Asyik Mengkonsumsi Sabu Dalam Rumah, Dikibusi Warga, Pasutri Digrebek Polisi

TERBARU51 Dilihat

Medan, Kabardaerah.com-Dua pasang suami istri (Pasutri) lagi asyik mengkonsumsi narkoba jenis Sabu didalam rumah tiba-tiba di grebek oleh pihak petugas unit Reskrim Polsek Patumbak pada hari Senin (31/07/207) tepatnya sekira pukul 18.00 Wib.

Menurut keterangan yang ada, awalnya, pihak Kepolisian Polsek Patumbak menerima informasi berharga dari masyarakat jika akan adanya transaksi narkoba di Pasar XII Gang Rambe.

Selanjutnya, petugas yang mendapatkan khabar tersebut langsung meluncur ke lokasi TKP, namun apesnya bukan transaksi narkoba yang ada, melainkan sepasang suami istri yang sedang asyik mengkonsumsi sabu di dalam rumah di Jalan Pendidikan Gang Terusan, Pasar XII Marendal II yang ditemukan oleh pihak petugas yang kemudian kedua pasangan suami istri yang terkenal baik bertetangga itu pun langsung di grebek petugas.

Tak bisa mengelak lagi, akhirnya tersangka Alim Hermanto (35) warga Jalan Pendidikan Gang Terusan Pasar XII Marendal II bersama istrinya Susiani (31) langsung di boyong petugas Reskrim ke Mako Polsek Patumbak bersama barang bukti milik tersangka berupa 1 bungkus plastik klip putih berisikan Sabu, 1 alat bong yang terbuat dari botol minuman Aqua, 1 kompor yang terbuat dari mancis, 1 kaca bening pirex dan 2 unit Heandphone (HP).

“Awal penangkapan terhadap ke dua pasangan yang sedang asyik memakai sabu di dalam rumah berawal dari adanya laporan masyarakat jika akan adanya transaksi narkoba di lokasi TKP yang ada. Kemudian setelah kita grebek langsung keduanya bersama barang bukti yang ada kita amankan ke Polsek Patumbak guna proses kelanjutan hukum yang ada,” ucap Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yaqin kepada wartawan, Sabtu (5/08/2017) sekira sore hari.

Selain itu, dari keterangan Iptu Yaqin kembali menjelaskan, kedua tersangka dalam pemeriksaan yang ada hasilnya positif narkoba.

“Memang keduanya kata warga setempat di lolasi TKP kalau mereka sudah lama tinggal di situ dan usai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka hasilnya positif menggunakan narkoba dan tentunya akan dikenakan UU 35 tahun 2009 Pasal 112,” pungkas Iptu Yaqin mengakhirin penjelasannya kepada wartawan. (007)

Tinggalkan Balasan