Kasus Banda Buek Batal di SP3 kan, Anak Nagari Lubuk Kilangan Berterima kasih kepada Kapolda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com- Diawali Juli 2019 ketika LSM KOAD melalui Kompol Asril lakukan Dumas ke Polda Sumbar, karena dimasa akhir jabatan Irjen. Pol. Fakhrizal sudah disibukkan dengan kegiatan Pilgub Sumbar.

Terasa sudah, ada kejanggalan, kental dengan kecurangan, ditambah dengan jawaban Kompol Asril yang terkesan mengada-ada.

beliau terkesan menghindar, terasa sangat tidak profesional sebagai seorang pejabat polisi dilingkungan Polda Sumbar. diceritakan Indrawan ketua LSM KOAD.

Bagaimana tidak, jelas terlihat bahwa Kompol Asril menghindari Laporan tambahan.

Terkesan seperti diatur sedemikian, jika terkait LP pasar Banda Buek. tolak…. gilee bener.. kata Indrawan dari LSM KOAD

Ada apa gerangan, dari 7 LP hanya 4 LP yang dianggap layak dilakukan gelar, itupun disiasati, dengan berbagai cara kata Indrawan ketua LSM KOAD kepada redaksi KabarDaerah.com.

Sedangkan alasan Kompol Asril wasidik Polda Sumbar tidak lepas dari sekedar untuk menghindari, agar jangan sampai ada laporan baru terkait pasar Banda Buek.

” kan sudah ada laporan lain” kata kompol Asril terlihat menghindari Lapora baru.

Sekarang Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, MH, “jauh-jauh hari, kami sudah memperkirakan, bahwa Laporan pidana pasar Banda Buek akan kembali di lanjutkan. walau ada usaha untuk menutup secara tidak sah dengan melakukan gelar internal “, dikatakan Indrawan Ketua LSM KOAD

Mendapat Informasi bahwa 4 LP ditutup, beberapa orang anak nagari kembali berkumpul guna menindaklanjut masalah ini,
Mereka terlihat kesal dan langsung minta agar ketua LSM KOAD dan Syafruddin Arifin, SH kembali surati bapak Kapolda Sumbar.
Salah seorang anak nagari Lubuk Kilangan, Darmaizen, SH atas nama Nagari Lubuk Kilangan mengucapkan Terimakasih kepada kapolda Sumbar setelah mengetahui LP yang rencananya di SP3kan kembali di gelar.

Sambil bercanda Darmaizen mengatakan agar kali ini semoga Wasidik Polda melakukan gelar beneran bukan gelar-gelaran“, tidak sia-sia kami berjuang” ucap Zen puas.

ini bocoran surat tersebut :

Padang, 15 April 2021

Hal : Laporan Pidana Penggelapan uang hasil penjualan kios pasar Banda Buek.

 

Kepada Yth :

Bapak Kapolda Sumbar

(Irjend Pol Drs. Toni Hermanto M.H)

di

Padang

 

Bismillahirahmanirrahiim.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan Hormat,

Menanggapi informasi yang disampaikan bagian Wasidik Polda Sumbar melalui Indrawan ketua LSM KOAD.

Sesuai dengan keterangan Kompol Asril melalui hand Phone. bahwa semua LP terkait pasar Banda Buek telah di tutup.

Ditambah lagi, berdasarkan surat SPPHP tertanggal 11 September 2017 salah seorang dari Kasubdit reskrim-um Akbp Erlis, SE (Ditreskrimum Polda Sumbar)

Kami mohon agar diperkenankan untuk menyampaikan pendapat, tentang kedudukan SP3 tersebut.

Perlu saya sampaikan agar kita sama-sama memahami masalah sebenarnya yang terjadi, sehingga dengan melihat, memperhatikan rangkaian laporan tentang pelanggaran pidana yang terjadi terkait Proyek Pasar Banda Buek.

Agar dapat memberi pelajaran buat kita. bahwa jika sebuah laporan tidak ditindak lanjuti, hukum tidak ditegakkan sesuai prosedur maka akan ada laporan lain yang akan menyusul.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek dalam mengambil suatu keputusan, selayakya kita tidak lupa mempertimbangkan hal sangat mendasar dalam penegakan hukum. walau sebagai warga negara kita dianggap telah mengetahui.

