Pemda Intan Jaya Intervensi Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

TERBARU41 Dilihat

Papua, kabardaerah.com – Ketua koordinator 97 kampung Kabupaten Intan Jaya Jefri Miagoni mengatakan, BPMK dan seluruh Kepala Distrik, mau memberhentikan setiap kepala kampung tanpa adanya SK Pengangkatan dan pemberhentian. Sehingga mereka telah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib karena dianggap tidak melalui prosedur yang benar.

“Jadi dilihat dari persoalannya inikan dari info yang sedang berkembang ditingkat masyarakat itu, BPMK dan Distrik itu mereka ambil ahli bahwa, 97 Kepala kampung ini mau di berhentikan tanpa pemilihan secara demokrasi, di tingkat kampung dan SK Pengangkatan dan Pemberhentian,” ujarnya, sabtu (19/08/17).

Melihat persoalan persoalan itu Ia bersama jajaran Kades dari 97 kampung telah melayangkan berita acara kepada pihak-pihak terkait.

“Maka kami dari koordinator 97 kampung itu mungkin dari kepala desa, sekertaris, bamuskam dan bendahara. Kami sepakat bahwa kami buat berupa berita acara,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, mengapa sampai mereka lapor kepada beberapa pihak terkait oleh 97 kampung karena melihat BPMK, Camat dan Pihak Pemerintah intervensi persoalan masyarakat kampung yang biasanya dilakukan secara demokrasi di tingkat desa untuk memilih kepala desanya sendiri.

“kami sudah masukkan di tingkat keamanan lebih khususnya di kabupaten intan jaya, itu Kapolsek Sugapa, kami sekaligus koordinasi dengan pihak keuangan bank papua. Karena biasanya masalah anggaran dan lain-lainkan lewat bank papua di sugapa atau kabupaten intan jaya, kami sudah ada masukkan lagi Kapolrez Nabire, Kami sudah masukkan lagi di KPPN Nabire yang mengelolah anggaran APBDesa ini,” jelasnya.

Ia juga berharap persoalan pemilihan tidak di libatkan ke persoalan Pilkada yang sedang berjalan karena persoalan kampung itu tentang kehidupan masyarakat yang mestinya di perhatikan betul oleh pemerintah daerah kabupaten intan jaya.

(Dami Zanambani)

Tinggalkan Balasan