Kapolres : 20 Orang Terindikasi Pelaku Pencabulan, 2 Tersangka

KRIMINAL, TERBARU51 Dilihat

BENGKULU.KABARDAERAH.COM- Terkait kasus pencabulan di bawah umur sebut saja namanya kuntum 15 tahun warga Desa Talang Rendah Kecematan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Dari total 20 orang diduga sebelumnya ternyata hanya dua orang yang ditetapkan jadi tersangka pencabulan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara Sik didampingi Kasatreskrim AKP Jufri Sik serta Kapolsek Kerkap, Selasa mengatakan, dari puluhan yang diduga dua ditetapkan jadi tersangka persetubuhan. Sementara 4 orang hanya melakukan percobaan serta sisanya orang hanya tukang jemput si korban.

Selain itu lanjut Kapolres Kasus ini bukan murni pemerkosaan dikarnakan serta di perkuat hasil Visum ternyata si korban juga mengakui bahwa tidak ada unsur paksaan ataupun lainya hanya dasar suka sama suka saja.

” Kasus ini murni bukan pemerkosaan akan tetapi suka sama suka dikarnakan si korban juga mengakui bahwa pelaku tersebut semuanya mereka kenal dan hampir setiap hari mereka bergaul,” Jelas Kapolres.

Untuk itu Kapolres Bengkulu Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara khususnya para orang tua harus berhati dan menjaga para anak anaknya agar tidak terjadi pergaulan bebas serta kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi di wilayah ini. **

(Jonbew).

Tinggalkan Balasan