LSM KOAD minta Dirut Bank Nagari kosongkan kantor capem Banda Buek

BERITA UTAMA663 Dilihat

SUMBAR, KABARDAERAH.COM-  Direksi Bank Nagari ibarat makan buah simalakama menghadapi masalah kios yang dijadikan kantor cabang pembantu.

Bank Nagari diminta membayar sewa selama kios tersebut dipakai sebagai kantor capem Banda Buek.

Pilihan sulit harus segera diambil. Tak tanggung tanggung Nagari melalui kuasanya minta dibayar Rp.1.700.000 permeter persegi pertahun selama terpakai.

berdasarkan kartu yang dikeluarkan Dinas Pasar, tertulis lahan yang dikuasai oleh Bank Nagari adalah 355 M2.

Dahulu, kata Mardyah pernah mengatakan, “Bank Nagari sudah membayar”,

belakangan diketahui Bank Nagari membayar ke rekening PT.Langgeng,

Begitu buta kah Direksi yang pintar-pintar salah transfer ke rekening PT Langgeng Giri Bumi..?.

Jangankan dibayar ke PT.Langgeng Giri Bumi atau ke PT.Syafindo Mutiara Andalas, bahkan dibayar ke Pemko Padang  pun tidak tepat.

Makanya sampai saat ini pemko Padang tak berani meminta uang kontribusi ke pedagang.

Namun, kata Indrawan lagi, “Jika masih tetap bandel Bank Nagari diminta segera mengosongkan petak kios yang selama ini menjadi kantor kas capem dan bayar sewa selama dipakai.

Hal itu dituangkan melalui surat somasi dari LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) sebagai Kuasa pemilik ulayat dan Nagari Lubuk Kilangan, yang telah kirim berkali kali, mulai tanggal 22/7/19, surat tanggal 8 Agustus 2019, 27 Agustus 2019.

”kami minta Bank Nagari segera mengosongkan Kios tersebut”, pungkas Ketua LSM KOAD sebagai Kuasa KAN Lubuk kilangan.

Berikut kami diberi bocoran perihal surat yang telah dilayangkan kepada Direksi Bank Nagari.

Dikutip dari daftar surat LSM KOAD kepada Bank Nagari

  1. Surat tanggal 6 September 2013 prihal Pemberitahuan
  2. Surat tanggal 19 September 2013 perihal Permohonan penangguhan Kredit petak meja batu
  3. Surat tanggal 8 Agustus 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  4. Surat tanggal 22 Agustus 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  5. Surat tanggal 22 Juli 2019 perihal permintaan kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  6. Surat tanggal 30 Juli 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  7. Surat tanggal 19 Agustus 2019 perihal permintaan segera kosongkan kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek dan kembalikan ke bentuk semula
  8. Surat tanggal 27 Agustus 2019 perihal permintaan kosongkan petak kios yang menjadi capem Bank Nagari Banda Buek
  9. Surat DPW PEKAT-IB kepada Direktur Bank Nagari, tanggal, 23 Maret 2020 perihal mohon tanggapan atas berbagai kasus yang terjadi pada Bank Nagari.

Ketua LSM KOAD minta Bank Nagari segera selesaikan hak Nagari Lubuk Kilangan….!!!

Menurut LSMKOAD Bank Nagari salah dalam melakukan pembayaran, Pembayaran kios seharusnya diterima oleh Nagari luki, bukan PT.Langgeng Giri Bumi

kami tetap akan berusaha menagih, sebagai tindak lanjut masalah penguasaan hak kami secara melawan hukum oleh Bank Nagari.

walau mediasi yang yang kami lakukan ditolak, tindakan yang akan kami lakukan adalah menyegel kantor cabang Pembantu Bank Nagari Pasar Banda Buek.

Kami akan lakukan bersama dengan kaum pemilik tanah dan KAN Lubuk Kilangan.

Bank Nagari menempati lokasi yang sedang bersengketa, yang mana, semuanya sudah tertuang dalam surat kesepakatan yang bernomor 17/KB-BMK/V/2006. Tentang hak Nagari (KAN Lubuk kilangan) dalam pengelolaan pasar nagari Banda Buek,” jelasnya kepada media ini.

Ketua LSM KOAD heran melihat sikap direksi Bank Nagari, sepertinya mereka sengaja taidak mendengar teriakan orang yang teraniaya di proyek Banda Buek, akibat Bank Nagari melakukan rekayasa pemngambil alihan hak.

” hal tersebut terjadi akibat ulah direksi terdahulu, dengan tidak menyelesaikan pembayaran ke pihak Nagari Lubuk Kilangan sebagai pemilik hak.

Akhirnya Proyek revitalisasi pasar Banda Buek terhenti, 400 lebih pedagang berpotensi salah dalam melakukan pembayaran.

Akibat lain, subkontraktor dan 16 orang yang menanamkan uangnya di pasar teraniaya bahkan sampai hari ini, Proyek macet, pembebasan lahan yang berada di belakang pasar terhenti.

Nagari melalui BPAPN batal menyerahkan alas hak tanah pasar ke pemko padang. akibatnya seluruh surat kartu kuning dan surat penunjukkan, berpotensi tidak berlaku.

Karena Pemko Padang, belum memiliki hak untuk melakukan pelepasan hak kepada pembeli dan pedagang”, Jelas Indrawan ketua LSM KOAD.

“Selaku kuasa dari kaum dan Nagari, mamak pemangku adat minta agar M.Irsyad, Syafrizal, Sania Putra, dan direksi yang lain segera menyelesaikan permasalahan ini.

Untuk kita ketahui bersama, jika Bank Nagari telah melakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo sebagai kuasa, jelas hal itu sebuah berbuatan melawan hukum karena Cindar Hari Prabowo hanyalah kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas, seharusnya uang pembayaran ditransfer ke rekening PT.Syafindo Mutiara Andalas bukan ke rekening PT.Langgeng Giri Bumi, belakangan diketahui perusahaan itu milik Cindar Hari Prabowo dan Ekos Albar, SE.

Kedua, jika alasannya Bank Nagari telah memiliki Kartu Kuning yang diterbitkan Dinas Pasar Pemko Padang, juga bukan merupakan alasan yang benar. karena Pemko Padang hanya terikat dengan KAN dan Nagari melalui sebuah surat kesepakatan.

Artinya Pemko Padang belum memiliki hak untuk memindahkan hak kepihak lain.

Hal ini jelas melanggar Pasal 584 KUHPerdata karena terkait hak. maka PPJB jelas melanggar aturan. karena Syarat sahnya sebuah perjanjian harus dilakukan oleh orang yang berhak, sedangkan Cindar Hari Prabowo sebagai kuasa direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas juga belum memiliki hak tersebut.

Sedangkan keterikatan PT.Syafindo Mutiara Andalas dengan KAN dan Nagari jelas jelas tidak ada.

Ketiga, Jual beli yang dilakukan oleh Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari diduga cacat hukum sehingga transaksi yang terjadi batal demi hukum.

Menegakkan benang basah hanya akan mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah.

sebaiknya Pemko Padang segera menyelesaikan dengan bijaksana.

Jangan ditunda lagi, kami sudah sangat teraniaya, walaupun bapak-bapak mampu membuat diam pihak penegak hukum, suatu saat Bank Nagari akan membayar mahal perbuatan ini”, kata Indrawan katua LSM KOAD.

Dikatakanya, berkacalah kepada yang telah terjadi, jangan korbankan orang lain, bahwa menganiaya orang lain sama dengan aniaya diri kita sendiri. (Tim)