Sentrum Ikan di Irigasi, Warga Desa Kuro Tidur Ditangkap Polisi

KRIMINAL, TERBARU71 Dilihat

Bengkulu.Kabardaerah.com – AP (31) warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu dan Dit Polair Polda Bengkulu. Penangkap AP, diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim, AKP. Jufri, Minggu (5/11) membenar, penagkapan seorang penangkap Ikan. Yang bersangkutan menggunakan setrum dalam menangkap ikan.

Dikatakannya, penangkapan warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur oleh tim gabungan DKP dan Polda Bengkulu karena menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang oleh pemerintah yaitu setrum.

” Ya benar kita menangkap AP di irigasi belakang Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya. Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 24.30 WIB dini hari,” katanya

Menurut, Ariefaldi Penggunaan alat sentrum ikan adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2004, meliputi dua sangksi, yaitu saksi pidana dan denda. Oleh sebab itu kegiatan ini harus dihentikan.

“Pelaku saat ini dibawa tim gabungan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penagkapan ikan dengan menggunakan alat yang merusak ekosistem,” himbau Jufri.**

(Edi/Jon)

Tinggalkan Balasan