Jelang PSBB 22 April Mendatang, Pemprov Sumbar Akan Siapkan Regulasi

BERITA UTAMA57 Dilihat

PADANG, KABARDAERAH,- Hanya dalam rentang dua hari, usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diterima pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai Propinsi dengan Status Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Sumatera Barat itu tertuang melalui Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020, dan untuk menindaklanjutinya pemprov akan menerbitkan berbagai ragam regulasi, panduan dengan segala perangkatnya agar PSBB ini dapat dilaksanakan.

“Ya, PSBB akan direncanakan pada tanggal 22 April mendatang namun akan pasti setelah rapat koordinasi Gubernur dengan kepala daerah se Sumbar pada Senin (20/04/2020) besok,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Sabtu (18/04/2020).

Jasman juga mengatakan, sebelum ditetapkannya PSBB untuk provinsi Sumbar ini, sosialiasi kepada masyarakat tetap akan di mulai pada hari ini (Sabtu,18 April 2020).

“Kita berharap PSBB akan berjalan efektif dan dapat memutus penyebaran covid-19 di Sumatera Barat,” ungkap Jasman Rizal.

Katanya, kunci dari PSBB ini sebetulnya sangat sederhana, yaitu membatasi pergerakan orang dan harus tetap di rumah. Karena pergerakan orang dapat dikendalikan jika masyarakat tetap di rumah.

“Insya Allah wabah Covid-19 dapat diatasi dengan cepat,” tuturnya.

Informasi tentang pendatang yang telah masuk ke Sumbar terang Kabag Humas Pemprov Sumbar itu, melalui 10 (sepuluh) pintu masuk dari tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal 17 April 2020 dengan jumlah 91.847 jiwa atau rata-rata 4.834 orang sehari.

“Mudah-mudahan masyarakat yang baru masuk ke Sumbar tetap taat dan patuh dengan segala aturan pemerintah. Tetap isolasi mandiri setidaknya 14 hari dengan ketat,” pungkasnya.

Laporan : Aldoris