Yenita diduga terindikasi penerima pencairan kredit atas dasar SKU Rekayasa

Sumbar.KabarDaerah.com–Walau telah disurati berkali-kali, Sikap masa bodoh yang diperlihatkan oleh keluarga Rusdi membuat Indrawan bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum.
Mereka seakan tidak mengetahui dan pura-pura tidak mengetahui bahwa usaha Bypass Teknik adalah modal patungan antara Rusdi, Indrawan dan Firmansyah.
Kata Indrawan, ” saya pernah menyarankan agar Yenita sebelum jadi istri Rusdi untuk menggadaikan rumahnya, untuk dijadikan modal Yenita membuka usaha untuk Yenita sendiri, namun Yenita tidak berminat membuka usaha bersama kami”, kata Indrawan.
SATU PERSATU KECURANGAN TERBONGKAR 

Dikatakan Indrawan bahwa Bypass Teknik adalah usaha patungan. Usaha tersebut awalnya hanya beraset Rp.400.000.000, tiga perempat adalah barang rusak. Setelah diberikan suntikan modal tambahan sebesar Rp.72.500.000, barulah usaha tersebut mulai berkembang.

Tahun 2019 Rusdi dan Indrawan mulai megembangkan usaha Bypass Teknik ke Payakumbuh, Yenita ditunjuk sebagai pimpinan. membawahi Bayu dan Faisal.

Setelah satu tahun berjalan, usaha Bypass Teknik tidak mengalami perkembangan, bahkan merugi, sehingga Rusdi dan Indrawan akhirnya menutup Bypass Teknik cabang Payakumbuh tersebut.

Sebagian besar barang-barang eks Bypass Teknik dipindah ke toko yang disewa Yenita bersama Ujang adik Yenita.

 

Pada saat Rusdi sakit, Yenita berdalih, bahwa sebagaian barang telah dibawa ke Padang dan yang lainnya sudah dibayar ke Rusdi. demikian diceritakan ulang Indrawan kepada redaksi.

Kemudian tambahnya lagi, “Setelah Rusdi sakit, saya sempat mempertanyakan kepada istri Rusdi”,kata Indrawan

Tambah indra, melalui pembicaraan hand Phone Yenita menyebutkan bahwa, seluruh barang yang dipindahkan sudah dibayar kepada Rusdi”.

Salah seorang saksi utama adalah Marlim, Marlim membenarkan hal tersebut, ” saya mengetahui hal tersebut bahkan persoalan rekayasa SKU Bypass Teknik saya yang urus, Rusdi pernah mengatakan kepada saya bahwa cabang Bypass Teknik yang berada di Payakumbuh sudah ditutup dan barang di pindahkan ke toko ujang bersama Yenita”, Kata Marlim.

Lanjutnya lagi,  “Marlim juga yang lebih mengetahui prihal surat keterangan usaha yang dibuat atas nama Rusdi”, kata Indrawan menjelaskan.

Ketika dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Marlim membenarkan, saya yang mengurus surat tersebut ke kelurahan”, kata Marlim.

Kata Marlim lagi, “Belakangan saya ketahui usaha tersebut sebenarnya adalah modal bersama Rusdi dan Indrawan, jika demikian, tentu sangat jelas dan dapat diduga bahwa surat keterangan usaha yang pertama adalah pemalsuan, karena  surat yang diterbitkan tidak sesuai dengan yang keadaan sebenarnya, katanya lagi.

Berdasarkan fakta yang ada, terbukti bahwa Rekayasa surat keterangan usaha Bypass Teknik yang dibuat atas nama Rusdi ini sengaja dilakukan untuk pencairan kredit Bank.

Manurut hasil diskusi dengan Afrizal SH, diterangkan Afrizal SH,” hukuman memakai surat palsu dalam pencairan kredit terkait dengan pasal pemalsuan surat SKU yaitu pasal 263 dan 264 KUHP, jika aparat menelusuri lebih jauh, bisa bisa Yenita dan Rusdi diduga telah melakukan pelanggaran UU-BI dan Pelanggaran tersebut ditindak lanjuti oleh OJK”, kata Afrizal.

