Lubuk Kilangan Butuh PEJUANG bukan PECUNDANG !!!

Sumbar.KabarDaerah.com-Sudah saatnya Pemko Padang serahkan 45 persen hasil pembangunan dan 25 persen hasil pengelolaan sesuai kesepakatan dengan Nagari Lubuk Kilangan.

Jumlah sementara yang telah dihitung LSM KOAD dari hasil pembangunan Pemko Padang setidak-tidaknya Rp.5,4M. perhintungan tersebut didasari oleh kenaikan harga jual tahun 2007.

Dengan terjualnya 86 petak kios Pemko Padang seharusnya telah menraup uang hasil jual beli  Rp8,6Milyar, jika kita anggap harga satu kios Rp.100juta perunit, ditambah dengan 335 petak meja batu yang telah dikuasai pemko melalui pedagang, setidak-tidaknya Pemko telah memperoleh keuntungan Rp.5Milyar.

Jika kita jumlahkan, tidak kurang dari Rp.13,6 Milyar dan hak Nagari Lubuk Kilangan lebih kurang adalah sebesar Rp.6,131Milyar

Nilai hasil pengelolaan selama 14 tahun, jika dihitung dari tahun 2006 sampai tahun 2020. potensi penerimaan yang dapat diperoleh oleh Pemko Padang dari Restribusi/Beo Petak kios dan meja batu serta Parkir mobil dan motor. berikut hitungan kasarnya:

Jika kita jumlahkan selama 14 tahun lebih kurang potensi penerimaan Pemko Padang dari Restribusi :

  1. 223 unit kios dengan nilai Rp.10.000 perhari lebih kurang………………. Rp.11,395.300.000
  2. 335 Petak meja batu nilai Rp.5000 perhari lebih kurang…………………… Rp.  8.559.250.000
  3. Parkir Mobil 200 unit perhari, harga Rp.3000 per unit adalah ………….Rp.  2.299.500.000
  4. Parkir Motor 500 unit perhari, harga Rp.2000 per unit adalah ………….Rp.  5,110.000.000

Jika dijumlahkan semuanya, Pemko Padang berpotensi memperoleh pemasukkan kotor lebih kurang Rp.27Milyar, 25% hasil pengelolaan yang merupakan hak Nagari adalahRp.6,841.012.000

Nilai diatas kita hitung dengan keadaan sekarang dengan kios 223 unit, bagaimana jika kios ditambah 140 unit lagi sesuai rencana awal

Dari perhitungan diatas, wajar jika kaum, MKW,perangkat Adat Nagari Lubuk Kilangan meminta Pemko Padang untuk segera menyerahkan 45% hak nagari dari hasil pembangunan dan 25% hak dari pengelolaan, nilai tersebut diperkirakan yang menjadi hak Nagari Lubuk Kilangan adalah sebesar Rp.12,972 Milyar selama dalam pengelolaan Pemko Padang.

Kata Indrawan lagi,

“Dasarnya adalah Kesepakatan Pemko Padang jangan lupa dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama, bagaimana Pemko Padang mau untuk mengalah… jadi menurut saya sebaiknya anak nagari bersatu untukmendapatkan hak mereka, jalan satu satunya adalah eksekusi pasar tersebut segera ”, ungkapnya.

“Pemangku Adat Nagari Lubuk kilangan telah menyerahkan urusan ini kepada kami”, kata ketua LSM KOAD.

hal ini dilakukan, dengan alasan, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD memiliki banyak data, serta mengetahui perihal proyek pasar Banda Buek secara utuh.

Sekarang LSM KOAD meminta dengan sangat agar Pemko Padang jangan lari dari tanggung jawabnya, Pemko harus jujur, mari kita selesaikan bersama.

Dengan duduk bersama semua akan selesai dengan baik, Pemko Padang jangan tutupi masalah ini, kata Indrawan menjelaskan kepada media ini.

Indrawan ketua LSM KOAD mengatakan bahwa,” dia sudah diskusi panjang lebar dengan pak wan satuan kerja bagian hukum, Dia mengatakan bahwa, “kami tidak memiliki data cukup untuk menyelesaikan masalah ini, lagi pula kami belum ditugaskan oleh walikota” kata pak wan pejabat bagian hukum Pemko Padang

Konfirmasi itu terjadi sebelum Mahyeldi menjadi Gubernur Sumbar. Biarkanlah Mahyeldi pergi dengan meninggalkan hutang, semoga akan menjadi kenangan buruk bagi nama baik Mahyeldi dan Hendri Septa sebagai walikota Padang.

Kita hanya butuh kebijakan sang Walikota untuk menyelesaikan masalah ini, karena kesepakatan ditanda tangani Indra Catri sebagai sebagai wakil Pemerintah kota Padang yang dilanjutkan oleh Fauzi Bahar dan Mahyeldi dan Hendri Septa sebagai Walikota.

Jadi, masalah ini bukanlah tanggung jawab perorangan, baik Indra Catri, Fauzi Bahar maupun Mahyeldi dan terakhir Hendri Septa. tidak perlu takut, selama kita benar. kata Indrawan menambahkan.

