LSM KOAD,bersama kaum,suku-suku,pemangku adat nagari Lubuk Kilangan akhirnya eksekusi pasar Banda Buek

TERBARU22 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– ketika surat keberbagai pihak tidak ditanggapi seperti ke walikota, DPRD Padang Bank Nagari atau PT.BPD Sumbar, Ke Polda Sumbar pun masih di terkesan dipermainkan.

Tidak ada jalan lain selain melakukan eksekusi pasar Banda Buek bersama anak nagari, perangkat Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Hanya ini satu satunya jalan untuk mengembalikan uang yang telah di ambil oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut Bocoran Rencana Nagari bersama LSM KOAD, kaum dan suku suku yang memiliki hak atas pasar Banda Buek.

R E N C A N A   K E R J A

Periode Bulan 15 Aapril/tanggal 2 RAMADHAN

Memulai kegiatan di pasar Banda Buek berdasarkan kepada Rapat tangal bulan Februari 2021.

Didasari oleh:

  1. Surat kuasa PEMILIK HAK (pihak nagari,mkw suku melayu dan tanjung) kepada lsm koad
  2. Perjanjian kerjasama antara PT.FARINDO MITRA JAYA dengan Nagari Lubuk Klangan (MKW, MASYARAKAT ADAT, PEMANGKU ADAT NAGARI LUBUK KILANGAN)
  3. SURAT SERAH TERIMA LAPANGAN
  4. SURAT PERINTAH KERJA
  5. ALAS HAK TANAH PERNYATAAN KAUM, KESEPAKATAN KAUM, DAN SPORADIK

KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN ADALAH

  1. PEMUNGUTAN UANG DARI PETAK MEJA BATU, dengan tetap disesuaikan dengan keadaan lapangan.
  2. membagi dua pekerjaan :
    1. Penyelesaian kondisi kebelakang sebelum tahun 2020.
    2. Keadaan ke depan(setelah tahun 2020)
      1. Pembangunan petak kios 140 unit
      2. Pengelolaan pasar

Pembangunan petak kios 140 unit

Dasar Pekerjaan :

  1. Perjanjian kerjasama antara PT.FARINDO MITRA JAYA dengan Nagari Lubuk Klangan ( MKW,MASYARAKAT ADAT,PEMANGKU ADAT NAGARI)
  2. SURAT SERAH TERIMA LAPANGAN
  3. Surat Perintah Kerja (SPK)
  4. ALAS HAK TANAH terdiri dari pernyataan kaum,kesepakatan kaum, sporadik.

Pengelolaan pasar :

Kegiatan pengelolaan pasar dilakukan dengan cara merangkul anak nagari, terutama suku suku/ kaum yang tanahnya dipakai untuk lokasi pasar

Dasar :

  1. Perjanjian kerjasama antara PT.FARINDO MITRA JAYA dengan Nagari Lubuk Klangan ( MKW,MASYARAKAT ADAT,PEMANGKU ADAT NAGARI)
  2. SURAT SERAH TERIMA LAPANGAN
  3. Surat Perintah Kerja
  4. ALAS HAK TANAH terdiri dari pernyataan kaum, kesepakatan kaum, sporadik.

Penyelesaian masalah periode  sebelum tahun 2020 :

Seluruhnya merupakan masalah hukum terkait dengan pelepasan hak.

Dilakukan oleh lsm koad (lembaga swadaya masyarakat komunitas anak daerah) sebagai perpanjangan tangan kaum, mkw, pemangku adat nagari lubuk kilangan.

