40 Kayu Rakitan Hasil Ilegal Loging Berhasil di Amankan Polres KKU

KRIMINAL, TERBARU41 Dilihat

Barang bukti kayu gelondongan hasil illegal loging yang berhasil diamankan pihak Polres KKU, di Sungai Rantau Panjang.

KAYONG UTARA, KalBar, KD – Sebanyak 40 kayu rakit kayu gelondongan yang berada di sungai Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir,Kabupaten Kayong Utara telah di aman kan Polres Kayong Utara, dalam bulan – bulan ini, pukul 23:30 WIB.
 
Menurut AKBP.Arief Kurniawan sebagai Kapolres Kayong Utara melalui Humas Polda Kalimantan Barat. Sugeng Hadi Sutrisno kepada wartawan menyebutkan, dugaan sementera kayu tersebut, berasal dari Kawasan Taman Nasional Gunung Palung  (TNGP), dan sekarang barang bukti berupa kayu sudah di bawa  ke Polres untuk di laku kan proses lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan penyelidikkan,terkait kepemilik kan kayu tersebut, masih dalam proses penyelidik kan “, tulisnya via SMS kepada wartawan. ‎
 
Sementara itu di tempat terpisah, Abdul Rani Ketua Umum Forum Pengawal Pelaksana Pembangunan Kayong Utara (FP3-KKU) sangat‎ mengasprisiasi kinerja Kapolres Kayong Utara.
 
Menurut dia, kinerja Polres KKU patut di ancungi jempol. ‎“Saya berharap kalau bisa di usut sampai keakar – akarnya, karena menurut saya mustahil kayu tersebut bisa jalan sendiri kalau tidak ada tuan yang membawanya”, jelas,Abdul Rani.‎
Selain itu, dia juga berharap dengan adanya penangkapan kayu itu mudahan -mudahan bisa membuat pelaku ilegal loging tersebut jera, dan tidak mengulang perbuatan nya lagi.
 
Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam persoalan ini Polisi  harus bergerak cepat untuk dapat mengungkap siapa cukong/aktor utama sebenar nya di balik kasus ini.    (‎AgsH/tom

Tinggalkan Balasan