2021, sampai saat ini tanggal 6 Oktober 2023, kami belum bendapatkan SPPHP berikutnya, sehingga kami tidak mengetahui perkembangan perkara ini.

Diawal melapor, kami telah menyerahkan bukti-bukti tentang kepemilikan petak meja batu tersebut berupa :

  1. Surat Alas Hak Tanah, Pernyataan kaum, Kesepakatan Kaum dan Sporadik.
  2. Surat keterangan penyerahan 335 petak meja batu yang ditanda tangani oleh KAN Lubuk kilangan dan Kaum suku Melayu, Tanjung, Jambak, serta Mamak Kepala Waris kaum tersebut.
  3. Surat penunjukkan petak meja batu sebanyak 133 surat, yang ditandatangani Kadis Pasar Kota Padang (Bapak Deno Indra Firmansyah).
  4. Beberapa kwitansi Evawarni, Reni Dalia, Asra Yuhelmi

Dari permintaan keterangan yang dilakukan tentunya telah didapat keterangan,

  1. Siapa yang menjual dan siapa yang membeli, untuk itu perlu diselidiki apakah orang tersebut berhak atau tidak. Polsek Lubuk Kilangan telah melakukan penyelidikan selama 4 tahun, kami dari LSM KOAD minta proses hukum ini dilanjutkan, dan bersama surat ini kami kembali melaporkan tindakan pidana Pungutan liar di pasar Banda Buek.
  2. Dari tanggal terbitnya Surat Ketetapan dari dinas perdagangan, pungutan dilakukan oleh Perusahaan dan Pemerintah Kota Padang, sedangkan pelaksananya adalah Hendrizal dan Afrinal, kami menduga perbuatan itu adalah peristiwa pidana, bahkan kami mendapatkan informasi bahwa sampai sekarang pungutan dari pedagang terus

Kami menduga pungutan tersebut adalah Pungli, menurut aturannya, Pungli telah dilarang dan tentunya memberantas pungli adalah tugas pihak Kepolisian apalagi setelah mendapat laporan masyarakat, semoga Informasi yang kami berikan ini akan berguna mengungkap perkara ini. Surat yang kami kirimkan ke Polsek Lubuk Kilangan sudah 6 pucuk surat, oleh sebab itu kami mohon agar proses hukum laporan yang kami lakukan dapat dilanjutkan kembali.

Sebagai pelengkap informasi, agar Polsek Lubuk kilangan dapat menuntaskan perkara ini. Seluruh kegiatan untuk melakukan perbuatan hukum di pasar Banda Buek diawali oleh

  1. Kesepakatan nomor 17/KB/PMK/V/2006 antara Pemko Padang dengan mamak panghulu Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan pada bulan Juli 2019 telah diakhiri.
  2. Kesepakatan Jakarta yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2017.
  3. Perjanjian Kerjasama Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan tanggal 11 Mei 2006.
  4. Kesepakatan antara Indrawan dengan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas tanggal 10 Agustus 2020.

Semua kesepakatan tersebut dilanggar, indikasi adanya pungli dalam hal ini sangat jelas, karna dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Indikasi, setelah keluar Surat Ketetapan dinas perdagangan tahun 7 Maret 2018, dilanjutkan oleh Surat Ketetapan PT Syafindo Mutiara Andalas taggal 3 Maret 2020 dan sampai sekarang para oknum tersebut tetap melakukan pemungutan secara diam-diam.

Kami menerima surat dari Polsek Lubuk Kilangan, isinya bahwa perkara yang kami laporkan/kadukan bukan tindak pidana. Apakah Bapak sudah berfikir ulang, tentang pendapat Bapak dalam surat yang Bapak tanda tangani tersebut..?

Kami sanksi bahwa Bapak belum melakukan penyelidikan setelah Kanit Reskrim Suwantri di mutasi. Tanggal 12 Juli 2019 kami mengadu, Kanit Reskrim sepertinya sengaja tidak berkomunikasi dengan kami sebagai pengadu, Suwantri selalu menghindar setiap kami bertanya perkembangan proses perkara yang kami laporkan, berikut alasan kami menyangsikan alasan yang bapak utarakan:

  1. Alasan Pertama: Bapak Kapolsek justru telah membohongi kami sebagai pihak pelapor, mengeluarkan dokumen yang isinya bukan fakta yang sebenarnya. Dokumen SPPHP yang isinya kebohongan adalah larangan bagi anggota Polri untuk menerbitkannya, demikian berdasarkan Perkaolri nomor 7 tahun 2022. kata Bapak Kapolsek dalam surat tersebut berdasarkan pendapat Basri Dt Rajo Usali sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan, sedangkan kuasa yang kami terima bukan hanya dari Basri Dt Rajo Usali, masih banyak kuasa kuasa lain. Tentunya Bapak mengetahui bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan kejahatan/Delik adalah, terpenuhi unsur seperti: Subjek, Perbuatan melanggar hukum, melanggar UU, ada pihak yang dirugikan, jika dilakukan, pelaku dihukum dengan kurungan, dan dalam keadaan dan kondisi tertentu. Jawaban Bapak dalam surat tersebut, perlu diteliti lagi, mohon Bapak berfikir ulang. Perkara ini tidak akan berhenti sampai disini, jika kami sudah melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu Bapak akan terganggu.
  1. Alasan Kedua: Dari satu sisi, Kaum, MKW bersama Basri Dt Rajo Usali telah menyerahkan 335 petak meja batu kepada perusahaan PT Farindo Mitra Jaya. Penyerahkan tidak sah dilakukan jika kaum dan MKW dan Basri Dt Rajo Usali bukan pihak pemilik petak meja batu. Basri Dt Rajo Usali Rangtuo dalam kaum melayu, PJS panghulu dalam nagari Lubuk Kilangan. Dalam surat tersebut Basri Dt Rajo Usali bukan sebagai pribadi pemilik petak meja batu, tapi sebagai pihak organisasi Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, beliau mewakili Nagari sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan. Ketika Petak meja dijual, dipungut sewa oleh seseorang yang bukan pemilik, tentunya telah terjadi peristiwa pidana. Pasal yang ditetapkan tentu Bapak yang punya kewenangan untuk menentukan unsur unsur yang dilanggar.
  1. Alasan ketiga: Jika kita kembali ke dasar hak sebagai pemilik ulayat, sesuai dengan aturan pertanahan atau aturan agraria tentunya kaum sebagai pemilik tanah adalah pemilik bangunan. Berdasarkan Kesepakatan kaum sebayak 100 orang lebih ditambah dengan MKW kaum suku Tanjung, kaum suku Melayu dan kaum suku Jambak dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan mamak panghulu nagari lainya.
  1. Alasan keempat: Dalam SPPHP yang bapak keluarkan sebelumnya, tertulis bahwa ibu Nelly Yetti dan Fitriani belum diminta keterangannya, menurut kamiEndrizal sebagai kepala Dinas Pasar juga harus diminta keterangannya.