Walaupun demikian seharusnya Keadilan dan Kebenaran tetap menjadi komitmen utama yang harus kita pegang teguh.

SPPHP dari 4 Laporan yang kami Laporkan tentang Penghentian Penyidikan atas laporan kami terkait dugaan Pemalsuan surat-surat, pelanggaran Pidana tentang Penipuan, Penggelapan, Perampasan dan Perusakan yang dilakukan Berri Bur, Cindar Hari Prabowo, Direktur Bank Nagari adalah kurang tepat, alasannya adalah sebagai berikut:

Setelah saya melapor ke Ditreskrimum Polda Sumbar, dalam penyidikan ditemukan fakta dan data sebagai berikut :

  1. Berri Bur belum pernah dipanggil memberikan keterangan.
  2. Bukti Rekening perusahaan yang sebelumnya tidak ada, sudah saya serahkan.
  3. Bank Nagari memiliki Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dengan H.Cindar Hari Prabowo melalui Notaris Hendri Final,SH.
  4. Bank Nagari tidak memiliki Akta Jual Beli, Artinya Bank Nagari belum dapat disebut membeli secara syah menurut hukum yang berlaku. jadi alasan Akbp Erlis SE sangat tidak relevan dengan bukti yang didapat dalam penyidikan.
  5. Lokasi toko tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari.
  6. Bank Nagari memiliki satu lembar surat yang disebut Kartu Kuning. Berdasarkan Poin ini, seharusnya Pihak Penyidik Dit-reskrim-um Polda Sumbar melakukan Investigasi secara mendalam, sampai akhirnya akan didapat temuan baru atas kejadian yang sebenarnya: seperti keterangan Palsu, terbitnya Surat Palsu, Akta Palsu/otentik adalah suatu perbuatan Tindak Pidana Murni, surat tersebut dipakai sebagai jaminan hutang di Bank Nagari sampai tahun 2014 oleh Chindar Hari Prabowo. kita akan menemukan beberapa temuan, sehingga memaksa kita untuk mempergunakan UU TPPU dan UU TIPIKOR.
  7. Isi kartu kuning tersebut merupakan adalah Perjanjian sewa menyewa tempat berjualan” dengan nomor F2/1 yang luasnya 355,5 m2, dijadikan satu unit F2/1 versi Bank Nagari. surat ini diterbitkan oleh Kepala Dinas Pasar yang kala itu dijabat bapak Asnel, disinyalir kartu kuning tersebut keluarkan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  8. Dalam Penyidikan didapatkan data, bahwa ada sejumlah uang yang ditransfer dari rekening Bank Nagari ke Rekening PT Langgeng Giri Bumi, namun dalam beberapa saat ditransfer lagi ke rekening Bank Nagari. dengan ditemukannya bukti ini, maka, jika benar terjadi jual beli antara pemilik dengan Bank Nagari, maka sangat tidak tepat ketika uang pembayaran toko tersebut di transfer ke PT.Langgeng Giri Bumi.

Hal yang tersebut diatas merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut hanya merupakan modus untuk memindahkan hak dari pemilik tanah.

Sub kontraktor sebagai pihak yang dirugikan sampai saat ini belum menerima hak mereka.

Untuk itulah kami melapor ke Polda Sumbar agar seluruh tidak Pidana di pasar Banda buek dapat diselesaikan.

Karena kasus ini telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan maka sebaiknya SPPHP tersebut ditinjau ulang. atau dicarikan solusi diluar pengadilan agar permasalahan ini tidak keluar dari koridor kerahasiaan, sebelum menjadi konsumsi publik, Pendapat saya adalah:

Laporan-Laporan kami ke Polda Sumbar semuanya saling terkait satu sama lain. jika sekarang (setelah 5 tahun) laporan tersebut diputuskan untuk melakukan penhentian, maka keputusan tersebut akan berakibat kepada semua laporan berikutnya.

Seharusnya dengan telah dilakukan proses penyidikan maka selayaknya saya mengetahui bahwa SPDP telah dikirim ke Pihak terkait (Kejaksaan), namun setelah saya tanyakan ke pihak kejaksaan, ternyata mereka belum menerima. sekarang tiba-tiba saya menerima SP2HP yang berisi kan bahwa kasus yang saya laporkan tidak bisa dilanjutkan karena “Bukan Tindak Pidana”.

