Ditemui Tempat Pengolahan Kayu di Proyek PLTMH 1 Lintau, Diguga Ilegal

BERITA UTAMA640 Dilihat

TANAH DATAR (SUMBAR), KABARDAERAH,- Tempat pengolahan kayu yang diduga ilegal ditemui di lokasi proyek Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) 1 Kalo-kalo Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Menurut informasi yang diperoleh kabardaerah.com di lokasi, Kamis (14/11) jika lokasi itu terdapat beberapa kayu gelondongan yang akan diolah menjadi kayu.

Salah seorang warga Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan, yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika tempat pengolahan kayu itu tidak memiliki izin dan dikelola oleh salah seorang oknum perusahaan pelaksana proyek PLTMH 1 Lintau.

“Dilokasi proyek ada PAM pengamanan dari anggota Polsek Lintau Buo Utara setiap hari, dan tidak mungkin tidak mengetahui tempat pengolahan kayu itu,” ucapnya.

Katanya, tidak mungkin pengolahan kayu itu berizin karena warga disini tidak berani untuk membuat itu.

“Kami kuatir, kayu berasal dari hutan lindung dan perlu di selidiki agar tidak terjadi fitnah. Karena setiap kayu yang keluar dari Mawar ini belum tentu milik warga disini,” tuturnya.

Sementara itu, Walinagari Lubuk Jantan Mukhlis Rajo Itam ketika dikonfirmasikan Jumat (15/11) mengatakan tidak mengetahui adanya tempat pengolahan kayu di lokasi proyek PLTMH 1 Lintau.

“Karena nagari tidak pernah memiliki itu, walau perusahaan pengelola saat ini adalah perusahaan anak nagari,” ucap Mukhlis.

Ketika ditanya keberadaan tempat pengelolaan kayu itu di wilayah hukum Polsek Lintau Buo Utara, Kapolsek Iptu Suya Wahyudi menanggapi belum mengetahui hal itu.

“Nanti saya cek,” ujarnya singkat menangapai whatsapp kabardaerah.com. (Tim)

Laporan : Aldoris Armialdi