4 Pelaku Judi Tembak Ikan Diamankan Polisi

KRIMINAL52 Dilihat

RIAU.KABARDAERAH.COM, DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap 4 tersangka pelaku perjudian jenis permainan tembak ikan, Senin (03/08/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT 021, Kelurahan Bukit Kayu Kapur.

Keempat tersangka pelaku yang berhasil diamankan yakni, AM (39) selaku penyedia tempat judi dan pemain judi, MG (21) selaku kasir sekaligus penjual cip permainan judi, SP (38) dan PD (44) selaku pemain judi.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan di salah satu Warung Pinggir Jalan Baru di RT 02, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dan didapati 4 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain judi jenis permainan tembak ikan,” papar Kapolres Dumai, Selasa (4/8/2020).

Kapolres menyebutkan, bersama keempat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mesin permainan tembak ikan, 1 unit alat chip permainan tembak ikan, dan uang tunai senilai satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah.

Kini, lanjut Kapolres Dumai, keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutupnya.