​Miliki Ganja Dan Sabu, Dua Orang Pria “Di Inapkan Di Hotel Prodeo”

KRIMINAL, TERBARU77 Dilihat

Aceh Timur – Satres Narkoba Polres Aceh Timur telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Teupin jareng, Kecamatan Idi Rayeuk, Pada Rabu (5/7/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadapa J (40) warga Dusun Timur, Desa Teupin jareng, Kecamatan Idi rayeuk, Kabupaten Aceh Timur di warung minyak miliknya dari penangkapan tersebut petugas berhasil amankan satu set alat hisap sabu dan sisa sabu didalam plastik paket sabu yang baru saja ia gunakan, tadinya J bersama M (28) namun ia melarikan diri.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi menerangkan pada saat petugas hendak turun dari mobil, M (28) warga Dusun Teungoh, Desa Teupin jareng, Kecamatan Idi rayeuk, Kabupaten Aceh Timur melarikan diri ke arah laut.

“Saat diintrogasi, J menjelaskan identitas temannya tersebut, tidak lama kemudian dilakukanlah pemeriksaan didampingi oleh kepala desa setempat, pada boat milik M dan teryata didapati M sedang bersembunyi dibawah boat nya” terang Kasat Res Narkoba Polres Aceh Timur pada Kamis (6/7/2017).

Lebih lanjut ia mengatakan hasil pemeriksaan pada boat tersebut, petugas berhasil amankan satu bungkus ganja yang diakui adalah miliknya.

Kemudian ke dua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan