Terkait Video Kotbah Pdt. Gilbert, Komisi VIII DPR Minta Polisi Stop Proses Laporan 

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi meminta polisi tak melanjutkan proses atas laporan Pendeta Gilbert Lumoindong terkait video khotbah yang viral beberapa waktu lalu.

“Karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dengan mendatangi tokoh tertentu seperti JK (Jusuf Kalla) yang merupakan representasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga mendatangi pengurus MUI Pusat untuk menyampaikan permohonan maaf, maka tidak perlu kita melanjutkan pelaporan di polisi,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia menyebut dalam menyampaikan pesan-pesan agama dalam dunia digital perlu kebijaksanaan dan sikap yang tidak menyinggung keyakinan lain.

Menurutnya, mungkin seseorang menyampaikan pesan agama itu pada kalangan terbatas, tapi dunia digital bisa merekam apa yang disampaikan dan tersebar secara luas hingga menimbulkan dampak buruk akibat ketersinggungan dari umat lain.

“Kedewasaan dalam merespon setiap persoalan khususnya dalam isu agama harus menjadi sikap yang terbuka untuk menciptakan kedamaian. Setiap orang khususnya para pemuka agama memiliki potensi yang sama untuk melakukan kekhilafan dalam menyampaikan pesan agama terutama saat emosi keberagaman muncul tanpa sikap moderasi dalam beragama,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kasus Pendeta Gilbert ini tak perlu diperpanjang dengan laporan polisi.

“Ketika Pendeta Gilbert sudah menyampaikan permohonan maaf dengan sowan ke Pak JK (Jusuf Kalla) dan MUI serta dilakukan secara terbuka, seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi,” ujar Ace Hasa. ** Domi Dese.