Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Melanggar HAM

DAERAH68 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Menanggapi larangan cadardi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memandang perlu dibuktikan apakah cadar merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama Islam atau tidak.

“Pernah ada satu kasus di Inggris dimana House of Lords -‘Mahkamah Agung’ di sana- memutuskan sebuah sekolah -kalau tidak salah, dibuktikan bahwa siswi tersebut memang menggunakan cadar sebagai bagian dari pelaksanaan keyakinan agamanya,” tuturnya kepada hidayatullah.com, Rabu (21/03/2018).

Kalau pemakaian cadar merupakan pelaksanaan ajaran agama yang diyakininya, maka kata Usman, hal itu harus dihormati. Lagipula menurutnya, pemakaian cadar tidak melanggar hukum, mengganggu dan merugikan orang lain.

Soal dosen Hayati yang dilarang mengajar karena bercadar, ia menegaskan tidak boleh orang dilarang mengajar karena cara berpakaian. Kecuali dengan alasan rasional seperti orang itu tidak mempunyai kemampuan atau latar belakang ilmu yang cukup, tidak memenuhi kuota masuk mengajar, melakukan kejahatan akademik seperti plagiasi, atau melakukan kejahatan publik seperti membunuh

“Kalau itu enggak ada ya enggak bisa dong (dilarang),” tegasnya. “Saya enggak melihat ada alasan yang kuat untuk membatasi hak asasi dosen Hayati ini untuk bekerja dan mengajar dengan caranya berpakaian seperti itu.”

Ia menilai keputusan kampus yang melarang Hayati mengajar perlu ditinjau kembali.

“Ini, kan, kampus negeri, mestinya bisa lebih memahami. Saya kira hal-hal semacam itu, kan, tidak ada urusannya dengan kemampuan atau keahlian dan integritas seseorang sebagai dosen,” katanya heran.

Negara, tambahnya, juga wajib menyediakan sarana hukum untuk Hayati agar bisa meminta pengadilan atau otoritas hukum meninjau kembali larangan itu.

Dengan cara itu, kata Usman, Hayati bisa membuktikan sekaligus mengoreksi keputusan kampus yang dianggapnya salah.

Ia menilai larangan memakai cadar di IAIN Bukittingi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Otoritas kampus, kata dia, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.***

(gunawan/rel)