Afrizal SH sebagai pengacara, menyarankan agar Yenita sebagai penanggung jawab kredit sekaligus sebagai penerima sebagian besar uang pencairan kredit, segera minta maaf dan menempuh jalan kekeluargaan, kata Afrizal lagi.

Lebih lanjut dijelaskan Marlin, “saya berani bersaksi bahwa sebagian besar uang kredit tersebut diterima oleh Yenita istri Rusdi, melalui transfer rekening, saya mengetahui melalui cerita Rusdi saat masih sehat.”,kata Marlim

Menurut cerita Marlin, Rusdi sempat marah besar ketika Yenita meminta uang kredit tersebut dipakai sebagai pembayar mobil Yaris yang digadaikan sebagai agunan”, demikian kata Marlin.

Asral Maas Lurah sungai sapih menjelaskan, Saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada saya sebagai Lurah,  dikatakannya bahwa beberapa bulan lalu, memang kami menerbitkan surat keterangan untuk usaha By Pass Teknik, hanya saja atas nama Rusdi pribadi bukan atas nama berdua, Rusdi dan Indrawan.

Kami menerbitkan SKU tersebut hanya atas nama Rusdi karena Rusdi tidak memberi imformasi yang benar kepada pihak kelurahan, demikian kata Asral Maas Lurah Sungai Sapih

Tambahnya lagi, ” kami tidak mengetahui bahwa usaha Bypass Teknik bukan milik Rusdi sendiri. saya benar benar tidak mengetahui bahwa usaha Bypass Teknik adalah meilik Rusdi dan Indrawan”, Katanya menghindar.

Saat dikonfirmasi kepada Indrawan, dikatakannya, “saya mengetahui bahwa Rusdi telah melakukan transfer sejumlah uang setelah pencairan kredit dari Bank.

Sepengetahuan saya Yenita juga pernah melakukan tranfer dari rekening Rusdi ke rekening Yenita saat Rusdi sakit sebesar Rp.15.000.000,-, Jumlah total uang yang diterima Yenita lebih kurang Rp.175.0000.000,-demikian kata Indra menjelaskan pada redaksi.

 

Afrizal SH sebagai pengacara Indrawan menjelaskan:

Terkait dengan Surat Palsu/Rekayasa atau isi surat tersebut tidak sesuai dengan isiyang senbenarnya adalah sebagai berikut :

“Karena perbuatan ini terkait dengan rekaysa surat-surat, dikatakannya bahwa memakai surat rekayasa atau palsu mengacu pada Pasal 263, 264 KUHP berikut keterangan pasal tersebut.

  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (KUHP 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
  3. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap :

  1. Akta-akta otentik
  2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.
  5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
Demikian isi dari Pasal 263 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua.
Dijelaskannya bahwa “ketika saya meminta agar dibuatkan tambahan keterangan dari dari Lurah, pegawai lurah tidak bersedia, kata Indrawan
Sedangkan sebagai pimpinan cabang Bank tersebut, MN (inisial) berharap masalah ini bisa segera selesai dengan baik, “kasihan keluarga Rusdi dan anak anaknya, apalagi Rusdi telah meninggal dunia.
Seharusnya, Yenita sebagai penanggungjawab kredit segera menyelesaikan dengan pihak yang berpotensi melaporkan dugaan kejahatan pidana tersebut.
Sedangkan ketika dikonfirmasi kepada SR salah seorang pegawai kelurahan,
Berikut keterangan pegawai kelurahan sungai sapih, SR menjelaskan, “surat yang diterbitkan Lurah sudah memiliki bentuk baku, saya tidak berani mengurangi atau menambah,”demikian katanya salah seorang pegawai Lurah sungai Sapih.  (Tim)
Sumber Yuridis.ID