Ditemukannya Notulen Rapat salah satu bukti Rekayasa kartu kuning kios,

BERITA UTAMA22 Dilihat

KabarDaerah.com – LSM KOAD ungkap data Notulen Rapat Pemko tanggal 30 Mei 2011 Padang ke media, “sebagai ketua LSM KOAD saya punya kewajiban membuka agar masyarakat umum mengetahui, hal tersebut ditegaskan Ketua LSM KOAD saat menerima beberapa bukti surat dari pihak Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilnagan saat ditemui awak media terkait kisruh panjang atas dugaan penguasaan kios oleh pihak Bank Nagari.

LSM KOAD temukan Notulen rapat Pemko Padang dengan jajarannya, dalam Notulen rapat tersebut terbaca, dihadiri oleh petinggi-petinggi Pemko Padang seperti Wedistar, Azwin, Asnel, Kheidra, Yulfis Hendri, Anggun Basuki, Irwan, Budi Wirman,Tarmizi Ismail, Austin, Bambang, Daswir Siddiq, Hamdani, Zufrizal dan Adib Alfikri.

Setelah dikonfirmasi kepada salah satu peserta rapat, Irwan membenarkan rapat tersebut, ” dari instansi saya, saya dulu mengikuti rapat tersebut, dan IMB sudah dibayar Rp 40 juta dan sudah di agendakan dengan nomor 714 tanggal 26 desember 2006, secara teknis sudah siap tapi secara legal belum karena belum dilegalisasi oleh PU “, jelas Irwan.

Selintas terbaca bahwa dalam rapat tersebut Ir.Asnel menyatakan bahwa Kartu kuning sengaja diterbitkan karena Investor tidak memiliki modal, dari pernyataan Asnel dalam notulen tersebut terdapat dari 223 kios dan 351 petak meja batu butuh pembenahan sarana pendukung. dalam alinea kelima dalam komentarnya Asnel mengatakan bahwa “sebelum kita mengambil jalan lain untuk memutus kerjasama lakukan penilaian terhadap bangunan oleh tim Apraisal.

Dilengkapi oleh Azwin,SH: Dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa Pembangunan Pasar Banda Buek sudah sangat mendesak untuk diselesaikan. Kemudahan untuk terlaksananya Investasi pembangunan pasar Banda Buek sudah sangat banyak diberikan. Perlengkapan administrasi belum diselesaikan oleh Investor, Investor harus membebaskan lahan 200 meter lagi, tanah yang dikerjasamakan harus dijadikan HPL, kami meminta bagian pertanahan menyelesaikan masalah tersebut. Proses Sertifikat harus dilanjutkan.

ketua LSM KOAD mengatakan bahwa,  sudah sangat jelas, permainan curang yang dimainkan, mana mungkin, Pemko memiliki surat tanah (Sporadik,Pernyataan kaum,Sepakat Kaum) sebagai dasar terbitnya sertifkat HPL, sedangkan tahun 2007 berdasarkan notulen rapat KAN Luki sudah membatalkan pengurusan alas hak tanah pasar.

Namun saat akan dikonfirmasi kepada Asnel dirumahnya, ” bapak sakit perut dan muntah muntah” kata Istri Asnel dari balik pagar rumahnya.

Pada hal berikut, Notulen rapat tersebut tertulis bahwa Azwin menyatakan :  Gambar belum selesai, begitu juga dengan dokumen UKL UPL belum lengkap, tanggal 2 Maret 2010 PT.Syafindo masih berjanji akan segera melengkapi data data pendukung.

Dalam Notulen tersebut, Asnel mengatakan bahwa penyelesaian masalah pasar Banda Buek sangat sulit untuk diselesaikan, karena dari awal proyek tersebut sudah kebijakan pimpinan tentunya Walikota saat itu, demikian pernyataan Asnel yang tertulis dalam Notulen tersebut. Diketahui rapat tersebut diadakan Senin tanggal 30 Mei 2011 jam 11.00.

Sedangkan Adib Alfikri SE,M,Si mengingatkan agar mewaspadai orang orang yang mengatas namakan pimpinan yang sering mengintervensi aturan yang berlaku

Ketua LSM KOAD meminta agar Pemko mau menyelesaikan,  Notulen hasil rapat Pemko akan membuka borok oknum Pemko Padang yang terlibat berbuat curang.

” Dengan ditemukannya Notulen rapat tersebut, sudah jelas kesalahan yang diakukan, semua sudah terungkap dalam Notulen rapat tersebut, namun Jika Pemko masih enggan menyelesaikan masalah ini, dikhawatirkan akan membesar seiring waktu”, kata Indarawan.

” Surat-surat merupakan salah satu alat bukti yang suatu saat akan menjadi batu sandungan dalam perkara pemalsuan surat yang sekarang sedang berlangsung di Polda Sumbar”, kata Indrawan Ketua LSM KOAD.

Hengky Cobra (Kantor hukum Pardosi dan Partners) sebagai Advokat dan penasehat hukum LSM KOAD menyarankan agar Pemko Padang dan Bank Nagari, berhenti bersandiwara, kami akan ungkap, kami sudah mengadakan gelar di Polda Sumbar, bukti bukti sudah kami serahkan, sementara Pemko berbenah, Nagari melalui kuasanya akan menguasai pasar Banda Buek, Sementara pengumumannya cukup dengan Spanduk saja “, kata Hengki Cobra.(Red)