Diduga Tak Memiliki Izin, 268 Miras Dari Cafe Jambu Diamankan Polsek Patumbak dan Denpom Medan

TERBARU103 Dilihat

Medan, Kabardaerah.com-Sebanyak 268 miras yang diduga tidak memiliki surat izin di amankan pihak petugas Polsek Patumbak dan Den Pom Medan dari dalam lokasi Cafe Jambu tepatnya di Jalan Kebun Kopi Gang Mekatani pada hari Sabtu (22/07/2017) sekira pukul 23.30 Wib.

Adapun razia Giat Cipta Kondisi tersebut langsung di pimpin Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi, Sik.

Menurut keterangan Kompol Afdhal kepada Wartawan menjelaskan dimana dilaksanakannya razia pekat tersebut dilakukan oleh gabungan personel Polsek Patumbak dan Den Pom Medan dan berhasil mengamankan 268 miras yang terdiri dari minuman keras merek Contreau, Kamput, Brandy dan Anggur merah dari dalam Cafe Jambu di Jalan Kongsi Gg. Riwayat Desa Marindal-I Kecamatan Patumbak.

“Dari lokasi kita ada mengamankan 3 merek Miras yang di duga tidak ada surat izin nya, bahkan selain dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik Cafe Jambu tersebut juga dimintai keterangan,” kata Kompol Afdhal.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Pimpin Razia Dilokasi Cafe Jambu

Menurutnya, tujuan dilaksanakan giat razia Cipta Kondisi Operasi Pekat itu untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat yang ada dengan sasaran miras, sajam, senpi, handak, narkotika dan penyakit masyarakat.

“Sasaran dalam razia yang ada yaitu miras, sajam, senpi, handak, narkotika dan penyakit masyarakat. Selanjutnya 268 miras dari lokasi Cafe Jambu itu telah kita amankan dan ditemukan juga sejumlah pengunjung tamu kedalam lokasi,” pungkas Kompol Afdhal putra asal Sumbar alumni AKPOL 2005 kepada wartawan, Minggu (23/07/2017) sekira pagi hari. (007)

Tinggalkan Balasan