Polres Pasangkayu Release Pengungkapan Kasus Curat Kerugian 49 Unit HP

KRIMINAL20 Dilihat

PASANGKAYU, SULBAR – Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K pimpin Release Pengungkapan Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone di Toko Arief Celluler, Kecamatan Sarudu 13 Oktober 2020 lalu, Senin Pagi (19/10/2020).

Kepada Insan Pers Kompol Ade Chandra menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dari rekaman CCTV pada toko Arief Celluler dimana sebelumnya pemilik toko pulang kampung halaman di Kabupaten Sengkang pada tanggal 9 Oktober 2020.

“Saat kembali Korban sudah mendapati toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tidak melihat puluhan handphone yang tersimpan dalam etalase sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarudu,” jelas Kompol Ade.

Berdasarkan Penyelidikan, lanjutnya akhirnya Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Sarudu yang di back up Tim Passaka Polres Majene melakukan pengejaran terhadap Tersangka I (40 th), yang kebetulan berada di jalan Trans Sulawesi Majene hingga akhirnya tertangkap kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu menambahkan bahwa setelah penangkapan terhadap I (40 th) yang diback up oleh Tim Passapa Polres Majene di jalan Trans Sulawesi  Kec. Pamboang Majene diketahui bahwa tersangka I melakukan Curat tersebut bersama AJ (37 th) dan A (38 th) yang masing-masing beralamat di desa Karossa.

“Kemudian Kami mengembangkan ke pelaku penadah barang curian tersebut di desa Karossa yakni T (41 th) dan MT (41 th) alamat desa Bunde Kec. Sampaga Mamuju,” ujar AKP Pandu.

“Dari perbuatan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa 39 Unit Handphone lengkap dos dengan berbagai merk, 2 Unit Handphone Merk Nokia, 1 unit sepeda motor yamaha Vino, 1  Buah Linggis, 1 Lembar Sarung, 1 Buah Koper, 1 Buah Pahat, Uang Tunai sebesar Rp 6.750.000 serta rekaman CCTV,” tambahnya.

Untuk Tersangka I, AJ dan S disangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk T dan MT disangka dengan pasal 363 Subs Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Subs Pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres
Editor: Rudy Usman