Persyaratan Jual-beli Tak Terpenuhi, Diduga Bank Nagari Kuasai F.2 Nomor 1 Dengan Melanggar Hukum

TERBARU41 Dilihat

SUMBAR, KABARDAERAH.COM-  Dari kaum,Tanjung dan Melayu beberapa waktu lalu telah menemui Satker hukum bank Nagari, setelah bertukar fikiran beberapa saat, akhirnya pihak Bank Nagari mengaku sudah membeli. sepertinya mereka lupa bahwa Mardyah bekas Sekretaris Perusahaan Bank Nagari sudah wanti-wanti

mengatakan bahwa bank Nagari menguasai kios F.2/1 atas dasar kepemilikan kartu kuning yang diterbitkan Dinas Pasar.

Bank Nagari sepertinya keberatan menyebutkan siapa yang menjual. ” ketika ditantang buka-bukaan, soal akta jual-beli, Bank Nagari tidak sanggup memperlihatkan akta jual Beli, mereka sengaja bungkam dan terkesan menghindar”, ungkap Herman Disin dari kaum suku Tanjung.

Dikatakannya, ” kami akan berjuang terus sampai berhasil, kami yakin, kami dari kaum pemilik ulayat, suku Tanjung dan suku Melayu belum pernah melakukan Jual-Beli dengan pihak Bank Nagari ”, ungkapnya,

“Nagari Lubuk kilangan serta kaum pemilik ulayat sudah bosan dibohongi, jika kami merujuk ke surat kesepakatan kaum, penghulu kami juga belum pernah menjualnya pada Bank Nagari “, ungkap Herman

“Sebagai wakil dari pemilik tanah, kami akan tetap berusaha,walau ditolak oleh Bank Nagari, kami yakin hak kami dikuasai Bank Nagari secara melawan hukum. Bank Nagari jangan lupa, kami sebagai kaum pemilik tanah bisa lakukan penyegelan”,pungkasnya.

Bank Nagari telah menempati lokasi yang sedang bermasalah.

Pihak Pemko bersama KAN Luki sudah sepakat, prihal hak dan Kewajiban yang dituangkan dalam surat kesepakatan yang bernomor 17/KB-BMK/V/2006, hanya saja walikota Fauzi Bahar sebagai Walikota saat itu tidak pernah mengubris isi kesepakatan, oleh sebab itulah kami meminta bank keluar dari lokasi tersebut,” jelas Herman kepada media ini.

Lebih lanjut dijelaskan oleh wati, “ Dengan adanya sengketa antara Pihak KAN Luki dengan Pemko Padang ini, tentunya pihak Bank yang telah menempati lokasi tersebut harus menyadari kesalahan mereka dan segera meninggalkan lokasi kios yang menjadi hak kami. Kami sanksi akan ada demo dari kaum guna menuntut hak mereka, Kedatangan kami ke Bank Nagari bisa menjadi solusi dan bisa juga sebagai sebagai titik balik dari batas kesabaran kaum”, kata Herman lagi

“kenapa harus takut, kami datang hanya untuk meminta penjelasan kepada pihak Bank, atas dasar apa Bank Nagari menempati lokasi yang jelas-jelas sedang bermasalah tersebut. kami tidak menyangka jawaban pihak satker Hukum Bank Nagari sepertinya keberatan untuk bertemu dengan kami”. tambah Herman lagi

Dijelaskan Oleh Indrawan Ketua LSM KOAD sebagai kuasa TPPBB dan KAN Lubuk Kilangan:

Bank Nagari ibarat makan buah simalakama, diselesaikan bermasalah, diabaikan justru lebih bermasalah, Bank Nagari diminta membayar sewa atau segera kosongkan petak kios yang selama ini menjadi  capem Bank Nagari Banda buek. hal itu dituangkan melalui surat somasi dari LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) tertanggal 22/7/19 dan terakhir surat tanggal 8 Agustus 2019. Sebagai kuasa dari KAN dan TPPBB Lubuk Kilangan ” kami telah meminta Bank Nagari agar segera kosongkan kios tersebut”, pungkas ketua LSM KOAD sebagai Kuasa TPPBB dan KAN Lubuk kilangan.

“Seluruh warga negara harus taat hukum, begitu juga dengan Bank Nagari, tidak satupun warga negara yang kebal hukum, tinggal menunggu waktu, agar jangan belanjut sebaiknya diselesaikan, tidak satupun peraturan peundang undangan yang membenarkan tindakan ceroboh Bank Nagari, apalagi dengan melakukan transfer uang hasil jual beli ke rekening PT.Langgeng Giri Bumi. sangat jauh panggang dari api”, kata Indrawan

Berikut mari kita lihat persyaratan, sah atau tidaknya penguasaan kios tersebut oleh Bank Nagari, “agar peralihan hak milik atas suatu benda itu sah haruslah dipenuhi syarat-syarat berikut,  Pertama harus ada perjanjian, kedua harus ada alas hak (titel), ketiga harus dilakukan oleh orang  yang  berwenang  menguasai  benda  tersebut, ke empat harus ada penyerahan nyata. nah dari syarat yang ada bank nagari tidak memenuhi suatu apapun, oleh sebab itulah Bank Nagari harus mengosongkan tempat tersebut”, kata jek tim pengacara LSM KOAD menjelaskan

Ditambahkan ketua LSM KOAD, “Kami sebagai kuasa memberikan waktu kepada pihak Bank Nagari, kami harap jangan diabaikan !!, jika dalam waktu beberapa hari kedepan masih belum ada tanggapan, kami bisa meminta dengan cara yang dapat membuat malu Bank Nagari. kami telah akhiri kesepakatan dengan Pemko Padang,” tegas Indrawan sebagai ketua LSM KOAD.

Sementara itu, selaku ketua LSM KOAD, Indrawan yang turut hadir bersama tim pengacara saat bertamu ke Bank Nagari mengatakan, ” kami tidak heran dengan apa yang dilakukan pihak bank nagari. sebaiknya Bank Nagari jujur, jangan semena-mena dan meremehkan, percuma jika akhirnya akan membuat malu Bank Nagari, dan nama baik bank jadi rusak dimata masyarakat, apalagi hanya untuk menutupi penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oknum pejabat sebelumnya, jika masih belum di tanggapi, kami telah akhiri kesepakatan dengan Pemko Padang, tentunya bank nagari akan kehilangan pegangan”, Pungkas Indrawan sebagai ketua LSM KOAD mengakhiri.

Dengan adanya sengketa hak di pasar Nagari Banda Buek, tentunya sangat banyak pihak yang dirugikan, terutama pemilik tanah, Investor dan Pihak ke tiga atau pihak yang uangnya terpakai untuk melaksanakan pembangunan Pasar tersebut. hal ini terjadi karena kecurangan pihak Perusaan dan kuranganya pengawasan pihak pemko Padang.

LSM KOAD sebagai kuasa dari TPPBB dan KAN Lubuk Kilangan pada tanggal 29/7/19 telah mengakhiri kesepakatan KAN Luki dengan Pemko Padang, hal ini kami lakukan karena Pemko tidak pernah menanggapi surat kami, dan tidak mau membayarkan hak KAN Lubuk kilangan, oleh sebab itu dengan sangat terpaksa, kami akhiri kesepakatan tersebut, sebut Indrawan ketua LSM KOAD yang bertindak sebagai Kuasa KAN Luki.

lanjut ketua LSM KOAD, ” kami tidak heran dengan apa yang dilakukan mereka, tapi sebaiknya mereka jujur saja, jangan semena-mena dan meremehkan, 12 tahun waktu yang lama, percuma jika akhirnya akan membuat malu, dan nama baik jadi rusak dimata masyarakat. Apalagi hanya demi menutupi penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oknum pejabat sebelumnya. kami mengakhiri kesepakatan dengan Pemko Padang, tentunya akan akan berdampak kepada kartu kuning yang telah diterbitkan”, Pungkas ketua LSM KOAD.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) membuat surat resmi, meminta Walikota Padang untuk lakukan audiensi, melalui surat tertanggal 16 Juli 2019, sampai saat ini, itupun diabaikan.

“kami yakin pihak pemko Padang sudah mengetahui semua masalah pidana yang terjadi terkait pelepasan hak kios dan meja batu ke pedagang”, ungkap ketua LSM KOAD.

Terkait tata cara pelepasan hak, kita harus berpedoman kepada undang-undang KUHPerdata pada Pasal 584, sedangkan masalah kedua adalah terkait Jual beli, jika sudah diperjual belikan, dalam ketentuan perundang-undangan syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:

  1. Sepakat. mereka yang mengikatkan dirinya, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya,
  2. Cakap/Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Pasal 1330 KUHperdata sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian salah satu contoh sudah telah dewasa
  3. Suatu hal tertentu, maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas.
  4. Suatu sebab yang halal artinya tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum

Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Sedangkan syarat ketiga dan ke empat dinamakan syarat objektif, karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut. jika kita lihat dalam hal ini objeknya saja bermasalah, bagaimana mungkin dapat dilakukan jual beli terhadap benda tersebut, dijelaskan Indrawan

Selanjutnya agar peralihan hak milik atas suatu benda itu sah haruslah dipenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :

  1. Harus ada perjanjian yang bersifat zakelijk,
  2. Harus ada alas hak (titel),
  3. Harus  dilakukan oleh pemilik hak/berwenang (orang yang beschikkingsbevoegd)
  4. Harus ada penyerahan nyata.

