Sekjen NasDem,Hermawi Taslim Merespon Soal Dugaan Aliran Dana Eks Mentan SYL

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim menanggapi soal dana sumbangan yang disebut oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan kasus pemerasan.

Melansir Kompas.Com, Hermawi Taslim mengaku, partainya memang menerima sumbangan uang dari para kader untuk berbagai acara, termasuk dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut  merespons dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada aliran uang hasil pemerasan SYL ke Partai Nasdem.

“Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara Nasdem. Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita juga nyumbang,” ujar Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Hermawi Taslim menjelaskan, bahwa ketika partai menerima sumbangan, mereka tidak mungkin menanyakan asal usul dari uang sumbangan tersebut.

Lanjutnya, bahwa sumbangan yang diberikan kader adalah hal biasa di Nasdem.

“Kita kan tidak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang,” urai Sekjen DPP Partai NasDem itu.

Walaupun demikian, Hermawi mengatakan, NasDem akan tetap mencermati dakwaan jaksa tersebut.

“Dakwaan jaksa bagian dari proses hukum, kita cermati saja,” imbuh politisi senior itu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 44,5 miliar hasil peras oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Adapun, pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan, bahwa uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, uang tersebut juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Adapun,total uang yang diterima dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 4,47 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5,38 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,79 miliar, Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,81 miliar.

Tak hanya itubsaja, dana tersebut juga berasal dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6,55 miliar, Balitbangtan/BSIP sebesar Rp 2,55 miliar, BPPSDMP sebesar Rp 6,86 miliar, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,76 miliar. **

Editor : Dommy Lewuk.