Pasaman, KabarDaerah.com – Upacara pemberian Remisi Umum atau pengurangan hukuman kepada Narapidana dan Anak Pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat berlangsung hikmat, Kamis 17 Agustus 2017.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Wakil Bupati Atos Pratama, Ketua DPRD Pasaman Yasri, Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Adryansyah, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Muarif dan Kepala Rutan Lubuk Sikaping Edi Kasman serta beberapa Kepala SOPD Pasaman.
Yusuf Lubis saat upacara tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hukum Asasi Manusia Yasonna H. Laoly bahwa tema besar Kemerdakaan RI adalah “Kerja Bersama” dan ini sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa saat ini. Pada kesempatan ini marilah kita bersama – sama bergandeng tangan, bahu membahu membangun Indonesia, khususnya di bidang hukum dan HAM yang menjadi tanggung jawab dan amanah kita sebagai ASN kementrian Hukum dan HAM.
Saatnya mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan, sehingga indonesia menjadi bangsa besar serta mampu berkompetisi di tingkat dunia harus segera diwujudkan meskipun itu tidak mudah tetapi harus tetap optimis, katanya.
Ketua Rutan Lubuk Sikaping Edi Kasman, mengatakan Narapidana dan Anak Pidana yang menerima remisi pada HUT RI ke 72 dirutan tersebut sebanyak 90 orang.
Kemudian dari keseluruhan yang menerima remisi hanya 1 orang yang bebas langsung dengan remisi 3 bulan dan 1 orang bebas bersyarat dengan remisi 6 bulan, sebutnya. (IWO/Yon K)