Pelaku Pembunuhan Sadis Yang Sempat Menggemparkan Warga Desa Air Paoh, Tertangkap

KRIMINAL27 Dilihat

OKU.kabardaerah.com – Peristiwa kasus pembunuhan yang menjadi misteri dalam beberapa pekan ini kerena telah menewaskan Hermin Damayanti (51), Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) istri tiga anak dari mantan manajer PT Mitra Ogan kabupaten OKU. Yang sempat menggemparkan seluruh Masyarakat Desa Air Paoh kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel, atau khususnya warga diseputaran tempat tinggal rumah korban, Lorong Bersama RT02/RW 03, yang terjadi pada Rabu (18/4) lalu, akhir nya terungkap

Setelah gencar dan kerja keras pihak Kepolisaian Polres OKU melakukan penyelidikan. akhir nya Satreskrim Polres OKU dibawah pimpinan AKP Alex Andriyan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, pada Sabtu malam sekitar pukul 21:30 Wib (28/4/2018) di Daerah Bandar Lampung, karena pelaku mengadakan perlawanan terpaksa di hadiahi timah panah.

Hal ini disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan beserta anggota Resmob Polres OKU lain nya, saat diadakan nya press realease pada pukul 08.00 Wib (29/04), di halaman Mapolres OKU.

“Kerena saat hendak ditangkap pelaku mengadakan perlawanan juga berusaha kabur, terpaksa anggota kita yang bertugas melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi nya timah panas,”terang kapolres OKU.

Kapolres menjelaskan, jika terjadi nya pembunuhan ini didasari dari motif dendam pelaku, dimana pelaku yang sudah dikenal oleh korban sebelum nya, karena bekas anak buah suami korban yang juga pernah berjasa memasuk kan pelaku bekerja di perusahaan tempat suami nya bekerja.

“Dimana awal mula peristiwa pembunuhan terjadi, saat Pelaku yang bernama Rahmat Sumaidi (57) ini mendatangi rumah korban setelah suami korban pergi bekerja. Dan pelaku hendak meminjam uang kepada korban kerena pelaku mempunyai hutang dengan orang lain untuk membiayai pernikahan nya yang kedua kali, hingga pembayaran hutang pelaku tersebut telah jatuh tempo pada tanggal yang di tentukan,” Kedatangan pelaku untuk meminjam uang ke rumah korban diketahui sudah yang ke tiga kalinya, Saat itu kebetulan kondisi korban sedang sendirian di rumah. Tanpa curiga karena merasa sudah mengenal pelaku, korban menerima kedatangan pelaku dengan baik,”ungkap Kapolres.

Sebelum terjadinya pembunuhan karena pelaku untuk meminjam uang yang ditiadakan dan saat pulang pernah hanya diberi uang ongkos saja oleh korban, pelaku yang sempat disuguhi minum dan juga merokok saat sedang mengobrol dengan korban, hingga akhir nya pelaku rela menghabisi nyawa korban, yang tidak lain adalah orang yang pernah berjasa kepada nya, dengan cara korban dipukul beberapa kali menggunakan benda keras yang biasa dipakai untuk servis kendaraan, pada bagian belakang kepala dan belakang telinga saat korban hendak masuk ke kamarnya.

Kemudian setelah korban roboh, pelaku melakban mulut sampai menutupi wajah korban. Diduga lantaran tidak bisa bernafas menjadi penyebab korban akhirnya meninggal dunia. Setelah itu pelaku sempat mencuci tangan di kamar mandi rumah korban, sehingga meninggalkan bercak darah pada gayung yang digunakan pelaku.

“Setelah dari hasil penyelidikan olah TKP ditemukan HP milik korban yang ada sidik jari pelaku beserta bercak darah yang menempel. Juga disamping HP yang ada bercak darah tersebut ditemukan sebuah sobekan buku kenangan pramuka. Seletah dilakukan pengembangan ternyata buku ini hanya dimiliki oleh 5 orang saja di kota Baturaja. Dan diketahui jika diantara nya salah satu pemilik buku itu adalah
istri pertama dari pelaku yang sudah almarhum. Berawal dari penemuan inilah akhirnya semakin memperkuat petunjuk yang mengarah kepada Rahmat Sumaidi sebagai pelaku,”jelas kapolres.

Rahmat Sumaidi tersangka dari pelaku pembunuhan ini, kini telah diamankan di Polres OKU, bersama barang bukti yang didapat yakni, benda keras alat yang dipakai pelaku untuk memukul korban, 1 unit motor yang dipakai tersangka, gayung dan buku pramuka juga satu buah tas dan HP milik korban beserta air cup bekas pelaku minum dan lain nya. Sedangkan pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Hend/Ajuan)