Residivis Bobol Rumah Kosong Kembali Tertangkap

KRIMINAL43 Dilihat

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – IN yang merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan warung yang kerap meresahkan warga, sejak beberapa bulan terakhir berhasil ditangkap Jajaran Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang.

Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan melalui Kanit Reskrim Aiptu Hadi Irawan mengungkapkan, penangkapan terhadap IN yang merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang dilakukan di rumahnya pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 12.20 WIB.

“Terungkapnya kasus terhadap tersangka berawal dari adanya laporan Polisi dari Polsek Delta Pawan pada (26/7/2020), terkait adanya kasus pembobolan rumah warga. Dimana CCTV yang terpasang di rumah korban sempat merekam gerak gerik pelaku saat beraksi sehingga petugas langsung mencurigai sebagai pelaku adalah IN,” jelas Kanit Reskim Polsek Delta Pawan Aiptu Hadi Irawan.

Ia menambahkan, dari laporan tersebut anggota Polsek Delta Pawan dan Polsek Benua Kayong langsung melakukan penyelidikan kepada IN yang dicurigai sebagai pelaku.

“Saat digeledah di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 dompet berisi kartu pegawai, dan kartu ATM milik korban, serta 1 buah Chainsaw/Sinso Mini merek STIHL, dan 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau,” papar Aiptu Hadi Irawan.

“Tanpa perlawanan pelaku diamankan petugas dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban di Tempat Kejadian Perkara di Kecamatan Delta Pawan yang melaporkan kehilangan,” timpalnya.

Pelaku IN, menurut Aiptu Hadi Irawan dalam aksinya selalu menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama pidana paling lama 7 tahun penjara.

(agsh)