Dasar pekerjaan:

  1. Surat kuasa berbagai pihak kepada lsm koad.
    1. Surat kuasa MAMAK KEPALA WARIS
    2. Surat kuasa TPBB kan Basri Dt Rj Usali
    3. Surat kuasa kan Junaidi Usman Dt rj Brahin, dan
    4. Surat kuasa pemangku adat nagari lubuk kilangan kepada LSM KOAD.
  2. Surat Pernyataan Kaum.
  3. Surat Pernyataan Pemangku Adat Nagari Lubuk kilangan.
  4. Surat pernyataan MKW suku Tanjung dan Melayu

Penyelesaian Hak dan Kewajiban :

Penyelesaian masalah hak kios dan petak meja batu yang telah di kuasai oleh pedagang.

adalah dengan cara :

Menerangkan kepada pedagang bahwa :

  1. Tanah pasar adalah milik Nagari Lubuk Kilangan, Kaum, Suku dan seluruh komponen Nagari Lubuk Kilangan.
  2. Telah terjadi penjualan sepihak oleh Berri Bur dan H.Cindar Hari Prabowo kepada para pembeli atau pedagang. dimana jual-beli seharusnya dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki perjanjian, alas hak, akta jual-beli, Penyerahan atau Levering.
  3. Memberikan solusi, dimana Pedagang atau Pembeli, Pemko Padang, Perusahaan, Pemilik tanah, investor tidak ada yang boleh dirugikan oleh siapapun
  4. Kios dan petak meja batu adalah HAK pemilik tanah dan  PEMANGKU ADAT Nagari Lubuk Kilangan.
  5. Mulai dari tahun 2007 sampai hari ini, Pedagang dianggap belum membeli secara sah KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT JUAL-BELI.
  6. Masalah yang terjadi tentunya adalah penguasan atas kios dan petak meja batu menyalahi aturan hukum yang berlaku.
  7. Mulai dari tanggal 31 Desember 2020 kebelakang sampai tahun 2007 kios, yang ditempati atau dikuasai tanpa alas hak yang sah, cara penyelesaiannya hanya dengan menanda tangani pernyataan dan surat penyerahan kuasa kepada LSM KOAD untuk mengurus Hak Pedagang atau Pembeli.
  8. Mulai 1 Januari 2021 kios dan petak meja batu, sementara dalam bentuk sewa kepada pihak Investor, Nagari, MKW, Kaum, Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan melalui perusahaan PT.Farindo Mitra Jaya sebagai pengelola.
  9. Sewa meja batu 10.000 rupiah perhari dan kios 20.000 perhari, sementara masalah dalam penyelesaian digunakan untuk biaya penyelesaian masalah hukum antara : pihak Nagari Lubuk Kilangan, Pedangang, Pembeli, dan Investor yang uangnya masih tertanam di Proyek pasar Banda Buek.

PENJELASAN TENTANG HAK.

Pemilik hak adalah Nagari, suku suku, kaum Melayu dan Tanjung Nagari Lubuk Kilangan, Investor.

Sedangkan pengelola dalam hal ini adalah perangkat adat nagari Lubuk Kilangan yaitu Penghulu, Malin, Manti Dubalang dan Rang tuo Nagari Lubuk Kilangan.

Dasar:

Surat pernyataan bersama kaum melayu, KAUM SUKU tanjung dan KAUM SUKU jambak bahwa pengelolaan pasar banda buek diserahkan kepada nagari.

Dalam hal ini adalah perangkat adat nagari lubuk kilangan yaitu penghulu, malin, manti, dubalang dan rang tuo.

Permasalahan:

  1. Perjanjian hanya antara pemko padang dengan pt.syafindo mutiara andalas. sedangkan kesepakatan hanya antara nagari dengan pemko padang. terjadi kesalahan ketika terjadi transaksi, seharusnya yang dibuat adalah perjanjian segitiga. akibatnya ketika pt.syafindo mutiara andalas melakukan penjualan melalui notaris dengan sendirinya batal demi hukum, apalagi jika uangnya tidak di setor ke pihak nagari sebesar 45%
  2. Telah terjadi penjualan sepihak oleh Berri Bur dan H.Cindar Hari Prabowo secara pribadi kepada para pembeli atau pedagang. dimana jual-beli seharusnya dilakukan dengan memenuhi syarat : memiliki perjanjian, alas hak, akta jual beli, penyerahan nyata. untuk di ingat kedua orang ini adalah kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas, tapi mereka ketika melakukan jual-beli dengan pembeli tidak melakukan setoran ke rekening perusahaan.
  3. Uang hasil penjualan oleh :
    1. Berri Bur tidak disetor ke rekening pt.syafindo mutiara andalas malah digelapkan, sehingga Hak Nagari, Investor dilalap oleh manusia berhati binatang ini
    2. Cindar Hari Prabowo disetor ke rekening PT.Langgeng Giri Bumi. karena PT.Langgeng Giri Bumi memiliki hutang kepada Bank Nagari Melawai Jakarta Selatan untuk proyek lain.
  4. Pemko Padang diera kepemimpinan Fauzi Bahar berkolaborasi dengan kedua orang tersebut, sehingga Pemko Padang tidak sanggup menuntut PT.Syafindo Mutiara Andalas. dengan demikian dapat diduga telah terlajadi kong kalingkong diantara mereka.