Kami telah lakukan diskusi dengan Akbp Erlis SE, beliau sudah menjawab pertanyaan rekan kami:

“Bank Nagari telah melakukan jual-beli, sehingga pihak Bank Nagari tidak dapat di jadikan sebagai pihak yang dilaporkan. oleh sebab itu penyidikan atas kasus ini dihentikan” kata bapak AKBP Erlis kepada saya. namun ketika saya minta kejelasan prihal keabsahan jual-beli tersebut, Akbp Erlis tidak bisa memberikan jawabab yang memuaskan.

Berri Bur melakukan pelepasan hak kepada Pedagang seharusnya harus melengkapi seluruh persyaratan sahnya jual beli. Dalam hal ini tidak demikian adanya. Berri melakukan pelepasan hak hanya berdasarkan penjanjian antara PT.Syafindo Mutiara Andalas denga Pihak Pemko Padang.

Untuk lebih jelas terkait dengan Jual Beli yang merupakan peristiwa Perdata dapat kita pahami terkait dengan Pelepasan hak, kita mengenal dua jenis penyerahan yaitu:

Penyerahan secara nyata (Feitelijke levering) yaitu perbuatan berupa penyerahan kekuasaan belaka atau penyerahan secara fisik atas benda yang dialihkan yang biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, kecuali barang yang akan diserahkan itu berada dalam suatu gudang, maka penyerahannya cukup dilakukan dengan menyerahkan kunci dari gudang tersebut.

Penyerahan secara hukum (Yuridische levering) yaitu perbuatan hukum memindahkan  hak milik atas suatu benda dari seseorang kepada orang lain, perbuatan hukum tersebut dilakukan dengan membuat surat atau akta penyerahan yang disebut “akta van transport” dan diikuti pendaftaran di lembaga pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu.

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa dalam KUHPerdata, beralihnya hak milik dari seorang kepada orang lain adalah pada saat dilakukannya penyerahan (LEVERING) atas benda tersebut, bukan pada saat dibuatnya perjanjian yang menjadi alas hak (titel).

Dengan kata lain, hak milik atas suatu benda belum berpindah saat dibuatnya perjanjian jual-beli, melainkan hak milik atas benda tersebut baru  berpindah setelah dilakukan penyerahan atau levering. Oleh karenanya penyerahan (levering) adalah merupakan perbuatan hukum untuk mengalihkan hak milik atas suatu benda.

Berikut ini kita lihat pendapat seorang ahli hukum yang bernama R.Subekti, menurut R sukbekti perkataan penyerahan mempunyai dua arti.

  1. Perbuatan yang merupakan penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering).
  2. Perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain, dimana hak milik atas benda tidak bergerak diserahkan atau berpindah dengan dilakukannya pencatatan akta dalam register umum dengan apa yang disebut akta transport.

Sementara menurut Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan:

“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”, apabila dilakukan oleh orang yang bukan pemilik (tidak berhak atas kebendaan tersebut, jual beli tersebut tidak sah/batal).

Hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa jangankan jual-beli yang terjadi, bahkan membuat perjanjian atas hak milik orang lain telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Dari ketentuan di atas jelas disebutkan bahwa penyerahan itu merupakan salah satu cara memperoleh hak milik. Bahkan dari berbagai cara memperoleh hak milik yang disebut dalam Pasal 584 KUHPerdata tersebut di atas, sesungguhnya cara penyerahan ini merupakan cara yang paling sering terjadi dalam lalu-lintas hukum di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya penyerahan itu adalah perbuatan hukum pemindahan hak milik atas kekuasaan yang nyata atas sesuatu benda dari pemilik semula ke tangan orang lain.