SPPHP Pertama kami dapatkan melalui pesan WA ditandatangani sendiri oleh Akp Lija Nesmon,

Lalu keluar surat SPPLid yang menyatakan perkara kami bukan tindak pidana. Berdasarkan pasal 108 ayat 1 dan 6, yang kami lakukan seharusnya melapor, bukan mengadu, pengaduan kami lakukan karena permintaan kanit Polsek lubuk Kilangan saat itu (Suwantri), pengaduan hanya suatu cara agar tidak ada perkara yang menumpuk di Polsek Lubuk Kilangan. jika akhirnya dikatakan bukan tindak pidana, tentu kami tidak bisa menerima, kata ketua LSM KOAD itu.

Seharusnya setelah yang permintaan keterangan mencukupi, perkara seharusnya naik status penyidikan, karena saksi saksi lengkap, ada saksi yang membayar dan ada yang menerima unag tersebut, jika benar kata kata dalam surat bahwa Polsek Lubuk Kilangan bahwa tidak ada yang dirugikan, semua itu adalah kebohongan kanit Suwantri dalam melakukan proses hukum.

Yang jelas kuasa yang kami terima bukan hanya dari ketua KAN Lubuk Kilangan tapi masih ada dari 120 orang kaum dan MKW suku Tanjung Jambak dan Melayu, serta seluruh rekan rkan yang membangun sebanyak 13 orang, katanya lagi.

Sekarang Polri sudah presisi, Bapak tidak perlu sembunyikan fakta hukum perkara ini, kami sudah mengatahui bahwa perkara ini adalah peristiwa pidana.

Bahkan jika Bapak telusuri lebih jauh, Bapak akan menemukan Surat Perintah Kerja Palsu/Rekayasa, dan yang terlibat terkait dengan unsur pemerintahan (kadis Perdagangan kota Padang Endrizal saat itu).

Hukum tidak pandang bulu, kedudukan masyarakat sama dimata hukum, siapun pelaku tindak pidana tersebut, harusnya dimintai keterangan terlebih dulu. kemudian buktilah yang akan menunjukkan seseorang sebagai tersangka atau bukan.

Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan, kami paham dengan perkara ini, alangkah baiknya Bapak sebagai Polri yang bertugas melakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan(UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata, Perkapolri). Bapak bekerja harus teliti.

Jangan paksa kami untuk mengadu, karena delik perbuatan yang terjadi bukan delik aduan, dugaan kami ada kemungkinan penipuan, penggelapan, dan pungli pemalsuan.

Tentunya kita harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara konfrehensif, dengan ini izinkan kami melapor secara resmi.

Kami menduga Bapak sebagai Kapolsek belum melakukan penyelidikan sebelum perkara ini dikatakan bukan tindak pidana.

Kami mohon agar perkara yang dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan, dapat kembali dilakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan hukum dan perundang undangan.

Untuk di ingat tidak semua orang bisa bapak bodohi, bapak kapolsek harus melihat dulu siapa yang jadikan korban. Kami paham dengan hukum, yang bapak laksanakan justru harus kami pertanyakan. kenapa Polsek tidak mampu mengungkap perkara penipuan dan pengelapan ini.

Bagi kami, perkara ini adalah perkara mudah. perkara ini kami perkirakan tidak lebih dari 1 bulan sudah terungkap.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih.

Begitu banyak yang telah kami laporkan, terutama terkait pasar Banda Buek, namun tidak satupun yang ditindak lanjuti dengan benar sesuai aturan hukum.

Seharusnya Polsek Lubuk Kilangan melihat masalah ini secara menyeluruh, bahwa dalam pembangunan pasar tahun 2007 lalu banyak subkont yang tidak dibayar oleh PT Syafindo Mutiara Andalas.

Sementara mereka telah menerima uang dari masyarakat lebih kurang Rp 13.935.000.000,00. tambah ketua LSM KOAD.

Bagi kami sebagai masyarakat yang terpenting macet di Lubuk Kilangan sudah teratasi, bukan karena Pemko Padang yang membangun Pasar Banda Buek. Tapi karena 13 orang telah ditipu secara terang terangan oleh perusahaan bersama Pemko. (Red)

(ketua DPP LSM Komunitas Anak Daerah)