Dibutuhkan kebijakan seorang walikota, berbeda dengan ketakutan Fauzi Bahar sebelumnya. Dr.Fauzi Bahar sebelum berheti menjadi walikota, sempat disodorkan Addendum perjanjian, namun bapak Fauzi Bahar menolak menyelesaikan.

Dari baerbagai hal terkait masalah pasar Banda Buek ini, kita tau siapa PECUNDANG dan PEJUANG.

Kata Indrawan lagi , “sempat beberapa kali kami mendatangi Fauzi Bahar, namun dia menolak untuk membantu menyelesaikan”, pungkas Indrawan.

Pertanggung jawaban harus direalisasikan segera, selama pungutan tersebut tidak masuk ke rekening resmi Pemko Padang, pribadi yang melakukan kesalahan tentunya harus mempertanggungjawabkan secara hukum jika tidak diselesaikan, tutur Indrawan ketua LSM KOAD.

TANGGAPAN ANAK NAGARI LUBUK KILANGAN

”Apapun kejadiannya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama, kita harus bertanggung jawab, baik secara moril maupun secara materil dengan keadaan ini. kita jangan hanya menyerahkan dengan keadaan, tanggung jawab tetap ada dipundak kita bersama”, pungkas Indrawan.

“Sebagai kuasa pemilik tanah, kami dari LSM KOAD wajib berusaha mencarikan solusi, walau sering ditolak, kami yakin hak nagari Lubuk kilangan akan terselesaikan”, pungkasnya yakin.

Salah seorang anak nagari, Zen bertambah yakin, setelah mendengar saran dan masukan pemuka masyarakat Lubuk Kilangan yang berusaha ditemuinya.

Pada umumnya mereka mendukung kembalinya pasar ke nagari Lubuk Kilangan. demkian kata Zen Padayo nama topnya

Kita harus mengembalikan masalah pasar, pada porsi yang sesungguhnya, dimana Pemko adalah sebagai fasilitator, Kaum dan Nagari sebagai pemilik ulayat dan Perusahaan sebagai management pengelolaan.

Sementara, pak guru sebagai anak nagari Lubuk kilangan mengharapkan, “hak nagari segera kembali ke nagari Lubuk kilangan”, kata pak guru panggilan akrap oyong.

Dilain waktu, Zulkifli, SE, bahwa Dia dan timnya tahun 2006 adalah sebagai anak nagariyang ikut mendudukkan kesepakatan pada saat pertama kali tahun 2006.

Dikatakannya, “saya hanya ikut sampai disepakatinya surat kesepakatan bersama antara Pemko Padang dengan pemangku adat Lubuk Kilnangan, bulan Mei 2006 lalu”.

“Setelah itu saya tidak tau lagi, awal tahun 2007, kami dari BPAPN sudah peringatkan pihak perusahaan dan Pemko Padang agar patuhi aturan yang telah disepakati”, pungkasnya

Setelah mendengarkan keterangan Zulkifli,  jelas sudah hak dan kewajiban masing masing. sehingga kesepakatan tersebut berlaku mulai saat ditanda tangani oleh kedua pihak, dikutip dari keterangan pak Zulkifli,SE.

Hal itu dibenarkan oleh Uncu(Arifin) dari suku Jambak, dulu kami bersama pak Zul dan Dunsanak lain ikut mendudukkan kesepakatan dengan Pemko Padang, bahwa dia juga sangat mendukung kembalinya pasar ke nagari Lubuk Kilangan.

Jamalus sebagai anak nagari Lubuk Kilangan yang bertempat tinggal di Indarung mengatakan, “sudah saatnya pasar kembali dibenahi bersama, jangan mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok, mari kita fikirkan Nagari Lubuk Kilangan kedepan”. ajaknya.

Kapan lagi kalau bukan sekarang, 40 tahun pasar Banda Buek dikuasai Pemko Padang tanpa membagi hasil sebagai mana yang disepakati bersama.

Demi kembalinya Pasar ke Nagari Lubuk Kilangan, Ketua LSM KOAD mengajak seluruh anak nagari Lubuk Kilangan untuk bersatu padu.

Dengan demikian, maka pasar dengan nilai asset sekitar 90Milyar sudah kembali menjadi asset nagari Luki.

Bukan hanya itu, keuntungan lain yang bakal didapat oleh masyarakat Lubuk Kilangan adalah anak nagari Lubuk Kilangan akan mendapat penhasilan bulanan selama pasar tersebut berada ditangan Nagari Lubuk Kilangan dan dikelola oleh orang yang dipercaya.

Dan yang tidak kalah penting adalah, MARWAH NAGARI LUKI akan kembali hidup.

Perjalanan masih Panjang. Hak-hak masyarakat Lubuk kilangan yang tidak diselesaikan oleh Pemko Padang, dengan sendirinya akan mudah diselesaikan.

Tambah ketua LSM KOAD, “Racun sebuah perjuangan adalah khianat, dan biasanya, hal itu datang dari kalangan kita sendiri, mari jauhi sifat tersebut, hari ini Lubuk Kilangan butuh PEJUANG bukan PECUNDANG ”, kata Indrawan ketua LSM KOAD.(Tim)