LAKSI: Stop Tuduhan Kriminalisasi Ulama, Polisi Menegakkan Hukum Yang Adil

TERBARU23 Dilihat

JAKARTA|Kabar Daerah.com-Sikapi persoalan yang terjadi terakhir ini terkait penangkapan terhadap 3 orang terduga terorisme pada Selasa (16/11/21) pekan lalu. Koordinator LAKSI merilis dengan jaringan medianya bahwa penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, bukanlah pola kriminalisasi terhadap ulama ataupun umat Islam. Disamping itu, kami meminta agar masyarakat jangan mudah percaya dengan tuduhan adanya islamphobia yang sengaja dituduhkan terhadap Polri.

“Selama ini kami yakin dan percaya tindakan kepolisian yang dilakukan Densus 88 bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapa pun dan kelompok agama tertentu. Mari kita dukung kinerja dari kepolisian dalam penanganan aksi kejahatan terorisme di Indonesia harus didukung oleh semua pihak. Penanganan terorisme tidak bisa parsial namun harus di bangun secara kolektif oleh semua masyarakat,”ajak Azmi dalam tulisan.

Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri saat ini merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai kelompok yang selama ini menebarkan aksi teror, kami percaya bahwa Polri telah berhasil melakukan penanganan kasus terorisme yang dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Bahwa aktivitas kelompok terorisme itu sudah memberikan dampak terhadap keamanan dan gangguan ketertiban di masyarakat malah dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh Polri sudah sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Terorisme dianggap sebagai extraordinary crime karena dapat menyebabkan kerusakan negara hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak hanya itu, terorisme juga menimbulkan fitnah terhadap agama dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.
Oleh karena itulah maka kami mendukung langkah dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror dalam menangani persoalan terorisme, apa pun yang dilakukan oleh kepolisian serta Densus 88 dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat di pertanggung jawabankan secara legal. (Azmi Hidzaqi Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)