Berdasarkan fakta penyidikan, diatara mereka telah terjadi bagi bagi uang hasil transaksi ilegal

  1. Nagari(KAN) Nagari Lubuk Kilangan dengan modal tanah, tidak mendapatkan 45% hasil pembangunan sesuai kesepakatan dengan Pemko Padang tahun 2006.
  2. 16 orang investor dirugikan sebesar Rp.4,6 milyar.
  3. Pemko Padang secara institusi dirugikan, kemudian harus membayar sebesar Rp.12 milyar kepada nagari lubuk kilangan.
  4. Oknum Pemko Padang secara pribadi telah mendapatkan lebih kurang Rp.1,4 milyar melalui oknum pejabat yang berkuasa.
  5. Bank nagari secara institusi dirugikan sebesar: 7 milyar karena harus bayar sewa kios F2/1 selama dipakai sebagai Bank Nagari capem Banda Buek.
  6. Berri Bur mendapatkan hasil pembangunan sebesar lebih kurang Rp.8,6 milyar
  7. Cindar Hari Prabowo mendapatkan hasil penjualan BANGUNAN sebesar Rp.3,1 Milyar yaang dipakai untuk bayar bunga hutang dan pembayaran hutang PT.Langgeng Giri Bumi dengan rincian Rp 2,4 Milyar, berikutnya untuk bayar pokok hutang, dan Rp. 700Juta sebagai bunga hutang.
  8. Hutang PT.Langgeng Giri Bumi tersebut dulunya adalah hutang PT.Palimo yang sudah macet, kemudian di take over oleh PT.Langgeng Giri Bumi. di dapat informasi bahwa perusahaan tersebut adalah milik H.Ekos Albar dan Cindar Hari Prabowo.
  9. Pihak Nagari, Investor, Pedagang, Pembeli, dan Pihak Pemko Padang sebenarnya dirugikan. yang mendapatkan keuntungan hanya 4 orang, 1.Berri Bur, 2.Cindar Hari Prabowo, 3.fauzi bahar, 4.Indra Wediana.

 

Solusi :

Siapa yang UNTUNG dan siapa yang RUGI

Jual beli dianggap belum terjadi karena uang hasil penjualan diduga di gelapkan.

Berri Bur dan Cindar Hari Prabowo diminta untuk bertanggung jawab.

Pihak Pihak yang diuntungkan :

  1. PEMKO PADANG                      Rp.540.000.000
  2. Fauzi mendapatkan                  Rp.900.000.000
  3. Cindar hari prabowo                 Rp.3.100.000.000
  4. Berri Bur                                    Rp.8.600.000.000
  5. PEMKO (HASIL PENGELOAAN) Rp.27.000.000.000

Pihak yang dirugikan adalah:

  1. Pemilik tanah ulayat              Rp.6.600.000.000
  2. Nagari Lubuk Kilangan          Rp.5.400.000.000
  3. Investor 16 ORANG               Rp.4.600.000.000

UNTUK PENYELESAIAN SEMENTARA :

PETAK KIOS DAN PETAK MEJA BATU HARUS DISEWA OLEH pedagang. PEDAGANG dianggap menyewa KEPADA KUASA PEMILIK ULAYAT MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2021

