Polda Sumbar Katakan Bypass Teknik Perkara Perdata, Ini Jawaban Ketua LSM KOAD

KabarDaerah.com – “Agar Polri tidak gampang katakan perdata, sebaiknya pahami keterangan LSM KOAD berikut ini. Harus disadari bahwa Polri adalah salah satu perangkat yang disediakan negara dalam hal penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu Kapolri luncurkan presisi guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat”, kata ketua LSM KOAD.

Untuk itu ketua LSM KOAD coba menerangkan, ditinjau dari hukum keperdataan, sehingga Polri dalam hal ini Polda Sumbar bisa memahami dengan baikm Polda Sumbar bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pelapor.

Bukannya semakin diterangkan semakin banyak kebohongan yang terungkap. Jika dibiarkan secara terus menerus maka nama baik Polri makin lama makin terpuruk.  Aparat Penegak Hukum seharusnya adalah orang amanah, dimana nasib masyarakat dipertaruhkan ditangan mereka.

Dalam penegakkan hukum Polri tidak bisa berjalan sendiri, Polri diharus didampingi Jaksa Penuntut Umum dan Hakim. Polri tidak dibenarkan oleh aturan UU untuk berlakuk semena mena, semua diatur sedemikian rupa. hingga tujuan adanya hukum bisa tercapai.

Berikut ini adalah penjelasan ketua LSM KOAD yang diperoleh redaksi beberapa saat sebelumnya:

ANALISA KEPEMILIKAN HAK ATAS USAHA

Berdasarkan UU- KUHPerdata.

Menurut UU aturan hukum perdata,

  1. Perjanjian terdapat dalam KUHPerd Pasal 1320, pasal 1340, pasal 1337, pasal 1338, pasal 1315, psal 1317.
  2. Waris terdapat dalam KUHPerd pasal 1045, pasal 833 dan pasal 1100.
  3. Persekutuan modal terkait dengan KUHPerd pasal 1646

Menurut undang undang KUHPerdata pasal 1320 KUHPerdata.

Syarat sah tersebut adalah, cakap, sepakat, hal tertentu, dan sebab yang halal. Syarat tersebut terdiri dua subjek dan Dua objek perjanjian, ketentuan undang undang, Jika subjek yang bermasalah, maka solusi gugat kepengadilan. Tapi jika objek yang bermasalah, maka perjanjian batal demi hukum.

Jika syarat sah terpenuhi, perjanjian dikatakan sah secara hukum. Dalam hal ini, Perjanjian sah secara hukum. Dimana Subjek yang merupakan pihak pertama dan pihak kedua tidak ada permasalahan.

Sahnya sutau perjanjian jika terpenuhinya syarat sah, alasan ini tidak bisa diotak atik karena sudah merupakan ketetapan hukum.

Maka tidak ada alasan untuk menggugat ke pengadilan, pasal 1338 ayat (1) KUHPerd mengatakan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

Artinya, gugatan kepengadilan hanya antara pihak pertama dan kedua saja, bukan terhadap pihak ketiga atau pihak lain. Jadi tidak benar harus gugat terlebih dahulu kepengadilan, baru kemudian dilakukan proses pidana. Pendapat tersebut jelas salah dimata hukum.

Ketika Polsek Kuranji berdalih, tidak terpenuhinya unsur penggelapan, adalah tidak benar. Karena kelima unsur pidana jelas terpenuhi, seperti Subjek, Unsur kesalahan, Melawan hukum, Melanggar undang-undang,  dalam keadaan kondisi tertentu, jelas sudah terpenuhi, alasan Polsek Kuranji yang ditulis dalam SPPHP tidak benar.

Hak atas persekutuan usaha toko bypass teknik

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha toko bypass teknik tentunya adalah pemilik modal, demikian diatur dalam undang-undang.

Pemilik usaha tentunya adalah pemilik modal, sesuai dengan Pasal 1315 KUHPerdata karena, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”. Pihak ketiga atau pihak lain, harus tunduk dengan para pihak yang mengadakan perikatan, pada prinsipnya merekalah pemilik usaha.

