Tarik paksa kendaraan di depan kantor, MNC Finance dan PT.Bintang Barat Sumatera dilaporkan ke Polda Sumbar

BERITA UTAMA139 Dilihat
9 menit laluoleh1 views

 

Sumbar.KabarDaerah.com-MNC Finance dan PT. Bintang  Barat Sumatera, orang suruhan yang biasa disebut Debt Colector  dilaporkan ke Polda Sumbar.

Dengan tipu daya, janjikan  mobil tak akan ditarik, oknum Debt Colektor bujuk Indrawan untuk datang ke kantor MNC finance daerah Mangun Sarkoro Jati padang.

Awalnya hanya untuk menandatangani pernyataan kapan angsuran mobil akan di bayar.

Diceritakan oleh Indrawan, ” saya adalah nasabah MNC finance, saya ditipu oleh orang suruhan mereka yang tak megerti hukum, janjinya mobil saya di jamin tidak akan ditarik, setelah minta mesin mobil dihidupkan, saya diminta masuk kantor untuk menanda tangani perjanjian, beberapa saat kemudian mobil saya sudah raib,” katanya.

Diduga telah melanggar pasal penipuan dan perampasan, dan menggelapkan kendaraannya, indrawan membuat peringatan ke MNC finance.

Sebagai nasahah MNC finance, Indrawan meminta agar mobilnya dikembalikan segera.

Apapun ceritanya, MNC Finance dan PT. Bintang Barat Sumatera  belum boleh melakukan penarikan, kita terlebih dahulu harus melewati proses hukum di pengadilan, tuturnya.

Mobil tersebut atas nama BPKB adalah bernama Rini Eka Gustia, Amd, jenis mobil toyota MPV Krista 2.0 MT.02. warna Biru Metalik dengan nomor rangka MHF11UF  8 14004298, nomor mesin IRZ 7040308 dengan Plat nomor BA 1940 QH.

Indrawan yang juga ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) adalah juga pihak yang terkait dengan perjanjian pinjaman dana dari MNC Finance, Perjanjian kredit nomor 14219301100013 tanggal 8 februari 2019 tenor selama 36 bulan.

Dikatakannya “Saya menyadari saya punya hutang, saya wanpretasi, tapi saya masih sanggup melakukan penyelesaian hutang saya, lagian hal ini adalah ranah perdata MNC dilarang melakukan penarikan paksa.

Untuk diketahui bahwa pihak MNC Finance dan orang suruhan PT. Bintang Barat Sumatera, telah melakukan pelanggaran hukum pidana Pasal 365, 372, 378 KUH Pidana.

“Saya sempat mencari alamat yang tertera pada kertas yang diserahkan kepada saya, ternyata alamat perusahaan tersebut tidak benar alias palsu. kayaknya nama oknum yang mengaku Tris juga nama palsu, dia mengaku orang ambon, dari percakapannya sepertinya dia sudah lama berada di daerah sumbar ini, hal ini juga bisa dilakukan proses pidana kepada pemilik perusahaan,” pungkas Indrawan.

“Tiga kali peringatan saya layangkan, tidak satu pun yang di indahkan oleh mereka, sepertinya saya dipaksa memilih jalur hukum,” tandasnya

“Setelah melakukan peringatan tiga kali, akhirnya jika MNC Finance dan PT.Bintang Barat Sumatera tidak mengembalikan kendaraan yang telah mereka rampas, saya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib” tuturnya.

Ketika hal ini di konfirmasi ke MNC Finance dan PT.Bintang Barat Sumatera, tidak satupun karyawan kantor yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Karyawan MNC finance hanya mengatakan,” yang melakukan penarikan itu bukan kami, tetapi pihak eksternal atau Debt Colector” ulas vivi.

Indrawan yang juga ketua LSM KOAD menerangkan aturan hukum terkait perjanjian dengan fidusia :

“Sebenarnya kewenangan melakukan eksekusi baru bisa di lakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan pelangggaran perjanjian atau wanpretasi sesuai pasal 1238 Kitab Perdata adalah setelah masa perjanjian berakhir. demikian jelasnya aturan yang dibuat kata indrawan lagi.

Terkait Eksekusi Fidusia Kapolri sudah membuat peraturan no 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yg sudah di berlakukan 22 Juni 2011.

Tak hanya itu, perlindungan lain yang di berikan UU Jaminan Fidusia adalah larangan memiliki benda yg menjadi obyek jaminan dalam hal debitur wanprestasi, hal itu diatur dalam pasal 33 UU Jaminan Fidusia, demikian jelasnya aturan yang dibuat.

“Saya sebagai Ketua LSM KOAD wajib memberitakan jika pelaku dan perusahaan tidak melanggar hukum, jangan mentang mentang, Jangan semena-mena akan berakibat buruk  terhadap perusahaan dan diri sendiri” sebutnya.

Melalui media ini diingatkan, agar masyarakat jangan mau kendaraannya ditarik sebelum ada keputusan pengadilan dan dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh pengadilan.

Saat berita ini diterbitkan, Indrawan sudah melaporkan kepada Polisi Daerah Sumbar, tepatnya tanggal 1 April 2021 sekitar jam 16.00.

Demikian Indrawan menjelaskan terkait malapetaka yang dialaminya berhadapan dengan pesuruh Leasing atau Debt Colector.