Diduga Kuat Kegiatan Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Kota Bobong

KRIMINAL147 Dilihat

MALUKU UTARA.KABARDAERAH.COM- Kegiatan galian C yang diduga tidak mengantongi izin( Ilegal ) kian marak dilakukan Kabupaten Pulau Taliabu. Salah satunya, kegiatan yang dilakukan oleh para kontraktor terhadap kegiatan Galian C di Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal ini Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Meski tidak mengantongi izin, Dinas terkait yakni DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu Terkesan tidak ambil pusing atas kegiatan yang dilakukan oleh para kontraktor.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP ) Pulau Taliabu, Ilham Dg Matille menjelaskan bahwa penerbitan izin Galian C bukan lagi kewenangan Dinas PMPTSP, melainkan kewenangan Badan keuangan mengacu pada Perbup Pulau Taliabu No 2.b Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan
dan penandatanganan perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“Izin galian C itu bukan di torang, coba kamong kroscek di keuangan pendapatan, karena surat pelimpahan kewenangan itu galian C trada,” ungkapnya, sembari tegaskan izinnya tidak ada di DPMPTSP.

Lanjutnya, memang disini pelayanannya sat pintu namun, tidak semua izin di terbitkan oleh daerah, ditakutkan jangan sampai izin galian C itu kewenangannya provinsi.

Di temui terpisah, Kabid Pendapatan BPKAD Pultab mengatakan, soal izin galian C itu kewenangannya DPMPTSP bukan wewenang mereka.

“Untuk izin galian C semua di limpahkan ke DPMPTSP sebab di situ pelayanannya satu pintu jadi, disitu semua perizinan,” singkatnya.

Amatan media ini, kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih banyak dijumpai hampir di sepanjang ruas jalan Bobong-Kramat, hal itu bisa dilihat dari adanya kegiatan galian C yang masih terus beroperasi bahkan terkesan Terang-terangan.

Atas hal tersebut, Ketua Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa( SAPMA ) Pemuda Pancasila Pulau Taliabu, Farik Hi, menyesalkan kegiatan galian C yang di duga ilegal tersebut. Sebab menurutnya, selain berpengaruh pada pendapatan asli daerah( PAD ) Pultab, kegiatan itu juga merusak pemandangan ibu kota Pulau Taliabu, serta sering mengundang bencana banjir dan lain-lain yang imbasnya akan berdampak negatif terhadap warga sekitar galian tersebut.

“Selain merusak wajah ibu kota Pultab, Galian C yang diduga ilegal tersebut juga sering mendatangkan bencana saat musim penghujan tiba, salah satunya adalah banjir serta tergenangnya air bercak merah yang merendam rumah warga yang pemukimannya dekat galian tersebut,” tuturnya.

Padahal kata farik, sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati peraturan Perundang-undangan yang berlaku salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melihat dampaknya yang begitu serius terhadap masyarakat, serta ada dugaan Ilegal, ia meminta kepada pemerintah daerah pultab agar segera menertibkan galian C tersebut dan pihak kepolisian sektor taliabu barat harus segera memproses dan tindak tegas persoalan tersebut.

“Kalau memang ada dugaan galian C nya ilegal, maka pemda harus tertibkan dan pihak kepolisian sektor taliabu barat juga harus presure persoalan ini dan di tindak dengan tegas,” pintanya. ***

(HR)