Sedangkan ahli waris adalah pengganti Rusdi setelah meninggal dunia (Pewaris). Dalam hal ini tentunya pihak yang masih hidup yang merupakan pemilik modal. karena dalam pasal 1646 KUHPerdata, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka persekutuan usaha bubar

Aset usaha tentunya yang merupakan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan, belum boleh dikuasai oleh ahli waris dari Rusdi. ketika dilakukan jelas melanggar UU KUHPerdata 1337, pasal 1315 KUHPerdata karena, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”

Analisa hukum terkait hak anak-anak, istri sebagai Ahli Waris Rusdi harus melalui penetapan waris dari pengadilan, sebelum hal tersebut dipenuhi aset belum bisa dilakukan perbuatan hukum apapun.

 Pasal pasal terkait hak waris

  1. Pasal 833KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.
  2. Pasal 1100 KUHPerd yang menyebutkan bahwa “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang/kewajiban. Seharusnya ketika warisan telah diterima, buktinya dikuasai sepihak oleh ahli waris, maka seharusnyai kewajiban pewaris dilaksanakan. Ketika Ahli waris tidak melaksanakan telah terjadi pelanggaran UU, Melanggar UU adalah salah satu unsur Pidana.
  3. Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”.

Anak istri Rusdi secara otomatis menerima hak milik Rusdi sebagai pewaris pasal 833, pasal 883KUHPerdata, ahli waris adalah penerima hak waris dari seseorang yang meninggal dunia.

Kewajiban Rusdi harus ditunaikan oleh ahli waris, ketika anak, isrtri Rusdi (ahli waris) tidak bersedia memenuhi kewajiban Rusdi, maka Pihak ketiga tentunya tidak berhak atas seluruh peninggalan Rusdi. demikian bunyi aturannya, apalagi hak milik pewaris masih berada dalam persekutuan modak usaha.

Hak Rusdi dalam persekutuan modal usaha belum dipisah, dengan kata lain barang sesuatu seluruh atau sebagian masih kepunyaan orang lain masih ada dalam persekutuan usaha.

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340 KUHPerdata:

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga
  3. tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

UU mengatakan bahwa pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya, artinya pihak kitiga tidak memiliki hak, karena UU menetapkan demikian.

Ketika pihak ketiga atau ahli waris mengakui perjanjian antara Indrawan dan Rusdi maka terbuka jalan untuk penyelesaian secara keperdataan.

Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Terlebih lagi ketika anak Rusdi telah melakukan perbuatan hukum maka peristiwa tersebutlah yang diperoses hukum. seperti perbuatan: memotong gembok menguasai objek perjanijian, menjual barang objek persekutuan, semuanya adalah melanggar hukum disebut dengan kejahatan atau tindak pidana.

Tindak Pidana adalah urusannya pak Polisi untuk menerima laporan, meyerahkan STTL kepada pelapor, melakukan penyelidikan menemukan peristiwa pidana, melakukan penyidikan dengan megumpulkan barang bukti. Menetapkan tersangka minimal dengan dua alat bukti yang cukup.

Polisi jangan salah memahami, bahwa yang memerlukan ketetapan pengadilan justru adalah ahli waris dari Rusdi. Sebagai Pihak kedua atau Pelapor, Saya tidak memerlukan keputusan pengadilan, setidaknya untuk waktu sekarang.

Keterangan diatas merupakan alasan kenapa laporan pidana di TKP BYPASS TEKNIK harus dilakukan proses hukum.

Laporan pidana yang telah dilakukan mulai di Polsek Kuranji, Polsresta Padang atau Polda Sumbar agar dapat dilakukan proses hukum pidana sesuai aturan hukum. Hal itu harus dilakukan karena unsur pidana sudah terpenuhi. Ketika Polda sumbar tidak besedia menerima laporan, maka Polri telah melakukan pelanggaran atas UU(KUHAP dan Perkapolri) pasal 108 ayat 1 dan 6. ketika Bidpropam tidak menemukan pelanggaran tersebut, sangat disayangkan sekali. Sekarang tinggal kita ikuti aturan hukum yang mengatur proses penyelidikan dan penyidikan. Lagi pula Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. ketika dia keberatan membayar seluruh hutang kewajiban, hibah dan lain lain.

