Kapolres Mimika, Menghimbau Lebih Bijak Menggunakan Teknologi

TERBARU50 Dilihat

Timika, Kabardaerah.com – Menjawab permintaan organisasi geraja dan lembaga adat, Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon mengatakan,kasus pencemaran nama baik dengan terlapor oknum ASN Kabupaten Mimika berinisial DD masih dalam penyelidikan polisi.

Kapolres menjelaskan, korban Pastor Adrianus Warjito,telah memaafkan terlapor DD dan hal ini dinilai sangat baik. Selain itu juga menjadi contoh bagi masyarakat.

“Ini merupakan contoh yang baik, dimana Pastor telah memaafkan yang bersangkutan. Namun hal ini akan dilihat secara baik, nantinya dalam gelar perkara apakah tidakan tersebut menyangkut pidana atau tidak. Hal ini akan digelar kasusnya dan dijelaskan secara terbuka oleh Kepolisian,”ujar Kapolres saat di konfirmasi,Selasa (1/7/17).

Pada kesempatan itu juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat terutama penguna-penguna media sosial yang hanya menggunakan untuk memberikan ancaman kepada seseorang atau sekelompok orang.

“Tolong jangan lakukan hal itu,karena tidak baik apabila sudah masuk unsur maka itu akan diproses. Sehingga kepada masyarakat agar tolong lebih bijak dan arif dalam menggunakan teknologi karena hal ini merugikan orang lain, dampaknya akan secara hukum. “ ujarnya

Sebelumnya diketahui, DD dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Katolik karena memposting di akun Facebooknya foto Pastor Adrianus Warjito yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7). Di dalam postingannya, DD menuliskan empat poin. Poin kedua yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik.

Atas perbuatannya, DD diduga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.(Terry Leisubun)

Tinggalkan Balasan