Jadi Keputusan yang diambil oleh Ditreskrimum Polda Sumbar untuk melakukan SP3 terhadap laporan saya, menyangkut Perampasan Hak dan Perusakan atas terlapor Direktur Utama Bank Nagari membuat tanda tanya besar, apalagi laporan terhadap kasus lain yang kami laporkan ke Polda Sumbar sepertinya hanya jalan ditempat, berikut kami paparkan beberapa laporan tersebut:

  1. LP/98/VII/2011-SPKT Sbr, 6 Juli 2011, terlaporan H.Cindar Hari Prabowo, juga di SP3 kan oleh Polda Sumbar dengan alasan bahwa yang melaporkan tidak tepat karena bukti yang diajukan belum merupakan hak milik pelapor Syafruddin Arifin,SH.
  2. LP/14/I/2014/SPKT Sbr, 21 Januari 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor Indrawan, terlapor H Cindar Hari Prabowo yang sekarang dijadikan tersangka oleh Polda Sumbar.
  3. Tahun 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor H Syafrudin Arifin SH, terlapor adalah H.Cindar Hari Prabowo, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti karena pelapornya belum sah memiliki kios tersebut.
  4. LP/232/VII/2015/SPKT Sbr, 30 Juli 2015 laporan Perampasan dan Perusakan petak kios F2/8 yang dilaporkan oleh Indrawan, terlapor Direktur Utama Bank Nagari, yang sekarang penyidikannya belum dilanjutkan.
  5. LP/81/III/2016/SPKT-Sbr, 16 Maret 2016, laporan Penggelapan terhadap uang hasil penjualan 65 petak kios yang dilaporkan oleh H Syafruddin Arifin SH, kerugian yang diderita PT Syafindo akibat hal ini cukup besar. terlapor Berri Bur dan Cindar Hari Prabowo. sekarang kasus ini belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
  6. Laporan tanggal 14 September 2019, yang merupakan Laporan Pengaduan masyarakat tekait rekayasa Jual beli terhadap kios Blok G No 27 yang berlokasi lantai dasar pasar Banda buek, dalam hal ini diduga telah terjadi pelanggaran hukum Pasal 584 KUHAPerdata terkait hak dan pemalsuan akta perjanjian hak guna pakai dan pemalsuann kartu kuning.
  7. Laporan Polisi No… tanggal 24 Oktober 2020 pelapor Indrawan ketua LSM KOAD, terkait dengan dugaan Pemalsuan surat surat, akta jual-beli dan Pelanggaran Pidana Pengelapan 45% hasil penjualan kios, terlapor Asnel dan Deno Indra Firmansyah, Fauzi Bahar Pemko Padang

Kami sudah menghabiskan waktu begitu panjang untuk menunggu proses hukum, akhirnya dihentikan Direskrim Polda Sumbar.

Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan point diatas, dapat kita simpulkan bahwa keputusan yang diambil oleh Ditreskrimum Polda Sumbar untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap laporan-laporan kami adalah kurang tepat dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

Kami sudah paham, pada prinsipnya perjanjian Jual beli antara H.Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari atas kios tersebut adalah perbuatan melawan hukum, dimana H.Cindar Hari Prabowo tidak memiliki hak untuk membuat perjanjian, untuk menjual  dengan siapapun.

Sehingga alasan bapak Akbp. Erlis,SE sebagai Kasubdit yang mengatakan bahwa bank nagari telah melakukan jual-beli dengan H.Cindar Hari Parbowo adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar.

Begitu juga kaitannya dengan urutan perundang-undangan dinegara Indonesia, transaksi Jual-beli yang sesuai dengan hukum jelas dilindungi oleh UU. Sedangkan Kartu kuning dibuat berdasarkan Perda, sehingga tidak relevan apabila kekuatan Undang-Undang negara dikalahkan oleh peraturan setingkat Perda.

Sehingga tindakan yang dilakukan oleh bapak Akpb Erlis menhentikan peyidikan adalah langkah yang salah dimata hukum.

“Kartu kuning yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pasar”, dalam permasalahan ini justru diduga terdapat unsur pemalsuan atau rekayasa, sehingga terbitlah kartu kuning dengan data-data palsu, kartu kuning tersebut dipakai oleh H.Cindar Hari Prabowo untuk menjadi agunan tambahan guna urusan kredit di Bank Nagari. Ini yang diluruskan.

Saya sangat berharap bapak berkenan mempertimbangkan surat ini, sehingga perlu kiranya dilakukan pembahasan yang lebih akurat dan lebih teliti.