  1. SEWA kios Rp.20.000 perhari
  2. SEWA meja batu Rp.10.000 perhari
  3. Dilakukan oleh nagari, sebagai pelaksana adalah suku suku, kaum PEMILIK ULAYAT bekerjasama dengan management pt.farindo mitra jaya dan dilakukan sampai hutang piutang atau hak dan kewajiban DAPAT terselesaiKAN.
  4. HINDARI MASALAH HUKUM, UANG HASIL PUNGUTAN DISETOR KEREKENING YANG DISEPAKATI BERSAMA.

EKSEKUSI LAPANGAN INI DILAKUKAN DENGAN PERTIMBANGAN 

Hal berikut :

  1. Petak meja batu yang teletak dilantai II Pasar Banda Buek sebanyak 351 petak meja batu adalah hasil pembangunan yang dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang, PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS, INDRAWAN CS dan PT.Syafindo Mutiara Andalas dengan PT.LANGGENG GIRI BUMI
  2. Pihak Investor yang diwakili oleh Indrawan telah menanamkan modal sebesar Rp.2,016 Milyar dan sampai saat ini belum dibayarkan haknya, sedangkan PT.Syafindo Mutiara Andalas telah menjual dengan nilai Rp.10 Milyar, terdiri dari penjualan kepada Pembeli/Pedagang Rp.7,45 Milyar dan ke Bank Nagari Rp.1,906 Milyar
  3. Pihak pihak yang belum mendapatkan hasil Pembangunan adalah INDRAWAN sesuai dengan Perjanjian sebesar 15% dari hasil penjualan hasil kerjasama yang telah dijual oleh Pemko Padang dan PT.Syafindo Mutiara Andalas sebesar Rp13,9 Milyar termasuk PPJB kepada Syafruddin Rp.2,511Milyar
  4. KAN Lubuk Kilangan belum mendapatkan hasil Pembangunan Rp.12 Milyar berdasarkan kesepakatan dengan Pemko Padang sebesar 45% dari hasil Pembangunan diperkirakan sebesar Rp.5,4 Milyar
  5. Pihak Kaum Pemilik tanah Ulayat, KAN Lubuk Kilangan, Indrawan Cs belum mendapatkan hak sesuai dengan surat Kesepakatan dan perjanjian kerjasama.
  6. Pihak Pemko Padang dengan PT.SYAFINDO MUTIARA ANDALAS dan PT.LANGGENG GIRI BUMI telah melakukan rekayasa terjadinya jual beli kepada: Masyarakat, H.Syafruddin Arifin, SH dan Bank Nagari.
  7. Pihak Pemko Padang telah mendapatkan Keuntungan dari biaya pembuatan kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu, IMB, sebesar 1.440.000.000,- terdiri dari dari Rp.900.000.000,- dari proses kios menjadi kantor Bank Nagari, IMB Rp.40.000.000,-Biaya pembuatan kartu kuning Rp.500.000.000 lebih, Pengelolaan pasar 13 tahun dengan memungut restribusi sebesar Rp.25.000.000.000
  8. Syafindo Mutiara Andalas (direktur Berri Bur sebesar Rp.7.450.000.000,- dan PT.Langgeng Giri Bumi telah mendapatkan hasil pembangunan dari penjualan sebesar Rp.3.100.000.000 terdiri dari penjualan kios ke Bank Nagari Rp.2.4 Milyar dan pungutan DP kios Rp.700.000.000,- digunakan untuk pembayaran bunga Bank Nagari.
  9. Syafruddin Arifin mendapatkan Kios dengan PPJB dan Akta Notaris Rp.2.511.000.000,– dan dijanjikan cek kosong senilai Rp.500.000.000,- Syafruddin juga telah menjual dan menggadaikan kios Blok Ramp dengan nilai Rp.425.000.000,-

Demikian diterangkan oleh Indrawan Ketua LSM KOAD kepada Redaksi KabarDaerah.com.(Tim)