Bisa Saja Diganti, PKH Yang Tidak Layak Bakal Dievaluasi

TERBARU52 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Dalam mencapai kelayakan penerimaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), bisa diusulkan keluarga yang tidak layak, bagi penerima yang tidak layak bisa jadi tidak menerima kembali.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Agam, Kurniawan Syah Putra, didampingi Kabid Linjamsos, Arfi Yunanda, dan Kasi Jamsos dan Pengolahan Data, Irianti, Kamis mengatakan, mereka yang tidak layak tersebut bisa diusulkan agar dikeluarkan dari daftar nama penerima bantuan.

Menurutnya, bila KPM tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima dana PKH, maka ia bisa dikeluarkan (non eligible). mereka yanbg layak menerima bantuan juga bisa diusulkan. Mereka diusulkan melalui musyawarah nagari.

Hal ini merupakan salah satu Menjawab keluhan beberapa warga, kalau ada keluarga yang tidak layak menerima bantuan PKH, sedangkan yang lebih layak tidak mendapat bantuan program.

“ Pendamping akan melaporkan kalau KPM tidak layak lagi menerima bantuan program. Penerima boleh jadi bisa saja dikeluarkan dari penerima bantuan program. Kita akan evaluasi,” katanya.

Syarat mendapatkan bantuan PKH adalah  ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak usia SLTP/MTs/Paket B/SMLB (usia 12-15), anak usia 15-18 tahun, yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Ia menjelaskan, tidak semua keluarga kurang mampu mendapat bantuan PKH, karena ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan bantuan program tersebut.

Pihaknya sudah meminta kepada pihak nagari, agar mengusulkan pencoretan dan mengusulkan nama baru sebagai calon penerima PKH. Usulan kami terima paling lambat Mei 2018. ***

(gunawan/rel)