Gelar FGD, KI Menilai KPU Penuhi Instrumen KIP

POLITIK, TERBARU75 Dilihat

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Kepala Daerah (Pilkada) dan Legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalnuan gelar forum Focus Gruop Discussion (FGD), Rabu (27/12/2017).

FGD tersebut dihadiri Partai Politik, OKP, LSM dan tokoh masyarakat Kabupaten Bangkalan di aula gedung PKPN RI, Kabupaten Bangkalan.

KPUD Kabupaten Bangkalan sebagai penyelenggara mengatakan, diadakannya FGD tersebut dalam rangka menyerap aspirasi dan usulan dari partai politik, OKP, LSM Tentang pemetaan Daerah pilihan (Dapil) dan penataan Kursi pada pemilihan umum legislatif 2019 mendatang.

“Kami  Mengadakan diskusi saat ini tentang  pemetaan dapil dan penataan kursi, selain itu Kita menerima usul partai politik, OKP, LSM dan Masyarakat,” Tutur Badrus (27/21) Devisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Kabupaten Bangkalan saat ditemui usai kegiatan.

Menurutnya, dalam kontestasi politik mendatang, Parpol, LSM, OKP dan Masyarakat sangat  di butuhkan usulannya. Maka dari itu,  peran aktif publik berpengaruh untuk kesuksesan penyelenggaaraan pemilu.

“publik harus mengetahui dan  paham tentang pemetaan kursi dan dapil, sehingga bisa berperan aktif dalam mensukseskan pemilu,” Tambahnya.

Badrus menjelaskan, pemetaan  dapil dan penataan kursi pada pileg 2019 mendatang terdapat mekanisme yang diatur dalam Undang Undang NO. 7  Tahun 2017 dan peraturan KPU NO. 7 Tahun 2017 tentang tahapan dan program KPU. Dalam hal ini, Parpol sebagai wadah pengusung kader terbaiknya harus paham tentang mikanisme Pemetaan dapil dan penataan kursi serta usulannya dalam FGD bisa dijadikan acuhan oleh KPUD.

”Parpol harus paham mekanismenya dan mengajukan usulan, sehingga ini menjadi acuha bagi KPU terkait pemetaan dapil dan penataan kursi ini, tentunya sesuai UU No. 7 Tahun 2017, peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan dan program kPU sebagai landasan,” Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Moh Yunus ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan mengapresiasi FGD yang diadakan oleh KPUD Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, FGD tersebut merupakan langkah konkret KPUD Kabupaten Bangkalan menerapkan keterbukaan informasi kepada publik terkait pemetaan dapil dan penataan kursi pada pemilu, pilkada dan pileg.

”Saya mengapresiasi terkait adanya FGD, dengan adanya FGD KPU sudah Menerapakan salah satu instrumen keterbukaan informasi, artinya dengan keadaan ini pembagian dapil bisa terbuka dan di akses masyarakat publik,” Ungkapnya.

Menurutnya, KI Kabupaten Bangkalan akan mengadakan MOU dengan KPUD, Panwas dan Calon Bupati yang nantinya terpilih untuk kesiapannya menjalankan keterbukaan informasi publik seauai dengan Undang-Undang No 14 tahun 2008.

“Kita akan mengadakan MOU nanti, KI, KPU, panwas dan calon bupati,
Siapapun yang terpilih jadi bupati dan wakil bupati untuk kesiapannya menjalankan keterbukaan informasi publik di Bangkalan,” Pungkasnya.

(Ril/red)