Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5 %, Ketua Komisi II DPR : Kalau Benar, Tak Hanya Dicopot,Tapi Harus Diproses Secara Hukum

BERITA UTAMA657 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI),Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung,angkat bicara soal Kesaksian Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan (sekarang Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) Sulsel dalam sidang kasus suap Gubernur non aktif Nurdin Abdullah oleh terdakwa Agung Sucipto yang menyebut oknum Pejabat Kementerian dalam Negeri Minta Fee 7,5 persen anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Sul-Sel.

Dilansir suara.com, pengakuan tersebut disampaikan Saksi Jumras di Ruang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makasar, Kamis 24 Juni 2021 yang lalu. Ia (saksi Jumras-red) menyebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Dengan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI,Ahmad Doli,demikian ia disapa, menyarankan agar dugaan tersebut harus dichek atas kebenarannya.

“Kita harus check and recheck dulu kebenaran dari keterangan itu,” kata Ketua Komisi II DPR, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung melalui pesan akunwhats app kepada kabardaerah.com, Sabtu (10/7/2021) pekan lalu.
Ardian disebut pernah mengejar-ngejar Jumras. Ia meminta fee terkait dengan cairnya Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sulsel.

“Anggaran DAK yang cair Rp 80 miliar. Saya dimintai fee oleh Direktur namanya Pak Ardian, pejabat di Kemendagri,” ungkap Jumras di Ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021) lalu.
“Apabila benar, tentu pejabat negara terkait itu, bukan hanya dicopot dari jabatannya, tapi justeru harus diproses secara hukum,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Dr.Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada media ini.

Hadir sebagai saksi di persiadangan PN Makasar itu, Jumras mengaku staf mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono yang mengarahkan untuk bertemu. Kebetulan Soni Sumarsono juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah saat itu.

“Ardian yang mengurus proposal pengusulan DAK saat itu. Tapi saat pengurusan tidak ada komitmen (permintaan fee),” bebernya.

Jumras kemudian kaget saat anggaran DAK tersebut cair. Ardian menghubunginya untuk meminta fee proyek. Padahal kata dia, saat bertemu di Jakarta, tak ada pembahasan soal itu (fee 7,5 %). Ardian disebut hanya meminta proposal saja.

Jumras menyebut, Fee yang diminta juga jumlahnya cukup besar. Jika dikalkulasi bisa mencapai 7,5 persen dari anggaran Rp 80 miliar yang cair.

“Saya pusing juga. Langsung dia datang ke Makassar tagih saya. Saya ditelepon, dia menginap di Hotel di Swisbell Pantai Losari. Dia datang dua kali ketemu saya. Satu kali lewat video call. Saya tidak layani yang ketiga kalinya,” tegasnya.

Jumras mengaku bingung, saat Agung Sucipto meminta proyek yang dibiayai oleh DAK. Ia (Jumras-red0 mengatakan proyek tersebut ditagih-tagih oleh oknum di Kemendagri. Fee yang diminta 7,5 persen.

“Saya bilang, kalau bapak (Agung) kerjakan, kamu akan ditagih orang (Kemendagri). Dia minta fee 7,5 persen. Saya ini sudah ditagih terus. Tapi laporannya Agung ke Gubernur saya yang minta,” kisah nya.

Ia (Jumras-red) mengaku didatangi terus oleh orang suruhan Ardian. Padahal saat itu ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.

Suasana Sidang Kasus Nurdin Abdullah di PN Makasar (foto; suara.com)

“Ada orangnya Ardian datang tiap hari menagih saya. Saya juga tidak mau bayar. Saya bilang tidak ada uang. Mau dapat uang dari mana. Dan, saya tidak tahu apakah ada pembayaran ke Ardian atau tidak. Karena saya sudah non job,” ujar Jumras.

Pengakuan Saksi akan didalami

Menanggapi pengakuan saksi Jumras tersebut, Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian menginstruksikan ke JPU agar pernyataan Jumras soal fee proyek oleh oknum pejabat tersebut didalami.

Atas pengakuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri mengaku akan mendalami soal keterlibatan Ardian. Saat ini mereka masih fokus ke pokok dakwaan.

“Akan kami dalami. Konten pemeriksaan kita tidak mengarah kesana karena Jumras tidak ada dalam pemeriksaan,” janj Asri.

Diketahui, alasan JPU sengaja menghadirkan Jumras di persidangan. Sebab Jumras disebut mengetahui soal hubungan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.

Termasuk soal uang yang diserahkan Rp 10 miliar saat Pilkada. Selain itu, Jumras juga pernah ditawari oleh Agung Sucipto uang sebesar Rp 200 juta untuk mendapatkan proyek.

“Artinya jaksa dapat pentunjuk bahwa Agung Sucipto kerap berikan uang ke pejabat di pemprov,” tegas nya.

Untuk diketahui, terkait isu dugaan petinggi Kemendagri yang minta fee 7,5 persen dari dana anggaran khusus (DAK) untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana pengakuan saksi Jumras, media ini sempat meminta tanggapan dari sejumlah Anggota DPR RI, khususnya Komisi II, Drs. Guspardi Gaus dan Arteria Dahlan dari Komisi III DP RI, namun hingga berita ini ditulis, kedua anggota dewan ini belum juga merespon.

Adapun, alasan meminta tanggapan dari Komisi II DPR RI dalam isu dugaan tersebut, karena salah satu mitra kerja dari Komisi II adalah Kementerian Dalam Negeri. Sementara, Komisi III membidangi masalah hukum dan ham. Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat ini yakni Prof.Muhammad Tito Karnavia merupakan mantan Kapolri,dimana Korps Polri pun salah satun mitra dari Komisi III DPR. RI.

Berutung, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung meluangkan waktu untuk merespon permintaan konfirmasi terkait dugaan kasus yang diarahkan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto tersebut. Sebagai masyarakat, kita tentunya berharap para pejabat tinggi negara dapat menjalankan amanah rakyat, terkhusus dalam hal kebijakan-kebijakan menyangkut keuangan negara.

“Kita berharap, pak Mendagri Prof.Muhammad Tito Karnavian segera melakukan evaluasi secara keseluruhan kepada para dirjen dan staf serta pegawainya dalam hal transparansi keuangan daerah. Sebab, jika isue-isue tersebut tidak dievaluasi,dan diperbaiki, maka hingga kapanpun Indonesia tidak akan maju. Semoga dugaan yang dialamatkan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Mochamad Ardian Noervianto tersebut tidak benar. Tapi jika hal tersebut terbukti,maka betapa malunya Negara ini diisi oleh pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kewenangan,” pesan Arif,salah seoranh tokoh pemuda masyarakat asal Sulaesi Tengah itu. ** domi lewuk.