Ketika anak Rusdi mengambil alih usaha dan seluruh isi Toko Bypass Teknik yang merupakan objek perjanjian kerjasama antara Indrawan dan Rusdi. terjadi perbuatan pidana menguasai hak lain seluruh atau sebagian.

Hak anak Rusdi sebagai ahli waris harus ditetapkan melalui keputusan pengadilan. Jika tidak tentunya anak Rusdi belum berhak atas harta warisan Rusdi yang berada dalam persekutuan modal usaha. Peristiwa ini tentunya bisa di proses setelah Rusdi meninggal dunia.

TINDAK PIDANA,

Unsur-Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya

Dalam suatu tindak pidana kejahatan, perlu ada unsur-unsur tindak pidana yang dilihat terlebih dulu. Adanya unsur tersebut untuk memastikan bahwa tindakan pidana yang terjadi memang termasuk dalam kejahatan. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal apa saja yang menjadi unsur tindak pidana kejahatan.

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Jika berdasarkan S.R Sianturi, unsur-unsur tindak pidana secara ringkasnya adalah:

  1. Adanya unsur kesalahan
  2. Adanya subjek
  3. Perbuatan melawan hukum
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan siapa yang melanggarnya akan diancam dengan pidana kurungan.
  5. Terjadi dalam suatu keadaan, waktu dan tempat tertentu

Dari kelima unsur-unsur tindak pidana diatas, bisa disimpulkan atau diringkas kembali menjadi unsur objektif dan unsur subjektif. Kemudian apa yang dimaksudkan dengan kedua unsur tersebut?

Dalam unsur subjektif adanya unsur kesalahan. Sedangkan untuk unsur objektifnya adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum, tindakan yang dilarang oleh perundangan dan pelanggarnya bisa dikenai hukuman penjara dan dilakukan dalam tempat, waktu dan keadaan tertentu.

Untuk lebih memudahkannya, contoh unsur subjektif dan objektif dalam tindak pidana seperti unsur subjektif yang merupakan unsur yang berhubungan atau melekat dalam diri pelaku. Sedangkan untuk unsur objektif merupakan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan di dalam keadaan mana tindakan-tindakan pelaku harus dilakukan.

Contoh unsur subjektif dan objektif tindak pidana

Unsur subjektif tindak pidana:

  • Kesengajaan dan ketidaksengajaan
  • Maksud dalam suatu percobaan seperti dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
  • Macam-macam maksud seperti kejahatan pencurian, pemerasan, penipuan, pemalsuan dan lainnya.
  • Merencanakan terlebih dulu seperti dalam Pasal 340 KUHP
  • Perasaan takut seperti dalam Pasal 308 KUHP

Unsur objektif tindak pidana:

  • Adanya sifat perbuatan melawan hukum
  • Kualitas pelaku, seperti pegawai negeri atau kejahatan dalam jabatan
  • Adanya hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.

Bagaimana syarat pemenuhan unsur tindak pidana….?

Guna mengetahui apakah tindakan yang dilakukan tersebut termasuk dalam tindak pidana, maka perlu melihat apakah perbuatan yang dilakukan juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak.

Jika sudah cocok dengan unsur yang ada, maka bisa ditentukan bahwa hal tersebut termasuk dalam tindak pidana yang sudah terjadi dan bisa diminta pertanggungjawabannya pada pelaku. Akan tetapi jika salah satu dalam unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak ada, maka bisa dikatakan bahwa tindak pidana masih belum terjadi atau tidak terjadi.

Tindak pidana adalah perbuatan terlarang, melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman apa bila dilakukan, tindakan atau perbuatan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain bahkan membahayakan. Sehingga, setidaknya ketika anak-anak dan istri Rusdi(alm)melakukan perbuatan hukum seperti merusak gembok, enguasai usaha, menjual barang susuatu seluruh atau sebagian milik orang lain, dapat dikatagorikan MENCURI bahkan mereka diduga telah merampok hak orang lain yang selama hampir lima tahun dipakai seluruhnya oleh untuk keluarga Rusdi. Kepada pihak lain, dalam hal ini Anak, Adik dan Istri Rusdi (alm) tentunya berlaku aturan hukum pidana. Terutama ketika telah dilakukan perbuatan yang mengadung unsur pasal yang disangkakan.

