MoU Kejari Pelelawan Dengan Kades Dinilai Tidak Efektif

TERBARU103 Dilihat

Pangkalan Kerinci, Kabardaerah.com – Bulan Juni dan Juli  tahun 2017 Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci  buat kesepakatan MoU dengan seluruh Kades se-Kabupaten Pelalawan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa demi terwujudnya pembangunan di pedesaan dan meminimalisir adanya penyalagunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan kerinci Tety Syam Sabtu (7/10) mengatakan, MoU kesepakatan dengan kepala desa se Kabupaten Pelalawan adalah untuk mengawasi dana desa yang sering kali disalagunakan untuk kepentingan yang di luar ketentuan.

Lebih lanjut Tety Syam mengatakan kalau ada desa yang kurang mengerti, dalam penggunaan dana tersebut sihlakan bertanya kepada pihak kejaksaan, dan  jangan takut takut menggunakan anggaran dana desa. “Silakan dipergunakan”  jelasnya.

Namun apa yang dikatakan Tety Syam itu menurut  pantauan media ini  masih  banyak terdapat penyimpangan penggunaan  dana desa,  yang selalu menjadi perbincangan public di masyarakat Pelalawan.

Seperti pembangunan lapangan olah raga di delik,  dimana dananya digelembungkan. Lebih ironisnya sejumlah  kepala desa ketika dikonfirmasi,  dengan santai  mengatakan kalau mereka sudah tidak ada masalah.  Karena merasa sudah membuat MoU dengan Kejaksaan.

Itulah bahasa sumbang dari sejumlah kepala desa belakangan ini. Seakan akan MoU tersebut menjadi perlindungan hukum lepas dari pantauan masyarakat dan  sosial control.

Hal sama juga Kepala BPMPD  Zamur Das. Ia mengatakan, setiap pembangunan desa di Pelalawan sudah dilaporkan kepada kejaksaan, termasuk pembangunan gedung serbaguna yang dibangun di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan terkendala, dan tidak sesuai dengan angaran dan pembayaran.

Pekerjaan tersebut diputus kontrak  karena tidak selesai, dengan pihak BPMPD Kabupaten Pelalawan dengan melakukan Adendum Volume. Dengan  Adendum yang dibuat dalam berita acara putus kontrak, maka dilakukan pembayaran kepada rekanan kontraktor pelaksana.

Disinggung dengan berapa nilai yang harus dibayarkan, apakah dengan nilai Adendum volume dibayarkan semua atau kurang dari volume Adendum. Zamur Das  menekankan  tidak boleh dibayarkan dari hasil volume Adendum sepenuhnya, namun apa yang diterangkan Zamur Das sebagai Kepala BPMPD tersebut  hanya bahasa sesumbar.

Sebab ada ditemukan, adanya  pembayaran yang dilakukan BPMPD  diduga tidak masuk akal, karena pembayaran melebihi dari Adendum Volume, bahkan Kontraktor yang diputus kontrak tersebut pun tetap langgeng dapat proyek. (DN)

Tinggalkan Balasan