Kepsek dan Wakepsek di Aceh Dicambuk 50 Kali

ACEH, KRIMINAL49 Dilihat

ACEH.KABARDAERAH.COM- Seorang kepala sekolah berinisial AW (43) bersama dengan wakilnya yang berinisial HO (35) menjalani hukuman cambuk di depan umum. Pasangan bukan muhrim itu tertangkap petugas polisi syariat (Wilayatul Hisbah) saat tengah berduaan di dalam kamar hotel di Banda Aceh pada Oktober 2019 .

Proses eksekusi hukuman cambuk digelar di Taman Bustanulsalattin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (2/3).

AW dan HO dikenakan pasal 25 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Pasangan ini dinilai terbukti secara sah telah melakukan perbuatan jarimah ikhtilath. Setelah dikurangi masa tahanan, masing-masing keduanya dijatuhi sebanyak 25 kali cambuk.

Pantauan kumparan, AW yang seorang perempuan itu menjadi terdakwa ketiga naik ke atas panggung eksekusi. Eksekusi cambuk yang diterimanya, dilakukan oleh eksekutor algojo perempuan. Dalam posisi duduk, AW menjalani proses hukuman hingga selesai tanpa ada keluhan.

Sementara HO, merupakan terdakwa keenam yang dieksekusi. Proses eksekusi terhadapnya dilakukan oleh algojo lelaki. Saat menjalani hukuman, HO terlihat sedikit meringis kesakitan. Namun, eksekusi yang diterima berjalan tanpa henti hingga selesai.

WA dan HO diamankan oleh petugas dari sebuah kamar hotel di Banda Aceh, Minggu 27 Oktober 2019 lalu. Penggerebekan itu dilakukan petugas pada sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Hasil pemeriksaan pada saat itu, AW mengaku keberadaan mereka dalam satu kamar tersebut belum sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. AW mengatakan, keduanya baru sebatas ciuman dan berpelukan dengan HO.

Dalam penggerebekan menjelang subuh tersebut, juga diikuti oleh suami dari AW. Sang suami nyaris mengamuk dan hendak memukul selingkuhan istrinya. Namun aksi itu langsung dicegat oleh petugas.

Selain pasangan ini eksekusi hukuman cambuk juga diikuti oleh 6 terdakwa lainnya, yaitu RA 21 kali cambuk, SA 26 kali cambuk, RI, 26 kali cambuk, AR dan RU 25 kali cambukan. Kelima terdakwa ini dihukum karena melanggar jarimah ikhtilath.

Sementara satu orang terdakwa berinisial WM, dihukum sebanyak 42 kali cambuk karena terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran pelecehan seksual.

Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Hidayat, mengatakan, eksekusi yang berlangsung digelar diikuti oleh delapan terdakwa. Dengan rincian 7 orang pelanggar ikhtilath, dan satu orangnya pelecehan seksual.

“Ketujuhnya itu atau pasangan ikhtilath, hampir semuanya laporan dari masyarakat. Sementara terdakwa pelecehan seksual, diserahkan oleh pihak Polresta Banda Aceh,” ujarnya. **

(Kmpran)