Berkas Dinyatakan Lengkap, Mantan Kadis Koperindag Tanah Datar Ditahan di Lapas Kelas 1A Padang

BERITA UTAMA147 Dilihat

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Berkas perkara mantan Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Marwan dan dan salah seorang rekanan proyek Syaftizal, dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan, keduanya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di lapas kelas 1 A Padang, Senin (28/10).

Kepala kejaksaan negeri Batusangkar Hardjono Sidayat mengatakan, jika sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik kepolisian dan diperiksan penyidik kejaksaan, berkasnya sudah bisa diajukan ke persidangan.

Katanya, pasal yang dikenakan kepada tersangka Marwan sebagai penerima adalah pasal 12 huruf a dan b dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, jo pasal 11 jo pasal 5 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Syafrizal dikenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999, Hari ini penyerahan berkas perkara dan alat bukti dari pihak polres dan hari ini juga surat perintah penahanan dilakukan,” ungkap Hardjono.

Sementara, Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo yang menyerahkan lansung berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan, mengatakan pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penyidakan serta melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu selama 1 bulan 4 hari sejak tersangka diamankan.

Selain itu, kata Kapolres penyidik juga menyerahkan barang bukti diantaranya, uang tunai sejumlah Rp. 20 juta , handphone, simcard, KTP dan dokumen dokumen yang disita dari kantor Dinas Koperindag Tanah Datar.

“Semuanya sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri,” ucap AKBP Rochmad.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan kedua tersangka, pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus OTT pasar Koto Baru tersebut sebanyak 7 orang.

“Tiga orang dari staf kantor koperindag Tanah Datar dan 2 orang dari pihak kepolisian, penangkap dan penyidik serta saksi umum sebanyak 2 orang. Saksi umum ini juga melihat lansung proses dari OTT yang dilakukan personil kita,” ujar Kapolres

Sebelumnya, pada tangga 24 september 2019 lalu, kepala dinas Koperindag Tanah Datar Marwan dan pihak rekanan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian terkait pembangunan atau revitalisasi pasar tradisional Koto Baru.

Dari ruangan sang kepala dinas, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp 20 juta. Dan menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. (Bdoy)