RISMAN M.DJEN,Pemda Halbar Tabrak Aturan

TERBARU79 Dilihat
Risman M.DJen:(kabardaerah.com)

 

JAILOLO-kabardaerah.com-Persolan dengan aksi yang di gelar oleh sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan liga mahasiswa banau (LIMAU) kabupaten halmahera barat pada selasa 4/7 lalu,Risman Djen kordinator aksi saat di temui dirinya membenarkan, aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaiaan “kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat” ujar nya,Kamis (6/7/2016).dirinya juga menambahkan pemerintah kabupaten halmahera barat telah mengabaikan aturan yang ada. Aksi yang di gelar oleh liga mahasiswa banau (LIMAU) kemarin memberikan tuntutan kepada bupati,DPRD,dan KPLP agar dapat menertibkan penarikan retribusi masuk pelabuhan yang membebani masyarakat. Dengan tegas risman juga menambahkan “Hal ini kami nilai bahwa penarikan retribusi pas masuk pelabuhan tidak sesuai dengan prosedur UU no 23 Thn 2014 dan Peraturan pemerintah (PP) no 15 tahun 2016 yang saat ini diberlakukan”tambahnya.dirinya juga menilai dari sisi penerapan kebijakan Pemerintah daerah dan DPRD tidak mensosialisasikan kepada masyarakat secara kolektif sesuai dngan UU No 23 thn 2014 pasal 347 ayat 1 dan juga pemerintah daerah kabupaten halbar telah menabrak aturan yang ada pada perda kabupaten Halmahera barat No 28 tahun 2012 tentang pelayanan kepelabuhanan. bahwa dalam klasifikasi golongan kendaraan, kendaraan bermotor di tandai dengan golongan dua yakni sekali masuk Rp. 1000 dan angkutan umum berupa berupa kendara roda empat berupa kijang/mikro sebesar Rp. 3000 tentunya jikalau di tinjau dari PP no 15 tahun 2016 pun demikian halnya. Tetapi iplementasi yg terjadi di lapangan karcis untuk sekali masuk saat ini di kenakan untuk kendaraan bermotor Rp.3000 di tambah pengemudi Rp.2000 jadi totalnya Rp.5000 persekali masuk untuk pengendara sepeda motor. Hal ini telah menabrak aturan yang ada. Dengan tarif sebesar itu, sejak di berlakukannya dua tahun lalu sampai saat ini pelayanan pelabuhan masih saja menjadi harapan. Di karenakan pelabuhan kelas III jailolo mengalami kerusakan pada jembatan sped dan ruang tunggu yang memperihatinkan.ia juga menambahkab ” Lantas uang rakyat di kemanakan Kalu sama skali tak punya sumbangsi maka jangan terapkan pungutan berupa eksploitasi atas nama hukum kepada rakyat”tutupnya.(HD)

Tinggalkan Balasan