Kuasai Kios Di Pasar Banda Buek, Dirut Bank Nagari Dituntut Bayar Sewa

BERITA UTAMA25 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Indrawan, Ketua LSM KOAD sebagai  penerima kuasa dari MKW (Mamak Kepala Waris) KAUM, TPPBB (Tim Pengelola Pasar Bandar Buek), didukung oleh mamak  bajinih adat serta penghulu serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, menyayangkan sikap Bank Nagari.

 

Hal itu, terkait kantor cabang Pambantu (KCP) Bank Nagari Bandar Buat. Dimana pihak Bank Nagari menempati tempat tersebut sampai hari ini terkesan gratis, karena dari dulu memang seperti tidak acuh saja. Pada hal jika kita telusuri Bank Nagari belum pernah membeli secara sah kepada pemilik hak.

 

Tentunya, jika Bank Nagari telah membayar, bisa saja terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran. tapi selayaknya orang pintar yang ada di Bank Nagari harus mau duduk bersama denga pihak hak.

 

Jangan bikin Bank Nagari malu, walau bagaimanapun bank Nagari telah mengangngkangi hak pemilik hak, demikianlah yang dikatakan oleh Indrawan selaku Ketua LSM KOAD, belum lama ini kepada Redaksi Kabar Daerah.

 

“Ketika proses jual beli kios yang sekarang ditempati BAnk Nagari, diduga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. sebelum menempati kios tersebut, KCP Bank Nagari Banda Buek, seharusnya, PPJB atau mengadakan perikatan yang sah secara hukum dengan pemilik hak. kemudian diikuti oleh akta jual beli yang sah secara hukum, Lebih konkritnya terjadi penyerahan nyata oleh pihak pemilik hak. Bank Nagari sudah mengabaikan selama ini. Semestinya Bank Nagari membeli kepada pemilik hak,” papar Indrawan, Jum’at (10/12/2021) di kantornya.

 

Menurutnya, dalam hal ini adalah kaum diwakili oleh Kerapatan Adat Nagari Lubuk kilangan sebagai perwakilan nagari, dan akan lebih afdol ketika menerima kuasa dari kaum pemilik hak melalui kesepakatan kaum, yaitu: Suku Melayu, Suku Tanjung dan Suku Jambak Bandar Buat.

 

“Bank Nagari adalah Bank kebanggaan Sumbar, sebaiknya Bank Nagari jangan berbuat seenaknya kepada masyarakat,” bebernya.

 

Lebih lanjut, Indrawan menjelaskan, bahwa walau pembayaran telah dilakukan oleh direksi terdahulu, pihaknya meminta agar pihak Investor yang sesungguhnya membangun pasar tersebut tidak dirugikan.

 

“Kami minta Bank Nagari KCP Banda Buek dikosongkan. kami akan kembali jadikan kios ungkap Herma Disin salah satu MKW dari suku Tanjung. Setelah melalui waktu yang panjang. Ketua LSM KOAD menduga telah terjadi salah bayar dalam penguasaan kios kios tersebut. Bahkan kerekening nomor berapa dibayar sudah diketahui dengan pasti,” tegas Indrawan.

 

“Bukti nyata sampai hari ini Bank Nagari tidak memiliki akta jual beli atau penyerahan secara Yuridis antara Bank Nagari dengan pihak pemilik hak. Bank Nagari selama ini salah persepsi, Bank Nagari beranggapan pasar Banda Buek adalah milik Pemko Padang,” tegasnya lagi.

 

“Inilah biang kesalahan yang menyebabkan kios yang ditempati Bank Nagari selalu dirundung masalah yang tak kunjung henti,” kata ketua LSM KOAD yang merupakan kuasa nagari Lubuk Kilangan. Setelah dilaporkan, dan ditelusuri melalui penyidikan oleh Reskrimum Polda Sumbar ternyata Bank Nagari baru memiliki perikatan (PPJB dengan penerima kuasa PT.Syafindo Mutiara Andalas),” katanya.

 

Dilain sisi, Rico Adi Utama selaku Ketua JPKPemerintah (Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah) Provinsi Sumatera Barat dan juga Ketua Divisi Mitra Polisi (MITPOL) Sumatera Barat, menganggap kejadian tersebut cukup aneh.

 

“Apa alasan Bank Nagari menguasai tempat tersebut. Jika objek bermasalah, perjanjian batal demi hukum, artinya seluruh perjanjian dan turunannya akan batal,” imbuh Rico.

 

”Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dimana banyak masyarakat yang dirugikan. walaupun semua instansi berpihak kepada Bank Nagari, tapi yakinlah Tuhan akan selalu berpihak kepada yang benar walaupun Bank Nagari memiliki sumber daya yang berlimpah terutama uang,” katanya lagi.

 

“Kami menyayangkan, sikap Bank Nagari yang hingga saat ini, tidak mengakui bahwa jual beli yang mereka lakukan tidak sah secara hukum. artinya, tidak sedikit pun itikad baik dari Bank Nagari untuk menyelesaikannya dengan pemilik hak yang sah,” tukuknya.

Sementara itu, Indrawan menjelaskan, bahwa jika jual beli tidak sah, maka Bank Nagari harus membayar sewa tempat, sejak KCP Bank Nagari berkantor ditempat tersebut.
Dapat diprediksi bahwa suatu saat Bank Nagari akan kalah. termasuk semua yang para pihak yang berpihak kepada Bank Nagari, karena pimpinan Bank Nagari tidak mau menegakkan kebenaran yang hakiki.

 

Rincinya, Bank Nagari harus kembali membayar sewa kepada pemilik hak senilai Rp.1.666.666/M2/Tahun, dengan total pemakaian sewa selama 12 Tahun, dan luas bangunan 355,5 M2, luas berdasarkan yang tertulis dalam kartu kuning yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang. sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Bank Nagari hingga 2021 ini adalah Rp. 7,22 Miliar.

Hengky ‘Cobra’ Pardosi Pengacara dari LSM KOAD menerangkan bahwa jika Jual-beli yang dilakukan oleh Bank Nagari tidak sah, lantas apa yang membuat Bank Nagari menguasai tempat tersebut. setahu saya sebagai Advokat pihak Bank Nagari harus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika tidak, Bank Nagari harus  membayar kembali kepada pemilik hak. ucap Hengky ‘Cobra’ Pardosi.

 

Demikian juga kata Donni, salah seorang pengacara kota Padang, “Jika Bank Nagari memang salah bayar, tentu mereka harus kembali merogoh kocek lebih dalam, karena sampai saat ini banjk nagari banda buek tetap beroperasi, ketika Bank Nagari telah melakukan jual beli secara benar, maka kita harus perhatikan syarat sah jual beli tersebut. seperti, Pertama harus ada PPJB yang dilakukan oleh pihak yang berhak secara hukum, Kedua, harus ada akta Jual-beli yang sah secara hukum dan Penyerahan nyata dari pihak pemilik hak, dalam hal ini tentunya adalah kaum pemilik hak ulayat pasar Banda Buek,” kata Donny.

 

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Intan selaku Kabag Humas Sekretariat Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, belum menanggapi konfirmasi Persada Post. Begitu juga, Idrianis selaku Kepala Divisi Sekper Bank Nagari. (Tim Bravo)


Note: Sebahagian dikutip dari Persada Post.