Jika hal ini ditutup, dibiarkan, disembunyikan  akan merusak citra kepolisian di kemundian hari.

Kami berharap bapak dapat menerima kami untuk diskusi mari kita selesaikan secara kekeluargaan.

Jika bapak berikan waktu, kami dapat mengutarakan permasalahan yang sedang kami hadapi. Dan kita carikan jalan keluarnya. Bukan dengan menutup perkara seenaknya.

Demikianlah surat ini saya buat untuk mendapatkan perhatian khusus dari bapak Kapolda Sumbar, besar harapan saya kepada Bapak untuk dapat membantu, agar penyelesaian permasalahan yang sedang kami hadapi berdasarkan Keadilan dan Kebenaran bukan berdasarkan kepentingan, Akhir kata, saya ucapkan Alhamdulillah hirabbillalamiin, terimakasih.

Padang, 15 April 2021

Hormat Saya

 

TTD

Syafruddin Arifin, SH

 

Tembusan kepada Yth :

  1. Bapak Kapolri (Bapak Jenderal Pol Listio Sigit Prabowo)
  2. Bapak Kadiv Propam Mabes Polri.
  3. Bapak Ispektorat Polda Sumbar.
  4. Bapak Direskrimum Polda Sumbar.
  5. Bapak Kabid Propam Polda Sumbar.
  6. Kabid Wasidik Polda Sumbar

Demikian isi kutipan surat tersbut.

Padang, 10 April 2021

 

Berikut adalah laporan LSM KOAD ke Kapolda Sumbar :

Nomor : 07/LP.Pol/DPP/KOAD/IV/2021

Hal      : Tindak lanjut Laporan Polisi tanggal 24 Oktober 2020

 

Kepada Yth

Bapak Kapolda Sumbar.

  di

Padang

 

Dengan Hormat,

Bersama surat ini saya Indrawan ketua LSM KOAD sebagai penerima kuasa dari kaum (MKW) dan KAN Lubuk Kilangan, telah melapporkan melalui surat resmi ke Kapolda Sumbar tertanggal 22 Oktober 2020.

Laporan tersebut sudah di disposisi bapak Kapolda dan bapak Direskrim Polda Sumbar untuk ditindak lanjuti, pelajari, teliti dan proses sesuai prosedur hukum.

Sebagai penerima Kuasa Kaum, Pemangku adat Nagari (KAN) Lubuk kilangan, TPPBB, melalui surat ini saya mempertanyakan kelanjutan laporan kami tersebut atas dugaan bahwa telah terjadi PEMALSUAN SURAT, PENIPUAN dan PENGGELAPAN atas 45% hasil penjualan petak kios (sesuai dengan bukti yang ada), sekali lagi kami memohon agar dugaan pelanggaran pidana ini dilakukan proses hukum. Karena hal ini terkait dengan hak Nagari, Investor, Perangkat Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Bahwa Laporan ini terkait dengan surat Kesepakatan Nomor. 17/KB-PMK/V/2006 antara  Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan, Isi kesepakatan 45% hasil Penjualan kios adalah hak KAN Lubuk Kilangan tidak diterima pihak yang bersangkutan.

Sebagian besar bukti sudah kami serahkan kepada bagian Wasidik Polda Sumbar melalui bapak kompol Asril sekitar bulan September 2019.

Untuk lebih terangnya perkara ini, kami LSM KOAD mencoba mengirimkan hasil Investigasi kasus tersebut sebagai pembanding bagi penyidikan, karena 6 laporan kami sebelumny dianggap bukan tindak pidana dan semuanya di laporan tersebut dihentikan.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan kejadian yang terjadi, terlalu banyak kami yang dirugikan jika kasus ini tidak bisa diselesaikan.

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian bapak tidak lupa kami ucapkan terimakasih.

Padang, 10 April 2021

Hormat saya

INDRAWAN

Tembusan kepada yth:

  1. Bapak Irpolda Sumbar
  2. Bapak Dirreskrimum Polda Sumbar
  3. Bapak/ibu Kabidkum Polda Sumbar
  4. Bapak Kabid Propam Polda Sumbar
  5. Bapak Kabag Wasidik Polda Sumbar

Demikian isi kutipan surat LSM KOAD tersbut. (TIM)