Pasal yang disangkakan tentunya bukan penggelapan, tetapi pencurian. Hal ini jelas berbeda dengan pendapat dati ahli Ismansyah seorang profesor dari Unand, dia mengatakan bahwa yang menerima barang adalah Rusdi, sehingga anak, adik, istri Rusdi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dalah hukum pidana.

Ketika Polsek Kuranji mengatakan tidak terpenuhi unsur penggelapan memang benar. Karena bukan anak, adik, istri Rusdi yang menerima barang tersebut. Tapi perbuatan anak, adik, istri Rusdi menjual/mengambil barang susuatu, seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sudah terpenuhi. Untuk itu sesuai pasal KUHP yang cocok adalah pencurian bukan penggelapan. Karena dalam menetapkan pasal butuh pemahaman terhadap hukum. Begitu juga dengan Polri dalam hal ini Polda Sumbar, bahkan Polri memiliki dua aturan hukum, Pidana umum dan kode etika profesi, sehingga Polri harus taat terhadap aturan tersebut.

Semoga bapak-bapak Polisi berkenan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,  melakukan supervisi terhadap proses hukum perkara TOKO BYPASS TEKNIK.

Karena setelah dilaporkan, selama periode September 2021 s/d  November 2022, telah terjadi berbagai pelanggaran pidana. Yang menyebabkan barang bukti banyak yang sudah hilang. Pelakunya adalah pihak yang saya laporkan ke Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Keadaan ini bahkan akan terjadi terus-menerus sebelum dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan. hal inilah yang harus diluruskan. Hal ini terjadi akibat kepentingan pihak selain pihak yang diwajibkan oleh UU, para terlapor sengaja pura-pura tidak mengetahui walau sudah disomasi berkali kali. Penyidik kepolisian jangan salah dalam memahami, dan jangan salah dalam mempersepsikan, karena akan salah dalam melaksanakan. Akibatnya terjadi pembiaran yang berakibat barang bukti banyak yang hilang.

Pertanyaannya, Siapakah yang bertanggung jawab atas keadaan ini….. ?

Pelapor sebagai warga negara patuh pada UU. Berdasarkan UU kami sebagai warga negara melaporkan kejahatan atau tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian atau penyidik Polri. Tentunya, tugas Polisi adalah mengusut dan mengungkap perkara ini dengan PRESISI (Prediktif, responsif, transparan, berkeadilan).

Dalam melakukan pengusutan, adalah dengan melakukan penyelidikian dan penyidikan, melakukan proses sesuai aturan yang berlaku dengan sikap transformasi Polri yang PRESISI. sehingga dapat dipastikan penegakkan hukum akan berkeadilan.

Jika tugas Polisi dilakukan dengan benar, masyarakat sebagai pelapor pasti puas dengan kinerja Polisi, sehingga pelapor tidak akan mencari jalan lain, dengan melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.

Beberapa hari sebelum ini, saya bertemu dengan propam Polda Sumbar, bahwa disposisi Bidproam Polda Sumbar  minta penyidikan disupervisi Bagwassidik Polda melalui surat anggal 5 Agustus 2022. demikian juga Kapolda Sumbar telah menyurati Kapolretsa dengan terbitkan surat telegram tanggal 6 Januari 2023. Itwasum Polri juga katakan masih dalam penyelidikan dan penyidikan.

Sepertinya pelanggaran atas UU telah dengan sengaja dilakukan, bahkan dijadikan mata pencaharian bagi mereka yang tidak yakin dengan kehidupan akhirat.

Jika Bapak bersedia membantu penyelesaian perkara ini dengan senang hati, saya akan berikan keterangan yang dibutuhkan, kita lakukan diskusi, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat buat kita.

Sebagian orang kadang tidak yakin bahwa kebenaran wajib ditegakkan. Sering kali kita masih memetingkan hal lain yang menghancurkan diri kita sendiri dan instansi tempat kita bekerja.

(sumber LSM KOAD)