Polisi Payakumbuh Gagalkan Peredaran 4 Kg Ganja

BERITA UTAMA95 Dilihat

PAYAKUMBUH, KABARDAERAH – Satuan ResNarkoba Polres Kota Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang akan diedarkan oleh pelaku di wilkum Polres Payakumbuh, Sabtu (13/07) pukul 05.00 WIB subuh lalu di sebuah rumah kontrakan Lingkungan Padang Kaduduak Kelurahan Tigo koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara.

Dalam kasus ini, polisi berhasil
mengamankan 4 orang tersangka. Diduga kuat dua orang pelaku adalah pemilik daun ganja kering yang sudah di paket – paket untuk dijual.

Kapolres Payakumbuh AKBP. Endrastiawan melalui Kasat Narkoba Iptu. Dasneri dalam rilis pers, Selasa (16/07) di Payakumbuh menyebutkan, jika penangkapan ke empat pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan pihaknya dari dua orang pelaku yang diamankan oleh Satpol PP Kota Payakumbuh di sebuah tempat.

“Awalnya kita mengamankan sepasang pelaku yang diamankan Satpol PP di Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan usai menghisap ganja. Keduanya yakni Habel (21) dan Indah (27). Dan pelaku Habel mengakui jika ganja ini didapatkan dari tersangka lain,” ucap Dasneri.

Tidak ingin pelaku lain lepas, mantan Kasat Narkoba Polres Agam dan anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap Andika (20) dan Jul (23), keduanya warga Jorong Pauah Sangik, Nagari Pauah Sangik Kecamatan Akabiluru, 50 Kota.

“Dari tangan kedua pelaku ini kita berhasil mengamankan 16 paket ukuran besar, sedang dan kecil yang sudah disiapkan untuk diedarkan keduanya. Dari tangan Andika total barang bukti sekitar 1650 gram, dan Jul hampir 2,5 kg barang bukti yang disita,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dari kedua pelaku juga berhasil diamankan sejumlah uang sekitar Rp 1,5 juta yang diduga kuat adalah hasil dari penjualan narkotika jenis ganja.

“Untuk saat ini, ke empat pelaku sudah kita amankan, dan atas kepemilikan narkotika ganja kering ini, para pelaku diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara sesuai dengan UU tentang Narkotika,” tutup Iptu. Dasneri. (Bdoy)