Artinya :

Pertama : Peralihan hak atas kios tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan UU, sangat aneh ketika Bank Nagari hanya memiliki PPJB, tapi bersikukuh menguasai F.2/1 yang sekarang dijadikan cabang pembantu Bank Nagari Banda Buek.

Kedua : Penjual atau H. Cindar Hari Prabowo sebagai kuasa PT Syafindo Mutiara Andalas tidak memiliki Alas hak yang dipersyaratkan.

Ketiga : Tidak dilakukan oleh pemilik hak yang sah,

Diterangkan ketua LSM KOAD, “hanya satu persyaratan yang terpenuhi tiga persyaratan di abaikan, sangat aneh jika Pihak Pemko, Cindar Hari Prabowo dan Bank Nagari tidak mengetahui akan hal ini, karena mereka tentunya mempunyai tim hukum guna mengkaji hal tersebut”. tambah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas anak daerah.

“ Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, ‘harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu’.

Apabila dilakukan oleh orang yang bukan pemilik (tidak berhak atas kebendaan tersebut, perpindahan hak/jual beli tersebut tidak sah/batal), hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa kartu kuning tersebut tidak sah.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Perjanjian tidak dapat memindahkan hak, karena yang bisa membuat hak berpindah adalah penyerahan secara nyata dan yuridis,” kata Indrawan lagi

Ketua KAN Lubuk kilangan menjelaskan prihal penerbitan kartu kuning kios dan meja batu pasar Banda Buek,” saya berpendapat sama dan sejalan dengan yang dikatakan Indrawan. oleh sebab itu makanya kami berikan kuasa kepada LSM KOAD. saya memaklumi kesulitan yang dihadapi oleh LSM KOAD”,pungkasnya

Dalam pertemuan dengan ketua KAN Lubuk kilangan dinyatakannya bahwa, “KAN Lubuk kilangan belum pernah menyerahkan surat-surat tanah pasar Banda Buek kepada Pemko Padang, surat yang kami maksud adalah seperti surat kesepakatan kaum, peryataan kaum, surat penguasaan pisik bidang tanah kepada pihak Pemko Padang, jadi sangat tidak masuk akal jika Pemko Padang berani membuatkan kartu kuning/kartu hak guna pakai tanpa pertimbangan yang matang,” kata Basri Dt Rj Usali

Pemko Padang hanya memiliki surat kesepakatan, kalau kita telaah kesepakatan tingkatnya dibawah perjanjian, menurut keterangan Tomi sekertaris TPPBB Luki, kewajiban Pemko Padang sampai saat ini belum dipenuhi, bahkan kami menduga sudah dilanggar, yang lebih fatal adalah seluruh kios telah terjual dan diterbitkan kartu kuningnya, saya pernah menyaksikan akta notarisnya”,Pungkas Tomi.

Guna menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini, pihak KAN sudah berusaha maksimal dengan menyurati Pemko Padang, “kami sudah beberapa kali berkirim surat secara resmi, melalui walikota mulai dari Bapak Fauzi Bahar sampai kepada walikota saat ini bapak Mahyeldi, namun kami sangat kecewa. Pemko Padang tidak pernah membalas surat kami,” ungkap Basri Dt Rajo Usali ketua KAN Lubuk Kilangan.

Ditambahkan oleh Herman Disin wakil ketua Tim Pengelola Pasar Banda Buek yang juga pemilik hak pusako tanah dari suku tanjung,” Jika kartu kuning telah diterbitkan berarti kios tersebut telah terjual. secara hukum mustahil bisa dilakukan, jika kita berpedoman kepada KUHAPerdata dalam Pasal 584 jelas jelas disebutkan yang bisa melakukan penyerahan hak kepada pembeli/pedagang tentunya adalah pemilik tanah. itulah sebab kenapa kesepakat kaum belum diserahkan kepada Pemko Padang.

Jika ada yang akan membeli maka pihak Pemko harus minta persetujuan pada KAN Luki lebih dahulu, kemudian barulah kami akan buatkan surat-surat yang diperlukan. KAN sengaja belum menyerahkan surat tersebut, karena kami takut akan kejadian seperti yang terjadi sekarang ini” jelas Herman Disin.

“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh kadis Pasar saat itu adalah menerbitkan hak melalui kartu kuning kios, karena Pemko sendiri belum dapat penyerahan hak dari Pemilik tanah, oleh sebab itulah, kami mempertanyakan”.kata Herman

“Surat sebagai peringatan sudah sering kami layangkan, bukan tanpa alasan, Bank Nagari selalu menghindar”, kata Indrawan

Lanjut Indrawan, ” Direksi Bank Nagari sebaiknya segera menyadari, hak atas kios tersebut masih ada di tanagan pemilik hak “.katanya mengakhiri. (Tim)